Sebanyak 306 item atau buku ditemukan

ERROR ANALYSIS OF LANGUAGE FEATURES IN STUDENTS’ NARRATIVE TEXT AT ENGLISH DEPARTMENT OF UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

Koleksi tersedia di lantai 2

Sistem informasi pengolahan data penjualan dan pembelian produk UMKM pada Ikomart Bukittinggi

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Kewirausahaan Perubahan Zaman

Ilmu Kosong, Tetapi Berisi - Muda, Juara, dan Kaya Raya

Menjadi seorang wirausaha itu tidak mudah, terbukti 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) wirausaha pemula akan mengalami kebangkrutan (Kyosaki, 2005). Seorang wirausaha harus mempunyai kemampuan usaha yang artinya mengerti dan menguasai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu produksi, keuangan, dan marketing. Wirausaha juga dituntut untuk memiliki kemampuan khusus, yang terdiri atas petarung yang ulet yang tidak kenal menyerah, pandangan jauh ke depan, memiliki perencanaan, dan lain sebagainya. Melalui buku ini, pembaca dapat mengetahui seluk-beluk dan tip dalam kewirausahaan. Pembaca dapat menemukan kelebihan dan kekurangan menjadi karyawan maupun wirausaha. Buku ini juga menyajikan strategi menjadi wirausaha, kreativitas dan inovasi dalam wirausaha, serta cara membangun loyalitas pelanggan dengan kejujuran. Buku ini diharapkan bisa digunakan sebagai jembatan bagi mereka yang akan memulai berwirausaha, utamanya para mahasiswa dan para pemula. Buku ini diharapkan juga bisa digunakan untuk mengisi kebutuhan tentang buku-buku kewirausahaan di berbagai tempat.

Menjadi seorang wirausaha itu tidak mudah, terbukti 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) wirausaha pemula akan mengalami kebangkrutan (Kyosaki, 2005).

Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik)

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.

Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Edisi revisi

Pendekatan Administratif dan Operasional

Tersedia pada rak koleksi lantai 1