Sebanyak 70 item atau buku ditemukan

Hubungan Smartphone Addition dengan Prokrastinasi Akademik Pada Siswa di SMA N 4 Payakumbuh

Pernikahan Dalam Perspektif Al- Qur'an

  • ISBN 13 : 9786028887748
  • Judul : Pernikahan Dalam Perspektif Al- Qur'an
  • Pengarang : Drs. H. Syahril, MA,  
  • Kategori : Hukum Islam - Perkawinan
  • Penerbit : STAIN Batusangkar
  • Klasifikasi : 2x4.3
  • Call Number : 2x4.3 DRS p
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet ke-1
  • Penaklikan : iii, 109 hlm .; 23 cm
  • Tahun : 2013
  • Ketersediaan :
    0001.22300363
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300362
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300361
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300360
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300359
    (PNJ-001-00172961) Dipinjam sampai 19-12-2024 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300358
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300357
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300356
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300355
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22300354
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Investigating the Stressor of Academic Stress Among English Teaching Department Students

Koleksi Tersedia Di lantai 2

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Buku ini diperuntukkan sebagai sumber bacaan bagi kalangan akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya mahasiswa yang berada di semester awal untuk mengenal dasar-dasar dan asas-asas hukum, para praktisi di bidang hukum, dan masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mempelajari pengantar hukum di Indonesia dengan segala bentuk Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku dari masa ke masa. Uraian substansi dalam buku ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara runtut dan terangkum dalam 12 (dua belas) bab yang terdiri dari : pengantar hukum Indonesia (Bab 1), Sejarah Tata Hukum Indonesia (Bab 2), Sistem Hukum (Bab3), Penggolongan Hukum (bab 4), Hukum Adat (Bab 5), Hukum Perdata (Bab 6), Hukum Pidana (Bab 7), Hukum Tata Negara (Bab 8), Hukum Administrasi Negara (Bab 9), Hukum Dagang (Bab 10), Hukum Agraria (Bab 11), dan Hukum Internasional (Bab 12).

Jinayat yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Dalam perkembangannya hukum Islam, lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnnya itu meliputi sebagai berikut: 1.

STRUKTUR KONSEPTUAL USHUL FIQH

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه‎) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam proses menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Alquran, hadits, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Penyebaran Agama Islam yang sangat cepat meluas, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab yang disesuaikan dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fiqh. Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu: sumber primer dan sumber sekunder. Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai Syariah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut ilmu fiqh. Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat (Urf), perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada. Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para pembaca buku ini untuk bisa dengan seksama memahami buku ini sebagai perspektif gagasan yang dikumpulkan penulis dari berbagai sumber, sehingga diharapkan dapat mengambil manfaat baik dari isi yang terkandung dari buku ini.

Sehingga didalam "Buku Struktur Konseptual Ushul Fiqh" ini, para tim penulis akan menjabarkan framework Teori Ushul Fiqh dari berbagai latar belakang dan pondasi dasar pemikirannya, sehingga dalam hal ini tim penulis menghimbau bagi para ...