Perbandingan Hukum Tata Negara (Comparative Constitutional Law), merupakan pendekatan kajian hukum yang sangat penting bagi pemerhati dan calon Sarjana Hukum karena mampu mencandra aspek ius constituendum (hukum yang seharusnya) yang tentunya sangat berguna dalam ikhtiar reformasi hukum di Indonesia. Namun, sayangnya literatur hukum tata negara dalam bahasa Indonesia kurang mengelaborasi isu perbandingan hukum. Buku ini menjawab kekurangan referensi dalam ranah perbandingan hukum secara umum dan perbandingan hukum tata negara pada khususnya. Buku ini setidaknya memiliki 2 (dua) keistimewaan. Pertama, buku ini memberi perspektif filosofis yang sangat kuat karena sejatinya, salah satu ‘jalan metodologis’ filsafat hukum adalah lewat perbandingan hukum dan vice versa, sebagaimana telah dilakukan oleh filsuf Yunani Aristoteles, ahli hukum Prancis Baron Montesquieu, dan Alexis de Tocqueville. Kedua, buku ini berperspektif inter-disipliner atau socio-legal yang menginsyafi bahwa kajian-kajian teks hukum yang bersifat normatif-doktrinal juga memerlukan tambahan perspektif dari ilmu-ilmu di luar ilmu hukum, semisal politik ketatanegaraan yang kental dalam buku ini. Dengan kata lain, buku ini berargumen bahwa kajian hukum (legal research) dan kajian-kajian nonhukum dapat saling melengkapi (complementary).
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401191
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401190
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401189
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401188
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401187
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401186
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401185
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401184
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
0001.22401183
Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
... negara hukum . b . Asian Values dan Negara Organik - Integralistik Negara - negara Asia yang lepas dari kolonialisme pasca - Perang Dunia ke - 2 ( termasuk Indonesia ) , beberapa banyak menerima ( reception ) dan mengadopsi sistem politik ...
Studi fenomenologi pertama kali dipelopori oleh Edmund Husserl sekitar 1900-an, dalam tulisan yang berjudul Logical Investigati Peter Berger dan lain-lain dengan memasukkan ide dasar fenomenologi dalam pandangan eksistensialisme. Kemudian, studi fenomenologi berkembang dalam dua aspek kajian, yaitu fenomenologi sebagai filsafat yang mempelajari gejala-gejala atau apa saja yang tampak. Studi fenomenologi juga sebagai ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang menampakkan kesadaran manusia. Pada masa awal perkembangan pengetahuan, penelitian hanya didekati dengan paradigma positivisme, namum Husserl berhasil melakukan studi pendekatan post-positivisme, khususnya pada bidang kajian fenomenologi, yaitu studi yang dimaksudkan untuk melaporkan pengalaman individu atau kelompok dengan cara mendeskripsikan pengalaman yang bersifat umum terhadap berbagai pengalaman hidup para informan terkait dengan konsep atau fenomena-fenomena.Suka atau tidak, melakukan studi fenomenologi dalam perspektif filfasat dan ilmu pengetahun bukan sesuatu yang mudah. Banyak hal yang harus dikaji dan dipersiapkan untuk memperoleh hasil yang baik, yaitu memahami fenomena tanpa dipengaruhi oleh latarbelakang apapun, baik dari sisi peneliti maupun informan sebagai subjek penelitian. Buku ini didesain khusus untuk membuat studi fenomenologi menjadi mudah, terutama bagi peneliti pemula (S-1), peneliti madya (S-2) maupun peneliti paripurna (S-3) dengan tetap mempertahankan esensi dari filsafat fenomenologi dan metode penelitian kualitatif sebagai satu-satunya pendekatan yang relevan.
Studi fenomenologi pertama kali dipelopori oleh Edmund Husserl sekitar 1900-an, dalam tulisan yang berjudul Logical Investigati Peter Berger dan lain-lain dengan memasukkan ide dasar fenomenologi dalam pandangan eksistensialisme.
Setiap karya yang disusun atas landasan perencanaan dan penyusunan yang matang dapat memperoleh hasil yang baik. Penyusunan tersebut tentunya memiliki filosofi tersendiri yang berbeda dengan yang lain. Karya Filsafat Ilmu Pengetahuan tentu sudah sangat banyak dan tersebar luas di banyak kalangan, meskipun demikian, buku ini tetap mempunyai nilai filosofis yang memilikinya dengan berbagai makna berbeda dengan karya sejenis, minimal pada aspek ruang dan waktu dalam rencana dan penyusunannya. Pilihan materi dalam setiap Bab yang disajikan merupakan topik-topik yang dipandang sebagai bagian yang berperan dalam merunut kembali perkembangan ilmu pengetahuan dulu dan kini. Buku ini berusaha untuk menyambungkan kembali alur pengetahuan yang dianggap renggang akibat munculnya era globalisasi yang di barengi dengan model kehidupan yang begitu renggang atas masa dan kehidupan kini dengan masa lampau.
Tugas kita semua menjaga Ekonomi Islam untuk tak terjebak pada Tricle Down Effect Mechanism. Ekonomi Islam wajib menyelaraskan kedudukan makro dan mikro ekonomi. Saya memiliki pendapat, Ekonomi syari'ah tak mengenal dominasi Makro ...