Filsafat Olahraga berarti kajian filsafat tentang olahraga, secara praktis berupa tindakan mengkritis secara sistematis ihwal fenomena keolahragaan, Aktivitas keolahragaan dalam profesi apa saja akan maju bila didukung riset dalam Ilmu Keolahragaan; dan sebaliknya ilmu keolahragaan akan maju bila dapat menperoleh pengalaman terkait manfaat aplikasi dalam bidang profesi keolahragaan. Filsafat Olahraga dipandang sebagai subjek yang memiliki penalaran kritis tinggi, skeptik, dan mampu berpikir secara dialektik dalam rangka memperoleh pencerahan dan kebenaran secara filsafati. Justru itu, mahasiswa diinspirasi dan dimotivasi agar mampu mengekspresikan diri untuk menunjukkan eksistensi diri dalam menuangkan ide atau gagasan tentang fenomena olahraga ditinjau dari perspektif filsafati. Pendidikan jasmani dan olahraga merupakan proses belajar untuk bergerak dan belajar melalui gerak yang bertujuan menjaga kebugaran pada tubuh. Selain belajar dan dididik melalui gerak untuk mencapai tujuan pengajaran, dalam pendidikan jasmani itu anak diajarkan untuk bersosial, Proses kegiatannya mencakup kegiatan latihan atau pelaksanaan tugas-tugas permebalajarn yang dilakukan secara berulang-ulang. Dalam kajian buku ini membahas secara tuntas dan lengkap bagaiamana mengembangkan Ilmu Olahraga dengan filsafat dan Ilmu yang mempunyai tujuan yang sama mencari kebenaran. Diharapkan dengan adanya buku ini menambahkan dapat dijadikan wawasan serta pengetahuan kepada mahasiswa, Dosen, Guru, Peneliti dan Praktisi lainya dalam dunia Ilmu Keolahragaan.
Sebaliknya, proses manajemen melibatkan (a) perencanaan dan penganggaran, (b) pengorganisasian dan kepegawaian, dan (c) pengendalian dan pemecahan masalah.
Bagaimana pembangunan dapat dikatakan berhasil? Apa tolok ukur kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kita mengevaluasi keberhasilan sebuah program masyarakat secara spesifik? Pertanyaan-pertanyaan ini selalu menjadi topik pembahasan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan akan terus dicari jawabannya. Berbagai teori seperti Gross Domestic Product hingga Human Development Index rupanya belum mampu menawarkan instrumen pengukuran yang memuaskan. Pada tahun 2000, Amartya Sen mencetuskan gasasan Development as Freedom–pembangunan sebagai pembebas. Amartya Sen sendiri merupakan ekonom yang pernah meraih Nobel Ekonomi pada tahun 1998. Sen menjelaskan bahwa tingkat kebebasan ternyata berkorelasi positif dengan kesejahteraan. Sen menawarkan istilah functioning untuk menggambarkan kebebasan seseorang untuk melakukan atau menjadi sesuatu yang diharapkan. Functioning menurut kamus bahasa Inggris diartikan sebagai ‘berfungsi’. Untuk menggapai functioning, tentunya seseorang harus memiliki kapabilitas atau kemampuan. Meski demikian, masih ada celah dalam teori Sen, yaitu bagaimana mengukur kapabilitas seseorang atau suatu kelompok masyarakat. Buku ini mencoba mengisi celah itu dengan hasil riset intensif di beberapa kecamatan di Kabupaten Magelang yang sebagian besar masyarakatnya adalah petani. Selain bertujuan untuk menemukan metode pengukuran kesejahteraan, diharapkan riset ini juga dapat membuktikan bahwa pendekatan kapabilitas yang ditawarkan Sen bisa menjadi instrumen evaluasi pembangunan. Evaluasi Dan Perencanaan Pembangunan Wilayah Dengan Pendekatan Kapabilitas ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Evaluasi Dan Perencanaan Pembangunan Wilayah Dengan Pendekatan Kapabilitas ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*
Misalnya: Ada dua berkas perkara, berkas pertama tentang tindak pidana pencurian tersangkanya berpama A, dan berkas kedua tindak pidana pencurian
dan perkosaan pelakunya tersangka B. Setelah dipelajari terungkap tersangka A
dan ...
Musa Asy'arie, Guru Besar dan Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. ... Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unversitas Padjajaran, Bandung, serta Ketua
Panitia ...
Di dalam buku ini banyak diulas mengenai konsepsi keadilan Pancasila sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar hukum positif. Keadilan Pancasila pada akhirnya menjadi batu uji hukum kepailitan di Indonesia. Buku ini dapat menjadi “jangkar” dan sekaligus “kompas” untuk menentukan akan dibawa kearah mana nantinya hukum kepailitan negeri ini.