Dalam perkembangannya jaminan fidusia telah mengalami penjalaran dan perubahan baik mengenai istilah, makna, maupun objeknya. Dasar penyebab penjalaran dan perubahan adalah pengaruh dari tuntutan dinamika masyarakat dan hukum itu sendiri. Ada dua dimensi yang tercakup dalam dasar penyebab itu yakni dimensi realitas dan idealitas hukum. Buku ini bertujuan memecahkan persoalan yuridis yakni memberikan kejelasan tentang benda-benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia dan mencari penyebab pergeseran objek tersebut. Dengan membaca buku ini setidaknya disadari arti pentingya melakukan pilihan yang tepat dalam strategi politik hukum jaminan. Prinsip pendaftaran bagi jaminan fidusia adalah merupakan perkembangan yang sudah menjadi sifat bawaan dari hukum jaminan kebendaan dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak masyarakat.
jaminan yang akan dibentuk harus memperhatikan aspekaspek sistem hukum nasional yaitu substansi , struktur , sarana dan prasarana serta budaya hukum . Dengan memperhatikan aspek - aspek sistem hukum tersebut , peranan sistem hukum ...
Jaminan fidusia yang dilekati sifat kebendaan termasuk bagian dari hukum benda. Berdasarkan sifatnya, hukum benda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata menganut sistem tertutup. Sebagai bagian dari hukum benda, norma pendaftaran jaminan fidusia juga bersifat memaksa (dwingend recht). Norma pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF menggunakan kata “wajib”. Penggunaan kata “wajib” merupakan suatu norma perintah (gebod) yang menjadi salah satu ciri dari norma hukum yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, terdapat kekosongan norma dalam pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Disatu sisi jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun disisi lain tidak diatur mengenai sanksi apabila pendaftaran tidak dilakukan.