Hak Asasi Tersangka Pidana

Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy, antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence, dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Hukuman potong tangan atau kaki biasanya dijatuhkan di negara-negara yang
berlaku hukum Syariah, khususnya di negara-negara Arab atau Afrika. Biasanya
hukuman seperti ini dijatuhkan terhadap tindak pidana pencurian atau
perampokan. Mula-mula dipotongtangan ... Sistem pidana muntilasi atau
amputasi ini dikenal dalam sistem hukum Islam, di samping juga dikenal dalam
berbagai sistem hukum kuno, seperti yang terjadi dahulunya di Babilonia.
Bahkan hukum kuno di ...