Sebanyak 2148 item atau buku ditemukan

Inilah Islam

mengungkap pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy tentang tafsir, feminisme, neo-sufisme, dan gagasan menuju fiqh Indonesia

Biography of Hasbi Ash-Shiddieqy, an ulama from Aceh, and his thoughts on Islamic renewal.

Biography of Hasbi Ash-Shiddieqy, an ulama from Aceh, and his thoughts on Islamic renewal.

Ibn Ashur

Treatise on Maqasid Al-Shariah

Shaikh Muhammad al-Tahir ibn Ashur is the most renowned Zaytuna Imam and one of the great Islamic scholars of the 20th century. The publication of this translation of Shaikh Ibn Ashur’s Treatise on Maqasid al-Shari’ah is a breakthrough in studies on Islamic law in the English language. In this book, Ibn Ashur proposed Maqasid as a methodology for the renewal of the theory of Islamic law, which has not undergone any serious development since the era of the great imams. Ibn Ashur – quite courageously – also addressed the sensitive topic of the intents/Maqasid of Prophet Muhammad (SAAS) behind his actions and decisions. He introduced criteria to differentiate between the Prophetic traditions that were meant to be part of Islamic law and the Prophetic actions/ sayings that were meant to be for the sake of specific purposes such as political leadership, court judgment, friendly advice, and conflict resolution. But Ibn Ashur’s most significant contribution in this book has been the development of new Maqasid by coining new, contemporary, terminology that were never formulated in traditional usul al-fiqh. For example, Ibn Ashur developed the theory of the ‘preservation of lineage’ into ‘the preservation of the family system’, the ‘protection of true belief’ into ‘freedom of beliefs’, etc. He also introduced the concepts of ‘orderliness’, ‘natural disposition’, ‘freedom’, ‘rights’, ‘civility’, and ‘equality’ as Maqasid in their own right, and upon which the whole Islamic law is based. This development opens great opportunities for Islamic law to address current and real challenges for Muslim societies and Muslim minorities.

(1879–1973) Muhammad al-Tahir ibn Ashur was born in Tunis in 1879 to an
affluent family of high social standing. Originally of Andalusian origin dedication
to the pursuit of knowledge seems to have been a continuous and established
tradition throughout the successive generations of the family's ancestors.
Although Ibn Ashur's father is not mentioned by Tunisian biographers as one of
the ¢ulam¥' elite of his time, his paternal grandfather, Muhammad al-Tahir ibn
Ashur (1815–1868) ...

Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keberadaan MK dirasa sangat penting dan strategis karena MK berupaya mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati keberadaannya. Selain itu, MK mempunyai dasar legitimasi, juga memiliki landasan yang kuat dan sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan. Pada dasarnya dalam proses pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari kajian pemikiran dari segi politis-sosiologis, yuridis dan filosofis, serta historis. Dilihat dari aspek kelembagaannya, Mahkamah Konstutusi berbeda dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi di samping sebagai “lembaga negara”, juga sebagai “lembaga UUD 1945”. Sebagai lembaga negara, artinya lembaga yang harus dimiliki oleh setiap negara agar negara tersebut disebut negara demokratis dan negara hukum. Sedangkan sebagai “Lembaga UUD 1945”, artinya Mahkamah Konstitusi sebagai komponen konstitusi yang harus dimasukkan ke dalam setiap UUD dalam suatu negara karena merupakan tiang atau penyangga utama dari suatu yang namanya UUD. Dalam wacana pembahasan tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, terlebih dahulu harus memperhatikan tentang bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan kita dan bagaimana landasan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945, serta apa saja yang menjadi wewenangnya. Adapun wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa antara lembaga negara. Tugas dan wewenangnya ini perlu dikaji melalui pengaturan perundang-undangan dalam sistem hukum positif di Indonesia. Materi dalam buku ini yang juga digagas dari hasil penelitian, dibahas dengan detail bagaimana legitimasi teori konstitusi atas perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap kekuasaan kehakiman; dasar teoretis dan yuridis kewenangan MK, termasuk di dalamnya perbandingan wewenang menguji dan lembaga yang melakukan pengujian di beberapa negara, seperti Amerika, Prancis, Jerman, dan Korea Selatan. Dibahas pula kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Hal ini semua memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurut Abdul Wahab Khalaf "Qa'idah" adalah dasar, alas dari metode berpikir
filsafat untuk menyusun "kulliyah" (kepastian Tuhan). "Kaidah" disusun dari
metode berpikir deduktif filsafat dalam lingkungan "tajdid" (reformasi) yang
menentang pikiran "jahiliyah" (terbelakang) sehingga sifatnya revolusioner.
Sedangkan di dunia Barat, kaidah diterjemahkan menjadi "norm" dalam suasana
evolusioner. Norma hanya merupakan bagian dari kaidah dalam menyusun ilmu
"fiqih" (hukum) ...

Muslim Women in America

The Challenge of Islamic Identity Today

Muslim women living in America continue to be marginalized and misunderstood since the 9/11 terrorist attacks, yet their contributions are changing the face of Islam as it is seen both within Muslim communities in the West and by non-Muslims.

... the Mufti of Saudi Arabia, Bin Baz, gave permission for Saudi men to marry
American women when they came to the United States and then divorce them
before returning home, saying that would help satisfy the sexual desires
inevitably evoked by the wanton and seductive American environment. The vast
majority of Muslims living in America, those from immigrant backgrounds, African
Americans, or other converts to Islam, come from traditions and personal
circumstances in which ...

Segarkan Imanmu Dengan Ibadah Berfikir

Bagaimana nabi Muhammad SAW bisa menjadi nabi? Pertanyaan ini bisa dengan melihat tatapan keterutusan nabi Muhammad SAW. Tahap-tahap akhir nabi sebelum terutus merupakan gambaran tentang suatu perenungan dan pemikiran yang mendalam. Beliau berfikir selama beberapa hari. Beliau memang harus berpikir lama hingga beliau siap untuk menerima risalah kenabian dan hal yang lain. Kita pun jika ingin dekat dengan Allah, maka kita juga membutuhkan persiapan diri yang panjang. Semua itu hanya bisa dilakukan dengan berpikir tentang ciptaan Allah dan memerhatikan lembaran alam semesta. "Buku ini hendak menghidupkan kembali pesan ayat yang menggetarkan setiap hati orang beriman itu: ibadah berpikir . Dengan berpikir, ayat Tuhan yang terbaca dalam Alquran bisa dipahami; ayat Tuhan yang terhampar di alam raya ini bisa dikuak. Ibadah ini melatih kita merasakan keagungan, keindahan, dan kehebatan ciptaan Allah. Kualitas makrifat dan kedekatan kita dengan Allah pun bertambah-tambah. Diterbitkan oleh Penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Ini justru bermakna bahwa kita akan berperang melawan diri kita menghadapi
kemaksiatan karena kita tahu kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Kita yang
membaca kisah ini, tetapi tetap lupa akan Allah Azza wa Jalla, lalu apakah kisah
ini (dialog Allah dengan Ibrahim) Ibadah Tafakur B 101.

Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang menurut Undang-Undang no. 37 tahun 2004 dan Undang-Undang no. 4 tahun 1998

suatu telaah perbandingan

Legal aspects of bankruptcy according to Indonesian bankruptcy laws of the year 2004 and 1998; a comparison study.

Legal aspects of bankruptcy according to Indonesian bankruptcy laws of the year 2004 and 1998; a comparison study.