Sebanyak 1241 item atau buku ditemukan

Aspek Hukum Media Sosial

Perdata dan Pidana

Media sosial sudah menjadi bagian hidup manusia sehari-hari. Interaksi di dunia virtual (daring) sudah seperti interaksi di dunia nyata (liring). Karena itu, sebagaimana lazimnya dalam interaksi sosial antarmanusia, aktivitas di media sosial juga menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk konsekuensi hukum. Buku yang berjudul Aspek Hukum Media Sosial: Perdata dan Pidana ini dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran hukum yang terkait dengan dunia internet pada umumnya dan media sosial pada khususnya. Buku ini memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab yang dijelaskan secara sistematis. Oleh karenanya, mahasiswa perlu sekali memiliki buku ini karena materi dan perspektif hukum pidana dan perdata di dalamnya sangat relevan dengan konteks dunia dan kehidupan sehari-hari sekarang yang sudah terintegrasi dengan internet dan media sosial. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #PrenadaMedia

Buku yang berjudul Aspek Hukum Media Sosial: Perdata dan Pidana ini dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran hukum yang terkait dengan dunia internet pada umumnya dan media sosial pada ...

Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr. Kadarudin

Materi buku ini terdiri atas Pendahuluan yang memuat Fungsi Utama Media, Perkembangan Media Sosial, Media Sosial (Medsos) atau Sosial Media (Sosmed), Fungsi dan Tujuan Penggunaan Media Sosial, serta Generasi Tradisionalis, X, Y (Milenial), Z, dan Alpha. Bagian kedua buku ini membahas mengenai Media Sosial 10 Jenis Media Sosial yang terdiri dari Layanan Blog (Blogging), Layanan Blog Micro (Microblogging), Layanan Jejaring Sosial (Social Network), Platform Perdagangan Elektronik (E-commerce Platform), Layanan Permainan (Social Game), Layanan Berbagi Media (Media Sharing), Layanan Forum (Forum Service), Layanan Kolaborasi (Collaboration Service), Layanan Web (Bookmarking Sites), dan Layanan Diskusi (Discuss Service). Bagian ketiga buku ini membahas dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Bagian keempat buku ini membahas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai aturan hukum mengenai media sosial. Bagian kelima buku ini membahas beberapa kasus hukum yang terkait dengan penggunaan media sosial, seperti kasus Y (2016), kasus SF (2017), kasus H (2017), kasus A dan S (2017), kasus AD (2017), kasus MG (2017), kasus HDL (2018), asus BY (2016), dan kasus J (2020). Bagian keenam buku ini membahas tips-tips cerdas dalam menggunakan media sosial, yakni Pahami Aturan Hukum Terkait Media Sosial, Hindari Akun-Akun Negatif, Periksa Kembali Sebelum Membagikan Konten, Gunakan Media Sosialmu untuk Pengembangan Diri, Jadikan Media Sosialmu Sebagai Sarana Personal Branding, dan Hindari Kecanduan Media Sosial, tentunya hal ini diharapkan agar para pembaca sekalian dapat terhindar dari jerat hukum, dan bagian akhir buku ini adalah bagian penutup yang berisi summary dari keseluruhan isi buku. Penerbitan buku ini dimaksudkan agar dapat berkontribusi dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para generasi milenial agar bijak menggunakan media sosialnya untuk hal-hal yang baik saja. Dengan demikian, selain dapat terhindar dari jerat hukum dalam penggunaan media sosial yang menyimpang dari peruntukan dan fungsinya, juga para milenial dapat berkontribusi positif dalam pembangunan nasional negara kita tercinta ini (Indonesia). Oleh karenanya, penulis berterima kasih kepada penerbit Formaci Press, karena penerbitannya sehingga tulisan ini sampai di tangan para pembaca sekalian.

... media sosial sedang mengalami perkembangan perkembangan ditawarkan, maupun dari yang perkembangan sisi sangat teknologi pesat, dari dan sisi fitur pengguna baik yang itu layanan media sosial itu sendiri. Saat ini, bukan hanya orang ...

