Pepatah mengatakan, Lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masih di berlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini. Oleh karena itu, di butuhkan cara baru dalam berpikir,merasa,dan bertindak (Paradigma baru) terhadap hukum,Yaitu pendekatan sosiologi hukum, (Masyarakat Modern dan Hukum Modern). Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dahsyat. Bab 1. Sosiologi Bab 2. Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum Bab 3. Sosiologi Hukum Bab 4. Kondisi Modernitas: Analisis sosiologi terhadap Hukum Bab 5. Analisis Sosiologi terhadap Hukum tentang Kejahatan dalam Undang-undang Bab 6. Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Pendidikan. Selain itu, cocok juga menjadi bacaan masyarakat umum. Khususnya Hakim, Jaksa, Polisi, dan Wartawan dan Pendidik.
Lex positivis, merupakan hukum positif yang dibuat oleh Tuhan, yang terdapat
pada kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia. Hukum ini merupakan
pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia, atas dasar persyaratan khusus
yang diperlukan oleh keadaan dunia. Mengenai konsepsinya, Thomas Aquino
membagi asas-asas hukum kodrat ini menjadi dua bagian: (1) Principia Prima,
adalah asas-asas yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan bersifat mutlak,
dalam arti ...