Sebanyak 27 item atau buku ditemukan

Aspek Hukum Periklanan

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk. Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

... media bioskop: jam pertunjukan, kapasitas tempat duduk, tarif iklan, golongan bioskop, dan sebagainya. Pengiklan ... media, disertai dengan segala bukti-buktinya. C. Hubungan dengan Pemerintah D. Pembuatan iklan tidak boleh ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Dengan memperoleh jaminan dari bank, kelayakan atau creditworthiness nasabah pihak ketiga penerima jaminan meningkat, ... Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang bisa ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan ...

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu —dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut.

"Ingar-Bingar Khilafiah Ajinomoto", "Bingung Ajinomoto di Kampung Nahdliyin", "Titian Sembilan untuk 'Halalan Thayyiban'", "Halal-Haram di Negeri Jiran", "Keluar dari Kemelut Fikih", "Setelah Semuanya Terlambat", "Tak Sekedar Penyedap ...

Syarah 10 Muwashafat : Penjelassan Lengkap 10 Karakter Muslim Tangguh

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu —dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut. Buku persembahan penerbit SingaBangsaGroup

"Ingar-Bingar Khilafiah Ajinomoto", "Bingung Ajinomoto di Kampung Nahdliyin", "
Titian Sembilan untuk 'Halalan Thayyiban'", "Halal-Haram di Negeri Jiran", "
Keluar dari Kemelut Fikih", "Setelah Semuanya Terlambat", "Tak Sekedar
Penyedap ...

Ragam Rumah Adat Minangkabau Falsafah,Pembangunan dan Kegunaan

Tersedia Pada Rak Minang Corner

Pewarisan Harato Pusako Tinggi dan Pencaharian

Tersedia Pada Rak Minang Corner

UU RI No.10 Tahun 2009 Dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan

  • ISBN 13 : 9786028004633
  • ISBN 10 : 9786028004633
  • Judul : UU RI No.10 Tahun 2009 Dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan
  • Pengarang : Tim Citra Umbara,  
  • Kategori : Pariwisata
  • Penerbit : Citra Umbara
  • Klasifikasi : 910
  • Call Number : 910 TIM u
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet.1
  • Penaklikan : iii, 202 hlm,; 21 cm
  • Tahun : 2010
  • Ketersediaan :
    0001.21801804
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801803
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801802
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801801
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801800
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801799
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801798
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801797
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801796
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21801795
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia

Buku berjudul A-B-C- DESAIN INDUSTRI TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (RUUDI), catatan atau komentar terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi UUDI Nomor 31 Tahun 2000 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI) selama ini. Kebetulan saja, penulis ikut serta menjadi anggota Tim Perancang RUUDI yang dibentuk pemerintah q.q. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia q.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan ikut serta melakukan pembahasan RUUDI dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun 2000. Selain itu, buku ini juga merupakan catatan pengalaman penulis terhadap pelaksanaan UUDI yang kebetulan penulis berprofesi sebagai advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, pengamat, dan dosen di beberapa perguruan tinggi untuk mata kuliah hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan alasan itu, penulis ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang teori dan praktek hukum desain industri kepada para mahasiswa, aparat pemerintah, pengusaha, praktisi hukum, dan pemerhati HKI sehingga kita dapat memahami sistem desain industri dengan lebih baik dan benar.

Buku berjudul A-B-C- DESAIN INDUSTRI TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA
merupakan hal ihwal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (
RUUDI), catatan atau komentar terhadap rencana pemerintah yang akan ...