Islamic law regarding inheritance and succession, insurance, and civil procedure concerning inheritance case of Muslim in Indonesia; collection of articles.
Investasi dalam bentuk pembelian tiket pertaruhan tidak memberi jaminan kembalian keuntungan bagi investor tersebut . Sebaliknya adalah asuransi . Bagi perorangan dan keluarga ia merupakan jaminan dan protektif .
Apa yang dapat dijadikan jaminan kebenaran akal dan perasaan ? Adakah jaminan kebahagiaan di dunia dan akhirat sebagaimana dijanjikan oleh hukum Islam ? Seharusnya kita menyadari bahwa manusia itu kerdil dan tidak memiliki segala ...
Mewajibkan pendaftaran hal milik atas tanah bersertifikat , guna memperoleh kepastian dan jaminan hukum pemilikan . Kepentingan - kepentingan hidup manusia ( mashalih , bentuk jama'dari mashlahah ) , yang menjadi pertimbangan ...
Hasil usaha pembaruan hukum keluarga di antaranya adalah adanya pembatasan praktik poligami , pembatasan hak talak sepihak suami , keharusan pencatatan perkawinan , jaminan hak istri , jaminan hak atas anak yang orang tuanya bercerai .
Efek sebagai komoditas yang ada di bursa efek pada praktiknya bisa dibuat berdasarkan prinsip - prinsip syariah . ... Kafalah adalah perjanjian ( akad ) dimana Pihak penjamin ( kafil / guarantor ) berjanji memberikan jaminan kepada ...
Hukum adalah salah satu elemen ajaran yang penting dalam agama Islam. Dalam istilah agama ini hukum disebut syariah atau fikih. Tetapi kedua kata itu tidak memiliki pengertian yang sama dengan kita menyebut dan mengenal “hukum dalam kehidupan sehari-hari kita. Pengertian hukum yang kita kenal sehari-hari dan lebih khusus dalam ilmu hukum merujuk kepada sekumpulan norma yang disebut norma hukum. Di antara ciri norma hukum itu adalah bahwa ia ditegakkan dengan dukungan kekuasaan dan karenanya bersifat memaksa. Sementara pengertian hukum yang terkandung dalam syariah atau fikih selain mencakup norma hukum juga mencakup norma agama, norma susila dan norma sosial yang diajarkan agama Islam. Jadi pengertian hukum yang terkandung dalam syariah atau fikih jauh lebih luas dan lebih cair dari pengertian hukum yang kita kenal dalam keseharian kita. Tentu masih banyak perbedaan yang lain. Terbitnya buku ini tentu saja sangat membantu bagi pembaca yang ingin mengkaji hukum Islam kontemporer lebih dalam sebagai bacaan yang menarik dan memberikan gambaran jelas.
Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berpotensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal dunia. Berwisata kini menjadi sesuatu yang rutin dilakukan oleh wisatawan. Bagi wisatawan muslim, kriteria wisata halal atau dikenal dengan muslim friendly tourism menjadi salah satu indikator pemilihan destinasi wisata. Hal ini menjadi sesuatu yang penting untuk dipertimbangkan, karena kewajiban mengkonsumsi dan menggunakan yang halal merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dalam melakukan perjalanan, Islam memerintahkan umatnya untuk melihat isi dunia, agar mereka mengetahui anugerah ciptaan dan kekuasaan Allah, serta mampu mensyukuri segala nikmat yang Allah limpahkan di langit dan di bumi. Islam juga memperbolehkan manusia untuk berwisata, selama perjalanan wisata tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketentuan wisata halal di Indonesia telah diatur di dalam Fatwa tentang penyelenggaraan wisata berdasarkan syariat Islam, juga Undang - undangyang telah mengatur pengelolaan kepariwisataan, dimana aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Islam dan juga negara Indonesia menjadi acuan dan landasan serta kekuatan hukum dalam menjalankan bisnis pada bisang pariwisata.Buku ini akan menjelaskan tentang teori dan prinsip pariwisata halal (Muslim Friendly Toursim), yaitu wisata yang ramah Muslim dilihat dari sudutpandang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Penerbit : Airlangga University Press ISBN: 9786026606976 Buku ini mengetengahkan pandangan tentang pluralisme HAM yang berada di antara aspek religius dan sekuler. Dualisme pemahaman inilah yang menjadi pembahasan utama, yang pada akhirnya akan memberikan bentuk harmonisasi prinsip-prinsip HAM dalam Islam dan sekuler tanpa mengurangi inti sari dari kedua bentuk tersebut. Namun dalam penjabaran dan pemaknaan dari buku ini, Penulis akan bertitik tolak dari perspektif hukum Islam karena yang menjadi ruh dalam buku ini adalah mencari dasar terhadap pembenaran bahwa Islam telah mengatur HAM dan prinsip HAM yang ada telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, terlepas dari pembahasan tentang fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang saat ini sedang populer.
Sesuai dengan keahlian yang diembannya, ia mengampu beberapa mata kuliah, yaitu: Hukum Islam, Hukum Perbankan, Pengantar Perbankan Syariah, Perbankan dan Jaminan Syariah, Aspek Hukum Praktik Perbankan, Hukum Waris Islam, Pengantar Ilmu ...