Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Cara Mudah Membuat Robot Trading Profitable

"Buku ini adalah buku kedua yang saya tulis, setelah sebelumnya saya menulis buku yang juga membahas tentang forex dan trading dengan judul Cara Mudah Membuat Expert Advisors Automated Trading. Dalam buku yang kedua ini, saya mengupas tentang jenis Expert Advisor Martiagle (EA Martiagle) dan Expert Advisor Scalping (EA Scalping) beserta cara kerja EA yang saya yakin akan sangat berguna bagi para trader, supaya mereka bisa menggunakan EA secara maksimal. Indicator yang akan saya gunakan untuk membuat EA adalah Moving Average. Anda bisa mengedit serta mencobanya sesuai dengan analisis teknikal atau indicator yang telah Anda pelajari agar menemukan sistem trading yang profitable. Belajar indicator juga berguna bagi Anda yang sedang belajar pemrograman MQL4 atau pemrograman membuat Expert Advisor dalam membuat logika. Karena semakin banyak pengetahuan Anda tentang sistem kerja indicator, maka akan semakin mudah Anda dalam membuat logika atau algoritma ke dalam sebuah program yang bisa berjalan secara otomatis selama 24 jam nonstop, menggantikan Anda dalam bermain forex. Bagi Anda yang sudah membaca buku pertama saya, mungkin setelah selesai membaca buku ini Anda akan menemukan ide dan logika baru untuk membuat Expert Advisor (dalam dunia forex terkenal dengan istilah Robot Automated Trading), yang bisa dijadikan sebagai asisten pribadi Anda dalam melakukan open order baik buy dan sell serta mengeksekusi semua transaksi secara otomatis, sehingga akan mempermudah Anda dalam bermain forex secara online."

"Buku ini adalah buku kedua yang saya tulis, setelah sebelumnya saya menulis buku yang juga membahas tentang forex dan trading dengan judul Cara Mudah Membuat Expert Advisors Automated Trading.

Prosiding Kongres Pancasila IV

Srategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia

Kongres Pancasila IV ini merupakan rangkaian dan kesinambungan dari Kongres Pancasila sebelumnya, yaitu Kongres Pancasila I tgl 1 Juni 2009 di Yogyakarta; Kongres Pancasila II tgl. 1 Juni 2010 di Denpasar; dan Kongres Pancasila III tgl.1 Juni 2011 di Surabaya. Dari tiga kali Kongres Pancasila tersebut telah banyak dihasilkan rumusan-rumusan deklarasi yang sangat berkualitas dan bermakna. Atas dasar hasil-hasil yang telah dicapai dari Kongres Pancasila sebelumnya itu, maka pada Kongres Pancasila IV kali ini dipilih dan ditetapkan tema “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Tema ini dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Saat ini tidak ada lembaga khusus pengawal Pancasila. Padahal, diakui atau tidak Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Keadaan ini dinilai jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Saat itu, MPR mempunyai berbagai wewenang, dan salah satunya “memelihara” Pancasila. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila itu menyebabkan Pancasila kehilangan dasar legitimasi kenegaraannya. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila, berimplikasi pada tidak adanya mekanisme yang jelas dalam mensosialisasikan Pancasila. Peran tersebut saat ini nampaknya berusaha dimainkan oleh MPR dengan slogan kebanggaannya “4 Pilar Hidup Bernegara” yang mensejajarkan posisi Pancasila dengan NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlepas dari ketidaktepatan konsep dasar yang ada dalam slogan itu, kita mengakui bahwa MPR memiliki niat baik untuk membumikan Pancasila. Saat ini tidak ada rambu-rambu pengimplementasian Pancasila yang jelas dan baku. Padahal, rambu-rambu itu mutlak diperlukan agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Dengan kata lain, rambu-rambu itu perlu segera diadakan. Mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya perlu ada upaya serius untuk membentuk atau menunjuk lembaga khusus pengawal Pancasila, yang nantinya diberi wewenang, antara lain untuk menyusun rambu-rambu pengimplementasian Pancasila tersebut secara tepat, terstruktur, dinamis dankontekstual.

Immanuel Kant mengemukakan konsep negara hukum dalam arti sempit, yang
menempatkan fungsi “rechts” pada “staat”, hanya sebagai alat perlindungan hak-
hak individual dan kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, yang dikenal dengan
sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats (M. Tahir Azhary, 1992: 73-
74). Friedrich Julius Stahl dalam Staat and Rechtslehre II, mengemukakan empat
 ...