Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi

membangun sistem ekonomi nasional

4) Ketidakmampuan pengelolaan dan pengendalian masyarakat terha- dap KUD
berkaitan erat dengan tidak tepatnya kebijaksanaannya pengem- bangan KUD
di tingkat primer. Hal ini menyebabkan lemahnya mekanisme pengendalian
organisasi dan manajemen di dalam koperasi primer. Hal itu pula yang
menyebabkan timbulnya salah urus dan bahkan kecurangan- kecurangan dalam
KUD. 5) PUSKUD dan PKK adalah proyek Pemerintah, bukan dibentuk dan
Meninjau Kembali ...

Prosiding Kongres Pancasila VI

Penguatan, sinkronisasi, harmonisassi, integrasi pelembagaan dan pembudayaan Pancasila dalam rangka memperkokoh kedaulatan bangsa

... hukum yang keseluruhannya mewujudkan sebuah sistem hukum (tata hukum).
Tiap kaedah hukum. 33 Ibid. hlm. 262. 34 Hartati, Pemantapan Pancasila
Sebagai Cita Hukum Negara Di Era Reformasi, (Makalah disampaikan pada
Seminar ...

Prosiding Kongres Pancasila IV

Srategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia

Kongres Pancasila IV ini merupakan rangkaian dan kesinambungan dari Kongres Pancasila sebelumnya, yaitu Kongres Pancasila I tgl 1 Juni 2009 di Yogyakarta; Kongres Pancasila II tgl. 1 Juni 2010 di Denpasar; dan Kongres Pancasila III tgl.1 Juni 2011 di Surabaya. Dari tiga kali Kongres Pancasila tersebut telah banyak dihasilkan rumusan-rumusan deklarasi yang sangat berkualitas dan bermakna. Atas dasar hasil-hasil yang telah dicapai dari Kongres Pancasila sebelumnya itu, maka pada Kongres Pancasila IV kali ini dipilih dan ditetapkan tema “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Tema ini dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Saat ini tidak ada lembaga khusus pengawal Pancasila. Padahal, diakui atau tidak Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Keadaan ini dinilai jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Saat itu, MPR mempunyai berbagai wewenang, dan salah satunya “memelihara” Pancasila. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila itu menyebabkan Pancasila kehilangan dasar legitimasi kenegaraannya. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila, berimplikasi pada tidak adanya mekanisme yang jelas dalam mensosialisasikan Pancasila. Peran tersebut saat ini nampaknya berusaha dimainkan oleh MPR dengan slogan kebanggaannya “4 Pilar Hidup Bernegara” yang mensejajarkan posisi Pancasila dengan NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlepas dari ketidaktepatan konsep dasar yang ada dalam slogan itu, kita mengakui bahwa MPR memiliki niat baik untuk membumikan Pancasila. Saat ini tidak ada rambu-rambu pengimplementasian Pancasila yang jelas dan baku. Padahal, rambu-rambu itu mutlak diperlukan agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Dengan kata lain, rambu-rambu itu perlu segera diadakan. Mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya perlu ada upaya serius untuk membentuk atau menunjuk lembaga khusus pengawal Pancasila, yang nantinya diberi wewenang, antara lain untuk menyusun rambu-rambu pengimplementasian Pancasila tersebut secara tepat, terstruktur, dinamis dankontekstual.

Immanuel Kant mengemukakan konsep negara hukum dalam arti sempit, yang
menempatkan fungsi “rechts” pada “staat”, hanya sebagai alat perlindungan hak-
hak individual dan kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, yang dikenal dengan
sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats (M. Tahir Azhary, 1992: 73-
74). Friedrich Julius Stahl dalam Staat and Rechtslehre II, mengemukakan empat
 ...

Prosiding Kongres Pancasila V 2013

Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam menguatkan semangat ke-Indonesia-an

Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa memiliki kesejarahannya sendiri. Sejak perumusan di BPUPKI hingga masa paska Reformasi, telah muncul berbagai tafsir dan penjabaran strategis atas nilai-nilai Pancasila. Pada masanya, tafsir Pancasila pernah terseret dalam pertentangan ideologis yang nyaris memecah belah bangsa, sebagaimana terjadi pada masa Konstituante hingga tragedi bangsa di tahun 1946/ Belajar dari konflik ideologi di masa sebelumnya, rezim Orde Baru kemudian mengedepankan pembangunan ekonomi dengan menekan secara kuat konflik-konflik ideologis dengan menggunakan jargon Pancasila dala sebagai azas tunggal. Lepas dari represi ideologis dengan tafsir tunggalnya, bangsa Indonesia masuk dalam euforia kebebasan, yang juga berimbas pada terpinggirkannya Pancasila dalam wacana kehidupan bernegara dan berbangsa. Bahkan sampai pada detik ini kemerdekaan yang kita peroleh masih bersifat "semu". Secara prinsipal, bangsa ini masih terjajah dalam semua bidang baik politik, pendidikan, ekonomi dan kebudayaan.

... 259 Tara Derifatoni 260 Tasirahwati Univ Muhammadiyah Purwokerto 261
Tedi Candra Yayasan kamandaka 262 Teguh C. Dalyono USD 263 Teja Insyaf
Sukariyadi, Drs., M.Pd. 264 Thoyibi Dion 265 Timbul Mulyono SMA 2 Yogyakarta
 ...