Manusia modern cenderung melepaskan diri dari keterikatan dengan Tuhan (al-I’radh), untuk selanjutnya membangun tatanan yang berpusat pada manusia (al-qadariyah). Akibatnya, kehidupan manusia terdominasi oleh hipnotis atmosfer modernitas, yang pada gilirannya akan membuat manusia lengah dan tidak menyadari bahwa dimensi spiritualnya terdistorsi, sehingga tidak mengherankan jika akar spiritualtas tercabut dari panggung kehidupan global. Munculnya problem spiritual yang menimpa manusia modern bermula dari hilangnya visi keilahiyan (uluhiyah) yang disebabkan oleh ulahnya sendiri, yakni bergerak menjauh dari tuntunan Allah dalam mengatur kehidupan.Menurut Ibn Jauzi penyebab utama krisis keruhaniyan tersebut, berawal dari dua hal pokok, yaitu menjauh dari Allah (al-i’radh), dan menuhankan hawa nafsu (ittiba al-hawa) atau dalam istilah lain dikenal dengan istilah “memperturutkan syahwat”(Ittiba’ al-syahawat).
Manusia modern cenderung melepaskan diri dari keterikatan dengan Tuhan (al-I’radh), untuk selanjutnya membangun tatanan yang berpusat pada manusia (al-qadariyah).
Buku ini mencoba mengetengahkan kajian tentang pengaturan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Tipikor dari sisi hukum tata negara, khususnya yang menyangkut kebijakan legislasi berupa proses, metode, dan teknik pembentukan undang-undang. Terutama dari sisi hukum pidana formil dan materiil serta konvensi yang didasarkan pada standar hukum internasional dan hukum positif di Indonesia. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Pidana Islam dalam Politik Hukum Indonesia. Jakarta: Kholam. Saldi Isra. 2009.
Fungsi legislasi setelah perubahan UUD 1945 dalam Potret Penegakan Hukum di Indonesia–Komisi Yudisial Republik Indonesia. Samuel P. Huntington. 1977.