Fikih Zakat Klasik dan Kontemporer

Buku ini berkaitan dengan tema agama Islam, berkaitan dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipelajari oleh seorang muslim. Dalam buku ini, tidak hanya dibahas tema-tema zakat klasik seperti zakat pertanian, perdagangan, peternakan, zakat fitri dan lain sebagainya, tapi juga dibahas tema-tema atau isu-isu kontemporer terkait zakat terutama objek zakat, seperti zakat profesi, zakat uang pensiunan, zakat asuransi, zakat lembaga investasi, zakat saham, zakat obligasi, zakat simpanan di bank, al-qarḍ al-ḥasan dari dana zakat, investasi zakat dan lain sebagainya. Sumber utama buku ini adalah merujuk/ mengambil faidah kepada buku al-Fiqh al-Islāmī Wahbah al-Zuḥaylī, al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, Ṣaḥīḥ Fiqh al-Sunnah dan al-Fiqh al-Muyassar. Adapun untuk kontemporer mengambil faidah/ merujuk kepada Nawāzil al-Zakāh, yang merupakan disertasi al-Ghufaylī di Universitas Ibn Su‘ud Arab Saudi, dan beberapa tarjihan atau pandangan fukaha kontemporer lainnya. Dalam buku ini selain menyajikan perbedaan pendapat dikalangan fukaha klasik (Empat Imam Mazhab) juga menyajikan pandangan beberapa fukaha kontemporer terkait perbedaan pendapat tersebut, seperti al-Bassām, al-Qarahdāgḥī, ‘Aṭiyyah Ṣaqr dan ahlul ilmi lainnya serta beberapa fatwa terkait zakat dari Islam Web lembaga fatwa negara Qatar, Dār al-Iftā al-Miṣriyyah lembaga fatwa Mesir dan Dāirat al-Iftā lembaga fatwa Yordania. Buku ini secara umum ditujukan kepada kaum muslimin, terutama para akademisi dan kaum pelajar. Di mana kajian zakat saat ini bukan hanya kajian di masjid-masjid, namun sudah menjadi kajian di berbagai universitas bahkan telah menjadi sebuah program studi. Buku ini hadir untuk melengkapi hal tersebut, terutama masih kurangnya buku referensi khusus yang membahas tema-tema zakat kontemporer.

Buku ini berkaitan dengan tema agama Islam, berkaitan dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipelajari oleh seorang muslim.

Ringkasan Fikih Jihad

Maraknya aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dan gerakan jihad di dunia, termasuk di Indonesia tak ayal telah menimbulkan stigmatisasi buruk terhadap makna jihad yang suci dan mulia. Muncul kesan bahwa jihad adalah gerakan teror untuk merusak, membunuh, dan menakut-nakuti pihak yang dianggap sebagai musuh. Mereka yang mengatasnamakan gerakan jihad itu memunculkan istilah "jihad global", dimana jihad tak hanya dilakukan di medan perang atau wilayah-wilayah konflik, tapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman dengan tujuan menghancurkan segala kepentingan musuh-musuh Islam. Akibat maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam, pembahasan jihad menjadi terkesan amat menakutkan. Syariat jihad dianggap ancaman bagi perdamaian dan kemanusiaan. Ujungnya, musuh-musuh Islam berusaha menghapus pembahasan tentang jihad dari khazanah keilmuan Islam. Padahal jihad adalah ibadah tertinggi dalam Islam dengan tujuan menegakkan kalimatullah dan menjaga hak-hak umat Islam. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci, tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad dalam Islam sangat menghargai nilai-nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Pembunuhan dilarang kecuali terhadap yang benar-benar memerangi Islam. Tidak merusak, kecuali tempat-tempat yang menjadi basis militer. Buku "Ringkasan Fikih Jihad" yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi. Buku ini hadir dengan dua maksud: pertama, sebagai koreksi terhadap pemahaman keliru tentang jihad. Kedua, sebagai penjelasan bagi mereka yang antipati terhadap syariat jihad. Dengan kapasitas keilmuannya sebagai ulama Islam yang diakui dunia, Syaikh Al-Qaradhawi menjelaskan secara gamblang tentang makna dan tujuan sebenarnya dari syariatkan jihad. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berinteraksi dengan negara-negara non-muslim dan menjelaskan tentang pengertian Darul Islam dan Darul Harbi yang juga banyak disalahpahami selama ini. Buku ini sayang jika Anda lewatkan! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Buku "Ringkasan Fikih Jihad"_ yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi.

