Sebanyak 136 item atau buku ditemukan

PENERAPAN METODE DAKWAH DI ERA DIGITAL DALAM Q.S. AN-NAHL AYAT 125 DENGAN PENDEKATAN TAFSIR MAUDHU’I

PENGANTAR ILMU HUKUM ISLAM : Prinsip Dasar Dalam Memahami Hukum Islam

Buku "Pengantar Ilmu Hukum Islam: Prinsip Dasar dalam Memahami Hukum Islam" merangkum esensi hukum Islam melalui penjelasan menyeluruh terhadap pokok-pokok, asas, dan kaidah hukum Islam, memberikan landasan kuat bagi pemahaman mendalam. Buku ini memaparkan sumber-sumber hukum Islam, metode penemuan hukum, dan pembagian hukum Islam, membuka pintu wawasan terhadap kerangka konseptual yang memandu praktik hukum Islam. Melalui eksplorasi sejarah dan perkembangan hukum Islam di seluruh dunia, hingga isu-isu kontemporer, seperti hukum ekonomi Islam dan tantangan peradilan agama, pembaca dibimbing untuk memahami evolusi dan aplikasi hukum Islam dalam berbagai konteks. Buku ini tidak hanya menjadi pedoman ideal bagi mahasiswa dan pembelajar hukum Islam, tetapi juga menjadi sumber rujukan berharga bagi praktisi hukum dan individu yang tertarik memahami landasan hukum Islam secara holistik. Dengan gaya penulisan yang jelas dan mudah dipahami, "Pengantar Ilmu Hukum Islam" memberikan kontribusi yang berarti dalam pemahaman yang lebih luas terhadap hukum Islam, sekaligus menghubungkan masa lalu dengan realitas kontemporer.

... tata negara Islam (fikih siyasah) terkadang mengharuskan adanya istinbāth hukum-hukum ijtihādiyah baru yang mengikuti perkembangan zaman dan memerhatikan kemaslahatan manusia dan hamba. Demikian pula, kadang harus menafikan hukum-hukum ...

Islam Klasik dan Modern Telaah Pemikiran Pendidikan dalam Islam

Buku yang berjudul Islam Klasik dan Modern Telaah Pemikiran Pendidikan dalam Islam merupakan karya dari Dr. Sukatin, M.Pd.I., dkk. Buku ini mengulas mengenai pendidikan pada era Islam klasik dan Islam modern. Pemikiran Islam dalam sejarah perkembangannya, menurut para ahli diklasifikasikan menjadi tiga era: klasik, pertengahan, dan modern. Islam klasik berlangsung sejak zaman jahiliah. Sedangkan Islam modern mencakup pembaharuan dalam Islam itu sendiri. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: · Pengertian, Ruang Lingkup dan Urgensi Sejarah Pemikiran Islam Klasik dan Modern · Pemikiran dalam Islam: Perkembangan Pemikiran Teologis, Falsafi dan Tasawwuf Dalam Islam · Al-Mu’tazilah, Al-Asy’ariyah dan Pemikirannya · Islam Dan Tantangan Modernism · Pembaharuan Pemikiran Islam Klasik dan Modern dan Tokoh-Tokohnya (Jamaluddin Al Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha) · Muhammadiyah dan Pemikiran Modernisme Islam di Indonesia · NU dan Pemikiran Tradisionalisme Islam di Indonesia · Sekularisme dan Pluralisme Agama · Menguraikan Aspek Pendidikan dalam Bangunan Peradaban Pada Masa Khulafaurrosiddin Spesifikasi Buku : Kategori : Islam Penulis : Dr. Sukatin, M.Pd.I, Zulqarnain, S.Ag., M.Hum.,Ph.D, Dr. Darul Hifni, M.Fil., Amrizal, S.Pd.I.,M.Pd.I, Ermawati, S.Pd.I, [dan 18 lainnya] E-ISBN : 978-623-124-327-0 Ukuran : 15.5x23 cm Halaman : viii, 160 hlm Tahun Terbit : 2024 Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi (universitas dan sekolah tinggi). E-book ini tersedia juga dalam versi cetak. Dapatkan buku-buku berkualitas dengan pilihan terlengkap hanya di Toko Buku Online Deepublish : deepublishstore.com

... Islam dari klasik ke modern mencerminkan adaptasi terhadap perubahan zaman. Dengan menggabungkan nilai-nilai Islam dengan ilmu pengetahuan dan tuntutan kontemporer, pemikiran Islam terus berevolusi. Tantangan dan kontroversi tidak dapat ...

