Sebanyak 27 item atau buku ditemukan

Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa

Penulis lahir di Tabanan, Bali, 9 November 1962. Pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dijalani di kampung halamannya. Pendidikan jenjang sarjana bidang Ilmu Hukum di Universitas Katolik Atmajaya Yogya¬karta, lulus tahun 1987. Menyelesaikan Program Studi Magister Hukum Program Hukum Bisnis pada PPS-PSMH Unila tahun 2001. Lulus dengan predikat Cumlaude Terbaik pada Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, tahun 2006 dan Guru Besar Bidang Hukum Keperdataan/Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2008. Staf pengajar di Universitas Lampung, dengan jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata (Hukum Bisnis). Mengampu mata kuliah Hukum Adat, Etika Profesi Hukum, Antropologi Budaya, Metode Penelitian Hukum, dan Antro¬pologi Hukum/Sosiologi Hukum. Staf Pengajar Magister Ilmu Hukum Unila dan beberapa PTN/PTS bidang kajian Hukum Ekonomi. Pernah mengikuti Penataran dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks, baik tingkat Universitas Lampung maupun Depdiknas Dikti di Yogyakarta (2002) dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks DP3M Depdiknas Dikti (2003). Dalam pengembangan media pembelajaran, penulis juga berhasil menyusun Video Pembelajaran tentang Museum Negeri Lampung kerja sama LPEIU Due Project dan Pusat Sumber Belajar Unila tahun 1998. Ketekunan dan tekadnya membuahkan beberapa penelitian tentang Masya¬rakat Bali Transmigrasi di Lampung selain menulis di beberapa jurnal dan media massa nasional.

Pemurnian sekaligus pemisahan fenomena hukum adat dengan fenomena
hukum agama ditolak oleh Hazairin ... Secara a contrario hukum Islam adalah
ketentuan yang utama yang harus diberlakukan termasuk dalam kasus
perselisihan ... Teori Penetration Pasifique, Tolerante er Constructive banyak
diidentikkan dengan ragam teori sejenis dalam perkembangan kajian sosial
budaya dan antropologi.

Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Fenomena lain sebagai akibat perkembangan ilmu dan teknologi di bidang bisnis dalam nuansa perkembangan arus globalisasi, reformasi, dan perdagangan bebas yang sangat cepat itu, maka perkembangan praktik hukum perusahaan itu juga sangat cepat melaju. Dengan demikian, sektor hukum tertatih-tatih tertinggal di belakang dalam mengejar perkembangan tersebut. Konsekuensinya, memang sektor hukum, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis saat ini tidak hanya harus angkat bicara, bahkan harus berteriak lantang. Lalu, apakah message ini telah dilakukan oleh hukum. Dan bagaimana hasilnya dalam kenyataan? Hal-hal seperti itulah yang dicobalukiskan dalam buku ini secara ilmiah dan praktis sekaligus sehingga akan sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi dan mahasiswa maupun bagi pihak praktisi hukum dan bisnis.

Pemakaian Jasa Arbitrase Dalam hal ini, diangkat seorang atau lebih arbiter
untuk sekadar menyelesaikan persoalan, baik yang telah menjadi sengketa
maupun belum, yang selama ini dihadapi oleh perusahaan. Sebaiknya disetujui
terlebih dahulu bahwa setiap keputusan arbitrase final, binding, dan conclusive.
Mungkin saja, dengan penyelesaiannya oleh arbitrase, perusahaan tidak perlu
dilikuidasi, atau tidak perlu dimintakan untuk dilikuidasi, bahkan mungkin juga
perusahaan ...

Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keberadaan MK dirasa sangat penting dan strategis karena MK berupaya mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati keberadaannya. Selain itu, MK mempunyai dasar legitimasi, juga memiliki landasan yang kuat dan sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan. Pada dasarnya dalam proses pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari kajian pemikiran dari segi politis-sosiologis, yuridis dan filosofis, serta historis. Dilihat dari aspek kelembagaannya, Mahkamah Konstutusi berbeda dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi di samping sebagai “lembaga negara”, juga sebagai “lembaga UUD 1945”. Sebagai lembaga negara, artinya lembaga yang harus dimiliki oleh setiap negara agar negara tersebut disebut negara demokratis dan negara hukum. Sedangkan sebagai “Lembaga UUD 1945”, artinya Mahkamah Konstitusi sebagai komponen konstitusi yang harus dimasukkan ke dalam setiap UUD dalam suatu negara karena merupakan tiang atau penyangga utama dari suatu yang namanya UUD. Dalam wacana pembahasan tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, terlebih dahulu harus memperhatikan tentang bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan bagaimana landasan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945, serta apa saja yang menjadi wewenangnya. Adapun wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa antara lembaga negara. Tugas dan wewenangnya ini perlu dikaji melalui pengaturan perundang-undangan dalam sistem hukum positif di Indonesia. Materi dalam buku ini yang juga digagas dari hasil penelitian, dibahas dengan detail bagaimana legitimasi teori konstitusi atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kekuasaan kehakiman; dasar teoretis dan yuridis kewenangan MK, termasuk di dalamnya perbandingan wewenang menguji dan lembaga yang melakukan pengujian di beberapa negara, seperti Amerika, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Dibahas pula kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal ini semua memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut Abdul Wahab Khalaf "Qa'idah" adalah dasar, alas dari metode berpikir
filsafat untuk menyusun "kulliyah" (kepastian Tuhan). "Kaidah" disusun dari
metode berpikir deduktif filsafat dalam lingkungan "tajdid" (reformasi) yang
menentang pikiran "jahiliyah" (terbelakang) sehingga sifatnya revolusioner.
Sedangkan di dunia Barat, kaidah diterjemahkan menjadi "norm" dalam suasana
evolusioner. Norma hanya merupakan bagian dari kaidah dalam menyusun ilmu
"fiqih" (hukum) ...

