Buku ajar Hukum Perdata Internasional ini merupakan buku yang membahas tentang hubungan hukum keperdataan secara Internasional. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum perdata yang memiliki unsur asing dalam hubungan antara individu satu dengan lainnya atau hubungan antara badan hukum satu dengan lainnya. Adanya unsur asing dalam hubungan hukum keperdataan menyebabkan adanya hukum asing yang berlaku. Buku ini juga menjelaskan bagaimana cara menyelesaikan persoalan hukum perdata yang mempunyai unsur asing, seperti perkawinan beda kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perjanjian yang dilakukan oleh orang yang beda warganegara. Sehingga perbuatan hukum tersebut mendapat perlindungan yang adil serta berkepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing (WNA).
Begitu pula dipertanyakan apakah HPI itu hukum Nasional atau hukum Internasional? HPI itu hukum perdata tetapi kenapa internasional. Satu-satunya kesepakatan di antara para sarjana ialah bahwa HPI ini adalah ilmu yang sulit. Adanya ketidaksepahaman ini menimbulkan ejekan sebaiknya istilah conflict of laws2 ini diganti menjadi conflict of lawyers, seperti seloroh dalam bahasa Belanda twee juristen drie meningen, kalau ada dua sarjana hukum berkumpul paling sedikit pendapatnya tiga. Dengan demikian dapat dikatakan pertengkaran mengenai ilmu ini dimulai dari judul atau titel HPI itu sendiri: dispute starts from the title page.
Buku Hukum Perdata ditulis untuk mempermudah mahasiswa/i maupun Sarjana Hukum dan Praktisi Hukum dalam memahami serta menelaah kajian Hukum Perdata Materiil, yang berkembang di Indonesia secara implisit maupun eksplisit. Meskipun disiplin hukum ini menempati posisi yang sangat penting terhadap pemahaman kajian Hukum Perdata Materiil secara keseluruhan, tetapi dalam kenyataannya masyarakat hukum masih sedikit yang mengetahuinya. Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.