Dialog Lintas Mazhab

Fiqh Ibadah dan Muamalah

Dalam dunia fiqh, persoalan furu'iyah menjadi keniscayaan yang selalu muncul di anatara para ulama. Hal ini karena masing-masing ulama memiliki metode pendekatan dan dasar yang berbeda dalam memahami persoalan. Namun, tak seharusnya perbedaan cara pandang itu dipersoalkan, apalagi dihilangkan. Buku ini adalah hasil seleksi berbagai persoalan fiqhiyah yang merujuk pada beberapa kitab fiqh monumental karya para ulama klasik dan kontemporer, di antaranya Al-Umm karya Imam Syafi'i, Al-Muwatbtba' karya Imam Malik, Bidayah Al-Mujtabid karya Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, dan Fiqh Al-Madzahib Al-Arba'ab karya Abdurrahman Al-Jaziri. Karya ini memberikan jawaban atas perbedaan pendapat para ulama mazhab mengenai berbagai masalah furu'iyah. Oleh sebab itu, karya ini sangat tepat dijadikan pedoman dalam menyikapi perbedaan ibadah dan muamalah di kehidupan sehari-hari. Bagi mahasiswa, buku ini akan memperkaya referensi dalam kajian syariah dan hukum Islam.

Dalam dunia fiqh, persoalan furu'iyah menjadi keniscayaan yang selalu muncul di anatara para ulama.

PENGANTAR EKONOMI PEMBANGUNAN

Setiap Negara tentu ingin mencapai tujuan negaranya masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi Negara yang bersangkutan. Dalam kontes negara Indonesia tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada alinea ke-4 di mana tujuan negara Indonesia ada 4 pertama membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang kedua memajukan kesejahteraan umum yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan negara yang keempat adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Terkait dengan pencapaian kesejahteraan umum dan fungsi negara untuk mensejahterakan rakyat dan kemakmuran rakyatnya maka negara harus mengelola sumber daya yang ada seefektif dan efisien mungkin untuk kesejahteraan rakyat di sinilah perannya ekonomi pembangunan sebagai salah satu cabang dari ilmu ekonomi digunakan untuk terjadinya proses pembangunan secara adil dan merata. Secara umum ekonomi pembangunan berfungsi untuk mencari upaya-upaya dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat di negara-negara yang sedang melaksanakan pembangunan ekonomi terutama di negara berkembang. Mata kuliah ekonomi pembangunan menjadi mata kuliah utama mata kuliah wajib di Fakultas Ekonomi terutama jurusan ilmu ekonomi atau ilmu ekonomi dan studi pembangunan. Pada mata kuliah ini dikaji tentang permasalahan yang terkait dengan pembangunan ekonomi faktor faktor mempengaruhinya dan bagaimana strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Setiap Negara tentu ingin mencapai tujuan negaranya masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi Negara yang bersangkutan.

Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum: Dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum

Prof. Dr. Frans Limahelu, S.H., LL.M., merupakan salah seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam matakuliah Filsafat Hukum maupun Metode dan Teknik Perancangan Perundang-undangan (MTPU). Meskipun Prof. Frans 10 tahun yang lalu telah menikmati suasana purna tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun sebagai akademisi, rasanya beliau tidak pernah merasa pensiun. Terbukti hingga saat ini, beliau masih tetap menjalani dan menikmati profesinya sebagai akademisi. Tulisan yang berhasil dihimpun dalam buku ini merupakan kontribusi para kolega dosen, para praktisi/profesi, maupun para sahabat beliau. Mereka para alumnus Program S-1, S-2, maupun S-3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, maupun yang berasal dari kampus lain. Judul berbagai tulisan dalam buku ini sangat beragam sesuai dengan latar belakang keahlian dan perspektif masing-masing kontributor naskah. Hal itu tidak menjadi soal, justru menggambarkan keberagaman pemikiran yang sejatinya saling melengkapi satu sama lain. Keberagaman tersebut sejalan dengan karakter pemikiran Prof. Frans sebagai seorang akademisi, yang selalu terbuka dan toleran terhadap keberagaman pemikiran dan pandangan tentang hukum Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

