Manusia hanya akan menjadi manusia bila mampu menyadari eksistensi dirinya sebagai makhluk Tuhan yang harus tunduk pada ajaran-Nya. Manusia sebagai khalifah fil ardl bertugas mengelola kehidupan di bumi untuk mencapai tujuan kehidupan yang mendasar yaitu kebahagiaan lahir batin, dunia sampai kelak di akhirat. Setelah menyadari hal tersebut maka manusia harus berusaha secara sistematis dengan mengerahkan seluruh potensi diri (spiritual, intelektual dan amal-fisikal) dan mengintegrasikannya dengan pemanfaatan sumber daya alam dan sosial yang ada. Dengan demikian perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan berbisnis apapun, tidak bisa lepas dari relasi dirinya dengan Tuhan, manusia dan alam. Pola relasional antara komponen diri dan aspek-aspek kehidupan tersebut melahirkan suatu tata nilai yang harus dipahami dan dijalankan secara rasional dan penuh tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidup secara harmonis dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Itulah etika bisnis yang dalam ajaran Islam menjadi pedoman bagi terwujudnya kemanusiaan yang bermartabat dengan mengacu kepada prinsip kemashlahatan berbagai aspek. Setiap muslim wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip etis dalam berbisnis dan sebaliknya harus menghindari berbagai perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etis. Buku ini membahas bangunan kesadaran etis dan tidak etis sehingga dengan memahaminya dapat mengantarkan kepada peningkatan perilaku dan tindakan yang bertanggung jawab, adil dan sejahtera secara personal maupun sosial.
Itulah etika bisnis yang dalam ajaran Islam menjadi pedoman bagi terwujudnya kemanusiaan yang bermartabat dengan mengacu kepada prinsip kemashlahatan berbagai aspek.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi dia tidak mamapu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan anatara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan lain, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. Islam sebagai agama komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Perbandingan Konsep Fiqih Muamalah Klasik dan Fiqih Muamalah Kontemporer Berdasarkan pemaparan dan keterangan tentang fiqih muamalah klasik dan kontemporer pada pembahasan sebelumnya, maka dapat diambil beberapa analisis mengenai konsep ...
Buku ini menjadi sangat istimewa seiring dengan semakin berkembangnya perguruan tinggi negeri ataupun swasta yang berada di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kementerian Agama, yang membuka program studi Ekonomi Islam ataupun yang sejenisnya. Sebab disadari masih sangat terbatas literatur Statistik yang dikaitkan secara langsung dengan analisis ekonomi Islam, sehingga ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para pembaca karena mendapatkan dua ilmu sekaligus dalam satu buku, yaitu Ilmu Statisik dan Ekonomi Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Buku ini menjadi sangat istimewa seiring dengan semakin berkembangnya perguruan tinggi negeri ataupun swasta yang berada di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ataupun Kementerian Agama, yang membuka program studi ...
Rule and position of Ad Hoc Committe II of Indonesian Regional Representative Council, 2004-2009, in the development of administrative divisions of Indonesia.
Rule and position of Ad Hoc Committe II of Indonesian Regional Representative Council, 2004-2009, in the development of administrative divisions of Indonesia.
Jomuna Chowdhury has it all and in 2006 she gets married. However, as time goes by the foundations of her marriage become unstable and it’s only a matter of time before her loyalty to her husband becomes severely tested.
He dragged her into the house and forced her into a chair in the living room. He
then proceeded to tie her to the chair with some rope that he had brought with
him. Malika wanted to struggle but she had no choice, if she did, she would be
killed. She looked around the house, the living room was all set-up with a sleek
laptop that was in turn attached to a projector. This appeared to be set up to
reflect images onto a whiteboard on the far wall of the room. She was scared and
confused, ...