Buku ini merupakan bahan-bahan perkuliahan pada program S-2 Ilmu Hukum Tata Negara yang disadur dari berbagai referensi, buku-buku dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi buku ajar dalam “Metodologi Penelitian Hukum”. Melalui buku ini penulis berharap dapat memberikan kontribusi kepada semua pihak yang melakukan penelitian ilmu hukum. Oleh karena itu, kehadiran buku ini juga dapat menjadi referensi untuk akademisi dan praktisi dalam memahami metodologi penelitian hukum.
Penelitian ini tentang Tindak Pidana Bagi Pembakar Hutan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, merupakan penelitian bersifat library research dengan metode berbentuk content analysis, yaitu berawal dari aksioma bahwa studi tentang proses ...
Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.
Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan. c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana). d. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam berasal dari Arab, ...
Al - Asy'ari dan Al - Maturidi sependapat , bahwa Al - Qur'an adalah " Kalam Allah " ( firman Allah ) dan bukan makh- luk . Karena Al - Qur'an itu kalam Allah , maka pastilah Al- Qur'an bersifat " qadim " .
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi dia tidak mamapu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan anatara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan lain, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Islam sebagai agama komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Perbandingan Konsep Fiqih Muamalah Klasik dan Fiqih Muamalah Kontemporer Berdasarkan pemaparan dan keterangan tentang fiqih muamalah klasik dan kontemporer pada pembahasan sebelumnya, maka dapat diambil beberapa analisis mengenai konsep ...