Mata kuliah yang diasuh di program S-1, yaitu hukum perdata, hukum jaminan, hukum perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah. Adapun pada program S-2 magister kenotariatan mengajar mata kuliah hukum lembaga jaminan, hukum keluarga ...

Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia

Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia memberikan dasar pengenalan dan pemahaman kepada mahasiswa (baru) khususnya tentang hukum positif di Indonesia. Karenanya dalam mata kuliah ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, serta upaya-upaya untuk mewujudkan tata hukum nasional. Selain itu, juga dibahas bidang-bidang hukum yang ada (misal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya), serta beberapa materi dari masing-masing bidang hukum tersebut yang pokok dan relevan, dengan tetap mengindahkan sistem hukum dan tata hukum, terlebih pada pembaruan hukum yang sedang berproses saat ini. Proses penegakan hukum juga menjadi bahan kajian, untuk itu kedudukan, peran dan kompetensi dari masing-masing lembaga peradilan akan mendapat perhatian pula. Mengingat penegakan hukum berperan sebagai inti dalam proses menuju tata hukum nasional baik melalui pembentukan yurisprudensi maupun melalui proses penemuan hukum. Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara. Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan melawan hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.

Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah ... Anggapan atau kesan ini akan semakinjelas adanya apabila mengenai hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, ...

Kitab Kurikulum Hafalan 400 Hadits

Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang uraian hadits dalam bahasa arab dan bab dua tentang terjemahan hadits. Adapun rincian hadits sebagai berikut 1). Sesungguhnya orang yang paling dimurkai Allah adalah orang yang paling keras permusuhannya dan yang suka berdebat (HR.Bukhari). 2). Manusia yang paling dibenci oleh Allah ada tiga: seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar (HR.Bukhari). 3). Tahukah kalian, apakah ghibah itu? Para sahabat menjawab, ‚Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Kemudian Rasulullah bersabda, Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak dia sukai (HR.Muslim). 4). Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskannya. Dan bergaulah dengan manusia, dengan akhlak yang baik (HR.Tirmidzi). 5). Takutlah kamu akan doa seorang yang terdzalimi, karena doa tersebut tidak ada hijab (penghalang) diantara dia dengan Allah (HR.Bukhari). 6). Jauhilah (takutlah) oleh kalian perbuatan dzalim, karena kedzaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat.Dan jauhilah sifat kikir, karena kikir telah mencelakakan umat sebelum kalian (HR.Muslim). 7). Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit (HR.Muslim). 8). Bagian negeri yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, dan bagian negeri yang paling Allah benci adalah pasar-pasarnya (HR.Muslim). 9). Bersemangatlah untuk mengerjakan sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, serta mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan menjadi orang lemah. (HR.Muslim.). 10). Ihsan yaitu kamu menyembah Allah seolah-olah kamu melihat-Nya, dan jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihat kamu. (HR.Muslim). 11). Jagalah silaturahim dengan kenalan atau kawan bapakmu (setelah wafatnya), jangan kamu putuskan, supaya Allah tidak memadamkan cahaya (keberkahan) bagimu (HR.Bukhari). 12). Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai (HR.Tirmidzi). 13). Jika seorang hakim berijtihad dan benar.

UU No 28tahun 2014 tentang Hak Cipta Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pembatasan Pelindungan Pasal 26 Ketentuan ...

PENGANTAR ILMU USHUL FIQH

Periodisasi, Sumber, dan Metode Istinbath Hukum

Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.

790 H) karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara' (Al-Qur'an dan Sunnah) sekaligus bagaimana penerapanya. Al-Qur'an dan Sunnah merupakan sumber keyakinan, hukum dan nilai-nilai sikap yang ...