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Sedangkan melalui cara-cara yang melanggar hukum teknik-teknik yang biasa
dilakukan untuk hal itu, antara lain, penjualan obat-obatan terlarang atau
perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking); penjualan
gelap (illegal gambling); penyuapan (bribery); terorisme (terrorism); pelacuran (
prostitution); perdagangan senjata (arms trafficking); penyelundupan minuman
keras, tembakau, dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, and
 ...

Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, penambahan, atau ada pula yang dicabut. Meskipun demikian, ada juga peraturan ketenagakerjaan lama yang tetap berlaku sama seperti sebelum undang-undang ini, tetapi diatur dalam suatu keputusan menteri (kepmen) atau peraturan pemerintah yang kemudian dikuatkan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Adanya perubahan atau penambahan peraturan ketenagakerjaan berkaitan dengan undang-undang ini, membuat pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kepentingan serta terkait dengan aturan ketenagakerjaan melakukan upaya untuk menyesuaikan peraturan yang ada di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dengan aturan yang terdapat atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

02/Men/1981) ditentukan bahwa laporan ketenagakerjaan tersebut dapat
disampaikan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial secara
langsung atau melalui pos (Pasal 2 ayat (1) Per.02/Men/1981). Dalam hal
laporan ketenagakerjaan tersebut disampaikan melalui pos, maka tanggal yang
tertera pada stempel pengiriman dari kantor pos merupakan tanggal
penyampaian laporan (Pasal 2 ayat (2) Per.02/Men/ 1981). Selain
menyampaikan laporan sewaktu mendirikan ...

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia. Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang bekenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotor's Liability, Business Judgement Rule, Self Dealing, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.

The Law of Company Liquidation. Pyrmont NSW, Australia: LBC Information
Services, 1999. Mayson, Stephen W., et al. Company Law. London, Inggris:
Blackstone Press Limited, 1998. Oliver, Mary. Cases in Company Law. Plymouth,
Inggris: ...

Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara

Pada prinsipnya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu syarat dari negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2004 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perubahan tersebut tidak semua pasal diubah. Bahkan, pasal-pasal yang mengatur tentang kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tetap dipertahankan dan masih tetap berlaku. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan, memeriksa, serta memutus sengketa Tata Usaha Negara.

(2) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan ... (2) Peradilan Syariah Islam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam ...

Peradaban Islam Dalam Lintasan Sejarah

  • ISBN 13 : 9789799934178
  • ISBN 10 : 9789799934178
  • Judul : Peradaban Islam Dalam Lintasan Sejarah
  • Pengarang : Asmal.May,  
  • Kategori : sejarah islam
  • Penerbit : Citra Harta Prima
  • Klasifikasi : 2X9
  • Call Number : 2X9 ASM p
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet. 1
  • Penaklikan : 23 cm
  • Tahun : 2016
  • Halaman : 592
  • Halaman : 592
  • Ketersediaan :
    0001.21600785
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600784
    (PNJ-001-00062537) Dipinjam sampai 27-12-2017 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600783
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600782
    (PNJ-001-00178137) Dipinjam sampai 09-03-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600781
    (PNJ-001-00177827) Dipinjam sampai 12-03-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600780
    (PNJ-001-00178358) Dipinjam sampai 13-03-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600779
    (PNJ-001-00078312) Dipinjam sampai 08-10-2019 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600778
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600777
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600776
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Patatah-Patitiah Minangkabau

  • ISBN 13 : 9786028228967
  • ISBN 10 : 9786028228967
  • Judul : Patatah-Patitiah Minangkabau
  • Pengarang : Yayasan Ikatan Rakyat Malaysia - Indonesia (YIRMI),  
  • Penerbit : Citra Harta Prima
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Ke. 1
  • Penaklikan : vii. ; 21 cm
  • Tahun : 2016
  • Halaman : 438
  • Halaman : 438
  • Ketersediaan :
    0001.21600699
    (PNJ-001-00152297) Dipinjam sampai 14-11-2022 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600698
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600697
    (PNJ-001-00142167) Dipinjam sampai 21-03-2022 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600696
    (PNJ-001-00161807) Dipinjam sampai 14-07-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600695
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600694
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600693
    (PNJ-001-00138859) Dipinjam sampai 28-03-2022 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600692
    (PNJ-001-00097635) Dipinjam sampai 11-01-2019 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600691
    (PNJ-001-00175486) Dipinjam sampai 27-12-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21600690
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar