Sebanyak 3172 item atau buku ditemukan

Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia

Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia [HKD 101] merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum (MKDKH) yang merupakan mata kuliah wajib nasional yang harus ditempuh bagi mahasiswa yang menempuh program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia memberikan dasar pengenalan dan pemahaman kepada mahasiswa (baru) khususnya tentang hukum positif di Indonesia. Karenanya dalam mata kuliah ini akan dijelaskan terlebih dahulu tentang tata hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, serta upaya-upaya untuk mewujudkan tata hukum nasional. Selain itu, juga dibahas bidang-bidang hukum yang ada (misal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan sebagainya), serta beberapa materi dari masing-masing bidang hukum tersebut yang pokok dan relevan, dengan tetap mengindahkan sistem hukum dan tata hukum, terlebih pada pembaruan hukum yang sedang berproses saat ini. Proses penegakan hukum juga menjadi bahan kajian, untuk itu kedudukan, peran dan kompetensi dari masing-masing lembaga peradilan akan mendapat perhatian pula. Mengingat penegakan hukum berperan sebagai inti dalam proses menuju tata hukum nasional baik melalui pembentukan yurisprudensi maupun melalui proses penemuan hukum. Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara. Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan melawan hukum, juga bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.

Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah ... Anggapan atau kesan ini akan semakinjelas adanya apabila mengenai hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, ...

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

donesia. 1988. Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, 5 jilid, alih bahasa Ahsin Sakho Muhammad, dkk., ed. Ahsin Sakho Muhammad, dkk., Jilid II, Jakarta: PT Kharisma Ilmu, 2008. Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu ...

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Bahan ajar ini disusun dari berbagai sumber untuk dapat dijadikan pedoman bagi mahasiswa yang sedang mengikuti perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia. Hukum adalah norma yang disepakati bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya hukum tanpa didasarkan pemahaman yangbaik terhadap hukum, maka hukum tidak akan berfungsi dengan baik. Bahan ajar ini masih jauh dari sempurna, untuk itu bagi yang akan menggunakan buku ini dapat mengembangkannya lebih lanjut.

3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang pelbagai delik dan reaksi masyakarat terhadap pelanggaran hukum pidana itu. b. Hukum Islam Sistem hukum Islam merupakan aturan yang sangat luas, ...

Dasar-Dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara dalam Perspektif Teoritis-Filosofis

Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Dari segi teori, Hukum Tata Negara (staatrecht) dibedakan menjadi 2 (dua) pengertian, yaitu staatrecht in ruimere zin (arti luas), dan staatrecht in engere zin (arti sempit), dimana dalam arti in engere zin inilah Hukum Tata Negara atau verfassungrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan pengertian yang sempit. Hukum Tata Negara dari segi Istilah biasanya juga dipersamakan dengan istilah law constitutional yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hukum Konstitusi, walaupun ada juga yang membedakan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi. Hukum Tata Negara juga dapat dipelajari dari segi Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara umum. Hukum Tata Negara positif mempelajari tentang norma-norma dasar yang berlaku di suatu wilayah dan waktu tertentu. Sementara Hukum Tata Negara umum mempelajari segala gejala ilmiah yang berkaitan dengan hukum tata Negara pada umumnya. Hal ini berkaitan pula dengan istilah lehre dan recht pada istilah verfassung yang mengindikasikan bahwa domain akademis Ilmu Hukum Tata Negara sangat luas jangkauan pembahasannya. Buku ini terdiri atas 7 (tujuh) Bab dan dimulai dengan Bab I : Pendahuluan; Bab II : Ilmu Hukum Tata Negara; Bab III : Sumber-sumber Hukum Tata Negara; Bab IV : Konstitusi; Bab V : Lembaga dan Fungsi Kekuasaan Negara; Bab VI : Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan; dan Bab VII : Partai Politik dan Pemilihan Umum.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Azhary, Muhammad Tahir. 2012. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Bahar, Saafroedin, Nannie Hudawati Sinaga, and Ananda B. Kusuma, ...

Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, Vol. 4 No. 2 (2019)

WAWASAN: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya is a peer-reviewed journal which is published by Ushuluddin Faculty UIN Sunan Gunung Djati Bandung incorporate with the scholars association: Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI) publishes biannually in June and December. This Journal publishes current original research on religious studies and Islamic studies using an interdisciplinary perspective, especially within Islamic Theology (Ushuluddin) studies and its related teachings resources: Religious studies, Islamic thought, Islamic philosophy, Quranic studies, Hadith studies, and Islamic mysticism. WAWASAN: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya published at first Vol. 1, No. 1, 2016 biannually in January and July. However, since Vol. 2 No. 1, 2017, the journal’s publication schedule changed biannually in June and December. Reviewers will review any submitted paper. Review process employs a double-blind review, which means that both the reviewer and author identities are concealed from the reviewers, and vice versa.