Audit Bank Syariah

Berkembangnya industri perbankan syariah dipengaruhi oleh para stakeholder. Stakeholder memiliki peranan terpenting terhadap penilaian suatu organisasi. Stakeholder dari perbankan syariah yaitu Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas bank, Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), perguruan tinggi atau lembaga akademis yang berkaitan dengan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah dan masyarakat pada umumnya. Tingginya kepercayaan masyarakat pada bank syariah dapat dipengaruhi oleh kualitas kinerja auditor, salah satunya laporan audit pada bank syariah yang dapat membangun kepercayaan masyarakat jika auditor menyajikan laporan audit secara transparan, akuntabel, dan responsibel. Audit berperan dalam memeriksa dan mengawasi kinerja suatu lembaga termasuk bank syariah. Peranan audit ini dapat menjadi alat kontrol penunjang kesuksesan industri perbankan, antara lain menghindari terjadi kecurangan (fraud) dalam mengelola keuangan perbankan. Berkaitan dengan itu, dalam buku ini penulis berupaya membangun teori yang berkaitan dengan audit bank syariah, yang kelak teori demi teori dapat memberikan makna yang berarti terutama dalam pelaksanaan audit bank syariah. Dengan demikian, kajian dalam buku ini dapat mengubah penilaian masyarakat pengguna jasa perbankan antara auditor dan bank syariah dapat melaksanakan tugasnya masing-masing, baik sebagai tim yang memeriksa keuangan bank ataupun sebagai pihak lembaga yang melaksanakan operasional perbankan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, buku ini sangat perlu dibaca dan dimiliki oleh para mahasiswa ekonomi pada umumnya dan ekonomi Islam pada khususnya, serta bagi semua pihak yang tertarik untuk memperluas cakrawala pengetahuan tentang ekonomi dan perbankan syariah. Buku persembahan penerbit LembarLangitGroup #LembarLangit

... tata kelola perusahaan yang baik . Istilah ini , dalam dunia perbankan , di- artikan dengan tata kelola bank yang baik . Menurut Bank Dunia , CGC ... TATA KELOLA PERUSAHAAN ( CORPORATE GOVERNANCE ) LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ( LKS )

Riset Operasi

Riset operasi pertama kali diperkenalkan di Inggris setelah studi operasi militer selama Perang Dunia II. Pada tahun 1939, GA Robert dan EC William adalah orang pertama yang mengembangkan radar, instrumen baru untuk peringatan dini serangan udara. Pada awal perang, para pemimpin militer Inggris mengumpulkan sekelompok ahli sipil dari berbagai disiplin ilmu dan mengoordinasikan mereka ke dalam kelompok yang bertugas menemukan cara efektif untuk menggunakan alat yang baru ditemukan tersebut. Pada tahun 1942, Angkatan Udara AS membentuk Divisi Analisis Operasional, diikuti oleh Angkatan Laut membentuk Kelompok Riset Operasional pada tahun 1942. Kelompok ahli Inggris ini dan selanjutnya menjadi dasar kegiatan penelitian dalam operasi militer.

Riset operasi pertama kali diperkenalkan di Inggris setelah studi operasi militer selama Perang Dunia II. Pada tahun 1939, GA Robert dan EC William adalah orang pertama yang mengembangkan radar, instrumen baru untuk peringatan dini serangan ...

