Sebanyak 117 item atau buku ditemukan

Hak Asasi Tersangka Pidana

Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy, antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence, dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Hukuman potong tangan atau kaki biasanya dijatuhkan di negara-negara yang
berlaku hukum Syariah, khususnya di negara-negara Arab atau Afrika. Biasanya
hukuman seperti ini dijatuhkan terhadap tindak pidana pencurian atau
perampokan. Mula-mula dipotongtangan ... Sistem pidana muntilasi atau
amputasi ini dikenal dalam sistem hukum Islam, di samping juga dikenal dalam
berbagai sistem hukum kuno, seperti yang terjadi dahulunya di Babilonia.
Bahkan hukum kuno di ...

Akuntansi Perbankan: Petunjuk Praktis Operasional Bank

  • ISBN 13 : 9797560573
  • ISBN 10 : 9797560573
  • Judul : Akuntansi Perbankan: Petunjuk Praktis Operasional Bank
  • Pengarang : Moh. Ramli Fuad,  
  • Kategori : Akuntansi Keuangan
  • Penerbit : Graha Ilmu
  • Klasifikasi : 657.48
  • Call Number : 657.48 MOH a
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : ED.I
  • Penaklikan : xviii, 302 hlm,: 23 cm
  • Tahun : 2005
  • Halaman : 302
  • Halaman : 302
  • Ketersediaan :
    0001.21702980
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702979
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702978
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702977
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702976
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702975
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702974
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702973
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702972
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702971
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702970
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702969
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702968
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702967
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702966
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702965
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702964
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702963
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702962
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.21702961
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Rekonsiliasi tanpa mengkhianati reformasi

versi media massa

Restructuring the nation through legal, human rights, judicial, and court reform in Indonesia.

Sebagai suatu karya bangsa, kaidah yang ada dalam RUU KUHP ini tentunya
menggunakan empat sumber transformasi, yaitu dari hukum adat, prinsip hukum
Islam, teks hukum kolonial Belanda yang sudah diterima hukum Indonesia, dan
konvensi-konvensi internasional yang masih berlaku sekarang. Jadi kalau ada
orang sekarang yang menilainya terlalu hukum Islam, kita akan jawab ya, karena
hukum Islam memang menjadi sumber. Perlu diketahui, di mana pun di dunia ini,
 ...