Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS

Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang jaminan kesehatan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dibentuklah BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program tersebut. Peserta jaminan kesehatan berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan nasional yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama (nonspesialistik) dan rujukan tingkat lanjutan (rawat jalan dan rawat inap). Setiap penduduk harus menjadi peserta jaminan kesehatan ini untuk mengantisipasi risiko menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan yang tidak sedikit jumlahnya. Prinsip kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia adalah wajib meskipun yang bersangkutan telah memiliki jaminan kesehatan lain. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar jaminan kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara Indonesia baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI, bahkan bagi orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Pendaftaran kepesertaan pun cukup mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui kantor BPJS Kesehatan, melalui mobile customer care, BPJS corner, bahkan secara online. Buku ini berisi panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI), mengetahui jumlah iuran, cara membayar, denda keterlambatan, pelayanan kesehatan yang akan didapat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilampirkan dalam buku ini. Baca buku ini dan daftarkan diri Anda serta keluarga ke BPJS Kesehatan sekarang juga! -VisiMedia- #KetenagakerjaanVisimedia

Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang jaminan kesehatan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Buku ini berisi peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Menjadi lebih lengkap karena secara praktis memuat penahapan kepesertaan, prosedur mendaftar, program-program yang bisa diikuti oleh peserta, persentase iuran, manfaat layanan tambahan, formulir-formulir yang biasa digunakan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada peserta yang melanggar peraturan perundang-undangan. Buku ini menjadi penting sebagai panduan bagi tenaga kerja dan pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai amanat undang-undang, lembaga yang bertanggung jawab mengelola jaminan sosial terkait ketenagakerjaan ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Badan ini mulai menjalankan fungsinya sejak 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan berbagai program, di antaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK) dengan penambahan jaminan pensiun (JP) mulai 1 Juli 2015. Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk pekerja formal, tetapi berlaku juga bagi pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Ada pula program untuk sektor konstruksi, yaitu program jaminan sosial bagi tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan, dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan mendaftarkan diri atau pekerja Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain melaksanakan tugas sebagai warga negara juga memberikan manfaat proteksi sosial bagi Anda dan tenaga kerja yang ada di perusahaan Anda. -VisiMedia- #KetenagakerjaanVisimedia

Buku ini berisi peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.