Sebanyak 385 item atau buku ditemukan

IKHTILAF TANAWWU : Mengenal Beragam Perbedaan Fikih yang Dibolehkan dan Dilarang

Apakah men-sir-kan atau men-jahar-kan basmallah yang Anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah mengangkat tangan sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Di mana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? Kedua tangan atau lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat? Adakah qunut dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qiraat yang berbeda ketika membaca Al-Qur’an? Kenapa bagian kakek dalam warisan berbeda di antara para shahabat? “Ini masalah khilafiyah,” demikianlah perkataan yang sering kita dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di tengah-tengah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiyah atau ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan meninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk-bentuk lainnya? Yunus Ash-Shadafi berkata, “Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari aku pernah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?’ ”Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu’. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini. Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku sukai’.”

Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku ...

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER: Jilid 4

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngetwit, like comment and share, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain yang dihadapi hampir setiap hari oleh masyarakat. Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar untuk (salah satunya) memastikan menjawab pertanyaan dengan pembahasan yang substansial, menghimpun dan menguatkan, mengapresiasi dan memberi solusi. Seperti bahasan yang berkriteria wajib, rukun, dan prioritas untuk dilakukan atau ditinggalkan, dibutuhkan oleh masyarakat umum, ditanyakan oleh masyarakat luas, dan mendesak untuk dijelaskan. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.

Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan. Dan, ini yang luar biasa, pembahasannya memaparkan dengan cerdas dan bernas berbagai mazhab yang ada, tanpa harus membenarkan, atau menyalahkan mazhab tertentu. Semuanya dipaparkan apa adanya, dan diserahkan kepada pembaca untuk menikmatinya. -- Nadirsyah Hosen (@na_dirs), Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan.

Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq

Kita sangat butuh fikih pada hari ini. Hari-hari dimana begitu banyak orang bicara tentang agama tanpa dalil, tanpa mengerti petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah. Hari-hari dimana begitu banyak orang yang tidak memahami hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hari-hari dimana sebagian juru dakwah secara tidak sadar seorang terjauh dari mempelajari hukum dengan alasan menghindari ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Buku Fikih Sunnah, yang merupakan karya monumental dari syaikh Sayyid Sabiq, merupakan salah satu alternatif solusi untuk memupus keawaman tentang hukum Islam. Berbagai topik dibahas, mulai dari masalah ibadah, muamalah, hingga masalah hudud atau pidana. Penyajiannya yang tematik, rinci, lengkap dan mudah dipahami membuat buku ini dikenal luas dan diganjar dengan penghargaan bergengsi King Faishal Awward. Syekh Sulaiman Ahmad Al-Fifi lantas menringkas buku tiga jilid ini kedalam satu jilid. Tujuannya agar makin mudah dipahami oleh kaum Muslimin, juga agar manfaatnya makin tersebar luas. Buku ini sangat pantas untuk menlengkapi kepustakaan Anda.

Tujuannya agar makin mudah dipahami oleh kaum Muslimin, juga agar manfaatnya makin tersebar luas. Buku ini sangat pantas untuk menlengkapi kepustakaan Anda. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Fikih Korupsi

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam. Orientasi syariah Islam (maqashid al-syariah) yang hendak diwujudkan dalam bentuk maslahah seperti hifzh al-aql (melindungi akal), hifzh al-mal (melindungi harta benda), hifzh al-arid (kehormatan diri) ternyata pada politik uang lebih banyak membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara secara umum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum ...

Fikih Empat Madzhab Jilid 3

Fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fikih bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak. Mempelajari banyak pandangan ulama seputar masalah fikih tentu tidak dimaksudkan untuk membangun perbedaan di antara umat islam. Tapi, ia merupakan cara untuk memperkaya alternatif, terutama untuk konteks kekinian. Para ulama dahulu, setelah menguasai ilmu Al-Qur'an dan sunnah, maka ilmu fikih-lah yang harus didalami. Bahkan, tradisi ini juga diturunkan kepada anak keturunan dan murid-murid mereka generasi yang memahami agama ini dengan baik dan benar. Buku "Fikih Empat Madzhab" ini, adalah salah satu buku fikih dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Beliau menghadirkan beragam masalah fikih lalu mengurakannya berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah tersebut. Salah satu tujuan penulisan buku ini seperti yang dikemukakan oleh beliau sendiri adalah untuk memudahkan belajar fikih. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku "Fikih Empat Madzhab" ini, adalah salah satu buku fikih dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah

Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan – Najis yang Dimaafkan – As-Su’ru – Penyucian Najis – Menyamak Kulit Bangkai – Istihalah – Istinja Bagian Ketiga: Hadas Hadas – Mengangkat Hadas – Jenis Air & Hukumnya – Pengertian, Hukum, dan Syarat Rukun Wudu – Sunah-Sunah Wudu – Makruh dalam Wudu – Yang Membatalkan Wudu – Mengusap Dua Khuff – Mandi Janabah – Tayamum Bagian Keempat: Darah Wanita Haid – Yang Haram Dilakukan Saat Haid – Nifas – Istihadah Bagian Kelima: Fitrah Islam Fitrah - Khitan - Parfum - Kumis dan Jenggot

Bagian Pertama: Taharah Islam dan Kebersihan – Pengertian Taharah Bagian Kedua: Najis Pengertian Najis & Pembagiannya – Hukum-Hukum Terkait Najis – Tubuh Manusia & Najis – Hewan yang Najis –Bangkai – Najis yang Diperselisihkan ...

Fikih Shalat Empat Madzhab

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam. Begitu berartinya shalat sehingga agama Islam tidak mungkin bisa tegak berdiri tanpa tegaknya shalat. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali dihisab sekaligus menjadi perkara yang terakhir kali dicabut dari Islam. Perintah shalat adalah satu satunya ibadah yang diberikan Allah melalui pertemuan langsung antara Allah dengan Rasul-Nya. Mengingat pentingnya shalat dalam Islam, Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi dengan segenap kemampuan dan ikhtiarnya terpanggil untuk menjelaskan persoalan seputar shalat. Memang telah banyak buku yang membicarakan shalat, akan tetapi kebanyakan buku tersebut berbicara tentang shalat dari satu sudut pandang ulama. Bedanya, buku ini menjelaskan shalat dari sudut pandang empat ulama madzhab secara komparatif. Harapannya segala bentuk perbedaan dan perdebatan seputar shalat yang kerap muncul dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis. Sehingga ekses negatif yang mungkin ditimbulkan dari perbedaan pandangan tesebut dapat diminimalis

Shalat adalah ibadah utama dalam Islam.

Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII

Buku pelajaran Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII ini disusun tetap berdasarkan Kurikulum Madrasah yang dikeluarkan Menteri Agama RI Tahun 2013, yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI No. 165 Tahun 2014, dan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Tahun 2015, terdiri atas 7 Bab. Setiap bab mengandung: Uraian materi pelajaran, rangkuman, hikmah, evaluasi dan tugas dari bab yang bersangkutan.

Buku pelajaran Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII ini disusun tetap berdasarkan Kurikulum Madrasah yang dikeluarkan Menteri Agama RI Tahun 2013, yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI No. 165 ...