Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara

Di tengah banyaknya lembaga-lembaga pemerintah, lembaga negara maupun lembaga Independen yang dibentuk pemerintah, korupsi tetap menjadi momok yang menggerogoti lembaga-lembaga tersebut. Di mana kerap terjadi tindakan pejabat pemerintah yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Persoalan bangsa ini seakan tidak diselesaikan secara serius. Padahal dalam sistem pemerintahan, kita mengenal asas umum pemerintahan yang baik, tetapi realisasinya sampai sekarang masih dapat dipertanyakan. Untuk itu, penting bagi masyarakat pada umumnya untuk mengetahui bagaimana \"secara teori\" sistem pe­merintahan kita \"seharusnya\" berjalan. Bagaimana pula alat-alat pemerintah, badan-badan kenegaraan, dan pejabat-pejabat di negeri ini menjalankan tugasnya. Dari sinilah kemudian masyarakat dapat memahami sebenar-nya di mana letak kesalahan dari pejabat pemerintah/ administrasi negara kita saat ini. Dengan bertambahnya daya kritis masyarakat akan membuat upaya kontrol rakyat terhadap pemerintah akan semakin menguat. Buku ini juga akan membahas tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan panduan untuk pengaduan ke PTUN terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat. Diharapkan buku ini dapat membantu ma-syarakat yang awam akan hukum untuk mampu menghadapi masalah-masalah yang ditimbulkan dari tindakan-tindakan pejabat pemerintah/administrasi negara yang mengeluarkan kebijakan sewenang-wenang. Selain itu, buku ini juga bisa menjadi pegangan teori bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum.

kepentingan perseorangan, sedangkan hukum publik (hukum negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara ... Bagian lain dari lapangan
pekerjaan administrasi negara diatur dalam hukum tata negara, hukum privat,
dan ...

Kasus - Kasus Hukum Perdata Di Indonesia

Tanpa diduga, kita sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah perdata. Karena tidak memahaminya dengan baik, banyak yang kemudian merasa kebingungan ketika berniat menyelesaikan persoalan. Ujung-ujungnya, cara yang dipakai adalah dengan menggunakan jasa konsultan hukum atau pengacara. Hal tersebut memang tepat. Namun konsekuensinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Berbeda jika Anda terlebih dahulu memahami kasus perdata yang menimpa Anda. Selain bisa membayangkan pemecahannya, Anda bahkan bisa terlebih dulu menghindari bibit masalahnya. Buku Pustaka Grhatama (Galangpress Group) ini membahas empat persoalan umum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan hukum perdata seperti masalah perkawinan, agraria (khususnya soal tanah), kontrak kerja, dan jual beli. Dirancang untuk orang-orang yang buta akan hukum perdata, sehingga dimulai dengan mengulas teori hukum perdata secara sederhana, disertai contoh-contoh konkret terhadap masalah hukum perdata berikut juga dengan solusi-solusinya.

Tanpa diduga, kita sering dihadapkan oleh berbagai persoalan yang menyangkut masalah perdata.