Sebanyak 3281 item atau buku ditemukan

Fisika Batik

"Batik adalah salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia yang menyimpan sejuta kearifan yang mengakar secara substansial, dari sisi ornamentasi harmoninya, proses pembuatannya hingga cara kita mengapresiasinya. Batik yang sangat kental dengan unsur tradisi terasa jauh dari jangkauan teknologi; sementara itu, fisika adalah ilmu yang dipandang lebih banyak berhubungan dengan rumus-rumus dan teknologi. Keduanya tampak bertolak belakang, namun Hokky Situngkir dan Rolan Dahlan memperlihatkan bahwa fisika adalah ilmu yang bisa digunakan untuk mengungkapkan keindahan batik, dan melalui fisika kita bisa berkreasi menciptakan desain-desain batik dengan cara menggabungkan pola-pola batik tradisional melalui aplikasi komputer."

Batik yang sangat kental dengan unsur tradisi terasa jauh dari jangkauan teknologi; sementara itu, fisika adalah ilmu yang dipandang lebih banyak berhubungan dengan rumus-rumus dan teknologi.

Menelusuri Makna Di balik Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Dan Perkawinan Tidak tercatat

Practical Language Testing

Rekonstruksi Politik Hukum Pangan

Dari Ketahanan Pangan ke Kedaulatan Pangan

Permasalahan yang dikaji dalam buku ini terinspirasi oleh hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh penulis dengan teman sejawat peneliti yang lain yang memfokuskan kajiannya pada permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam sejak tahun 1996 sampai 2008. Penelitian Pertama, dengan judul “Dampak Undang-Undang Pemerintahan Desa Terhadap Hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat di Irian Jaya, Kalimatan, Pulau Tual, Pulau Haruku, dan Nusa Tenggara Timur)”, yang didanai oleh Lembaga Studi dan Hak Asasi Manusia (ELSAM) dan USAID, (1996). Kedua, penelitian dengan judul “Penguatan Kelembagaan dan Hukum Masyarakat Adat Tengger Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan” didanai oleh LIPI dan MENRISTEK melalui program penelitian Riset Unggulan Terpadu, (1999-2001). Ketiga, penelitian berjudul Perlindungan Hukum Sistem Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Guna Mencapai Kedaulatan Pangan (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Tengger Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang) yang didanai oleh Program Research Grant I-MHERE Universitas Brawijaya (2008). Hasil Penelitian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sistem hukum nasional yang sentralistik, hegemonik, ambivalen, dan sangat represif terhadap masyarakat adat telah menempatkan mereka pada posisi yang kalah, tersisih bahkan teralienasi dalam pergulatan memperebutkan kuasa hak atas pengelolaan sumberdaya alam. Melalui rangkaian penelitian yang panjang tersebut (1999-2009), peneliti kemudian ingin mengeksplorasi dan menganalisis lebih lanjut keberadaan politik hukum ketahanan pangan nasional, keberadaan sistem kearifan lokal masyarakat adat, khususnya masyarakat Adat Tengger Ngadas dalam pengelolaan sumber daya alam serta hambatan dan tantangan yang dihadapinya, khususnya dalam mewujudkan keadaulatan pangan dalam sebuah disertasi. Akumulasi hasil penelitian tersebut, digunakan sebagai dasar pijakan untuk merekonstruksi poltik hukum ketahanan pangan nasional agar memilki basis yang kuat pada sistem kearifan lokal masyarakat adat.

Termasuk di dalamnya proses untuk memperbaharui hukum secara efisien:
dengan perubahan total ? atau dengan perubahan bagian demi bagian ?.299
Mantan Kepala BPHN Sunaryati Hartono di dalam bukunya Politik Hukum
Menuju ...

KONFIGURASI POLITIK DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistisyang antara satu sama lain sulit dipisahkan. Pemerintahan otoriter dapat saja taat kepada hukum --menurut mereka-- tanpa harus tunduk kepada kaedah-kaedah demokrasi. ”... Negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies)oleh George Sorensen” --Prof. DR. Franz Magnis Soeseno-- “...Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif..” -- Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., SH., SU.--

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat.

Praktik hiyal di bidang fikih ibadah, muamalah, dan hukum keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara

studi eksploratif mengenai motivasi, bentuk, dan tata cara

Islamic practices on social problems in Banjar and Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Indonesia.

Islamic practices on social problems in Banjar and Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Indonesia.