Islam Klasik dan Modern Telaah Pemikiran Pendidikan dalam Islam

Buku yang berjudul Islam Klasik dan Modern Telaah Pemikiran Pendidikan dalam Islam merupakan karya dari Dr. Sukatin, M.Pd.I., dkk. Buku ini mengulas mengenai pendidikan pada era Islam klasik dan Islam modern. Pemikiran Islam dalam sejarah perkembangannya, menurut para ahli diklasifikasikan menjadi tiga era: klasik, pertengahan, dan modern. Islam klasik berlangsung sejak zaman jahiliah. Sedangkan Islam modern mencakup pembaharuan dalam Islam itu sendiri. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: · Pengertian, Ruang Lingkup dan Urgensi Sejarah Pemikiran Islam Klasik dan Modern · Pemikiran dalam Islam: Perkembangan Pemikiran Teologis, Falsafi dan Tasawwuf Dalam Islam · Al-Mu’tazilah, Al-Asy’ariyah dan Pemikirannya · Islam Dan Tantangan Modernism · Pembaharuan Pemikiran Islam Klasik dan Modern dan Tokoh-Tokohnya (Jamaluddin Al Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha) · Muhammadiyah dan Pemikiran Modernisme Islam di Indonesia · NU dan Pemikiran Tradisionalisme Islam di Indonesia · Sekularisme dan Pluralisme Agama · Menguraikan Aspek Pendidikan dalam Bangunan Peradaban Pada Masa Khulafaurrosiddin Spesifikasi Buku : Kategori : Islam Penulis : Dr. Sukatin, M.Pd.I, Zulqarnain, S.Ag., M.Hum.,Ph.D, Dr. Darul Hifni, M.Fil., Amrizal, S.Pd.I.,M.Pd.I, Ermawati, S.Pd.I, [dan 18 lainnya] E-ISBN : 978-623-124-327-0 Ukuran : 15.5x23 cm Halaman : viii, 160 hlm Tahun Terbit : 2024 Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, terutama pendidikan tinggi (universitas dan sekolah tinggi). E-book ini tersedia juga dalam versi cetak. Dapatkan buku-buku berkualitas dengan pilihan terlengkap hanya di Toko Buku Online Deepublish : deepublishstore.com

... Islam dari klasik ke modern mencerminkan adaptasi terhadap perubahan zaman. Dengan menggabungkan nilai-nilai Islam dengan ilmu pengetahuan dan tuntutan kontemporer, pemikiran Islam terus berevolusi. Tantangan dan kontroversi tidak dapat ...

PERBANDINGAN HUKUM KELUARGA Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, China, Saudi Arabia, Iran, Irak, Sudan, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika dan Australia

Memahami sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang utuh, meliputi institusi, prosedur, aturan hukum, di mana antara unsur atau sub sistem yang satu memiliki hubungan dengan sub sistem yang lain. Hukum sebagai suatu sistem memiliki kompleksitas dan multiperspektif. Namun, perbedaan sistem hukum pada hakikatnya hukum selalu bermuara pada terwujudnya keadilan, keteraturan maupun ketertiban dalam masyarakat. Perbandingan hukum merupakan suatu metode perbandingan sistem-sistem hukum yang bertujuan menperoleh hasil perbandingan data sistem hukum dari dua atau lebih sistem hukum yang dibandingkan. Konteks perbandingan ini adalah perbandingan hukum keluarga yaitu mengatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Hukum keluarga mempunyai bidang-bidang yaitu perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan. Berbicara perbandingan hukum keluarga terutama di dunia di antaranya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, China, Saudi Arabia, Iran, Irak, Sudan, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika dan Australia. Tentunya selalu menarik untuk diperbincangkan sebagai suatu bahan kajian, referensi dan pertimbangan dalam rangka menghadirkan hukum yang progresif dan komprehensif sesuai yang dibutuhkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan keberadaan hukum keluarga sebagai hukum yang hidup dan mengakar serta selalu berkembang seiring perkembangan zaman. Semoga kajian perbandingan hukum keluarga yang dituangkan dalam buku ini menjadi sumbangsih keilmuan untuk umat dan bangsa tercinta serta sentiasa mendapat ridha Allah SWT.

... hukum keluarga di dunia Muslim ( Ahmad Bunyan Wahib ) tata negara bangsa . Tuntutan ini telah memaksa negara - negara Muslim untuk memodifikasi aturan hukum materiil dan melengkapi prosedur administrasi peradilan negara modern dengan ...