“Manuskrip Al-Qur'an Dari Sulawesi Barat Kajian Beberapa Aspek Kodikologi.” Suhuf: Jurnal Pengkajian AlQuran Dan Budaya 7, no. 1 (2014): 101–23. https://doi.org/10.22548/shf.v7i1.123. Albab, Ahmad Ulil. “Keragaman Manuskrip Al-Qur'an ...

Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, Vol. 4 No. 1 (2019)

WAWASAN: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya is a peer-reviewed journal which is published by Ushuluddin Faculty UIN Sunan Gunung Djati Bandung incorporate with the scholars association: Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI) publishes biannually in June and December. This Journal publishes current original research on religious studies and Islamic studies using an interdisciplinary perspective, especially within Islamic Theology (Ushuluddin) studies and its related teachings resources: Religious studies, Islamic thought, Islamic philosophy, Quranic studies, Hadith studies, and Islamic mysticism. WAWASAN: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya published at first Vol. 1, No. 1, 2016 biannually in January and July. However, since Vol. 2 No. 1, 2017, the journal’s publication schedule changed biannually in June and December. Reviewers will review any submitted paper. Review process employs a double-blind review, which means that both the reviewer and author identities are concealed from the reviewers, and vice versa.

Ali Sodikin in his article Antropologi alQur'an; Model Dialektika Wahyu dan Budaya explains the appearance of socio religion institutions in local tradition is resourcing from the culture in pre-Islam symbolically, but the content ...

Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, Vol. 5 No. 1 (2020)

Seksualitas dalam al-Qur'an, Hadis, dan Fikih: Mengimbangi Wacana Patriarki (Sexuality in alQur'an, Hadith, and Islamic Jurisprudence: Balancing the Patriarchal Discourse). Wawasan: Jurnal Ilmiah Dan Sosial Budaya, 2(1), ...

Wasathiyyah, Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama

Persoalan wasathiyyah (moderasi) bukan sekadar urusan atau kepentingan orang per orang, melainkan juga urusan dan kepentingan setiap kelompok, masyarakat, dan negara. Lebih-lebih dewasa ini ketika aneka ide telah masuk ke rumah kita tanpa izin dan aneka kelompok—ekstrem atau lawannya—telah menampakkan wajahnya disertai dengan dalih-dalih agama yang penafsirannya sangat jauh dari hakikat Islam. Memang semua pihak mengakui pentingnya moderasi, tetapi apa makna, tujuan, dan bagaimana menerapkan serta mewujudkannya tidak jarang kabur bagi sementara kita. Moderasi atau wasathiyyah bukanlah sikap yang bersifat tidak jelas atau tidak tegas terhadap sesuatu bagaikan sikap netral yang pasif, bukan juga pertengahan matematis. Bukan juga sebagaimana dikesankan oleh kata “wasath”, yakni “pertengahan” yang mengantar pada dugaan bahwa wasathiyyah tidak menganjurkan manusia berusaha mencapai puncak sesuatu yang baik dan positif—seperti ibadah, ilmu, kekayaan, dan sebagainya. Akibat kekaburan makna wasathiyyah (moderasi) maka yang ekstrem maupunyang menggampangkan sama-sama menilai diri mereka telah menerapkan moderasi, padahal kedua sikap itu jauh dari pertengahan yang menjadi salah satu indikator moderasi. Wasathiyyah/moderasi sangat luas maknanya. Ia memerlukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang syariat Islam dan kondisi objektif yang dihadapi sekaligus cara dan kadar menerapkannya. Melalui buku ini, Anda akan mendapatkan penjelasan wasathiyyah dari penulis yang kompeten dan otoritatif.

... metode pemahaman yang tidak dapat diterapkan dalam memahami Al-Quran dan Sunnah—misalnya menerapkan tanpa seleksi metode hermeneutika dalam memahami AlQuran, termasuk menerapkan anjuran untuk meragukan kitab suci umat Islam itu.

Manajemen dari Fungsi dasar ke Inovasi

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Evaluasi Pembelajaran

Koleksi berada di lantai 1