Sebanyak 2194 item atau buku ditemukan

WAWASAN KEISLAMAN

Tujuan penulisan buku ini dalam rangka mempublikasikan dan mendokumentasikan naskah-naskah khutbah dan ceramah di berbagai macam Masjid dan tempat di wilayah provinsi DKI Jakarta dan Banten agar bisa dibaca dan dimanfaatkan untuk kepentingan da’wah yang lebih luas terutama bagi khatib dan muballigh dalam menyampaikan da’wahnya.

Tujuan penulisan buku ini dalam rangka mempublikasikan dan mendokumentasikan naskah-naskah khutbah dan ceramah di berbagai macam Masjid dan tempat di wilayah provinsi DKI Jakarta dan Banten agar bisa dibaca dan dimanfaatkan untuk ...

Ulumul Qur`an

Ulumul Qur`an adalah sebuah metode yang lengkap dan menyeluruh untuk membuka pintu awal dari kedalaman kandungan al-Qur`an. Karenanya, umat Islam secara umum, ataupun secara khusus bagi mahasiswa muslim yang merindukan interaksi lebih mendalam dengan al-Qur`an, secara otomatis akan dituntut untuk mempelajari Ulumul Qur`an. Untuk menjawab tuntutan tersebut, maka sangat dibutuhkan pengajaran Ulumul Qur`an pada mahasiswa muslim sebagai bekal awal dalam berinteraksi lebih lanjut dengan alQur`an. Sebuah pengajaran yang sistematis, sederhana namun tidak kehilangan inti pembahasan Ulumul Qur`an. Buku ini yang menjadi salah satu usaha riil untuk menjawab tuntutan tersebut diambil dari sebuah kitab Ulumul Qur`an yang terkenal, yaitu Mabāḥiṡ fī ‘Ulūm al-Qur`ān karya Syeikh Manna’ al-Qatthan. Tidak hanya sekadar sebagai terjemahan, buku ini juga sebagai rujukan utama dalam mata kuliah Ulumul Qur`an. Isinya juga penyusun ambil dari referensi Ulumul Qur`an lainnya sebagai bahan tambahan para mahasiwa dalam mendukung sumber bacaannya.

NO TEMA 1 Pengantar Ulumul Qur`an 2 Tentang Al-Qur`an 3 Mukjizat Al-Qur`an POKOK-POKOK MATERI A. Arti Ulumul Quran B. Sejarah dan Latar Belakang C. Perkembangan Ulumul Qur`an D. Objek Pembahasan Ulumul Qur`an A. Makna Al-Qur`an B. Nama ...

Pemahaman Praktis Ulumul Qur'an

Al-Qur’an menjadi petunjuk hidup bagi manusia yang mendambakan kebahagiaan yang hakiki. Manusia wajib mengikuti petunjuk-petunjuk Al-Qur’an. Ketika manusia jauh dari petunjuk hidupnya, maka sesungguhnya mereka telah “membinatangkan” dirinya. Telah tampak di hadapan mata kita, seseorang yang tidak berpedoman pada Al-Qur’an, maka perilakunya tidak jauh beda dengan binatang. Jangan bersedih jika engkau tidak dihargai, tetapi bersedihlah jika tidak berharga lagi. Berusahalah untuk tidak menjadi manusia yang berhasil, tetapi jadilah manusia yang bermanfaat. Bertemanlah dengan orang yang suka membela kebenaran. Dialah hiasan di kala kita senang dan perisai di waktu susah. Namun, kita tidak akan pernah memiliki seorang teman, jika kita mengharapkan seseorang tanpa kesalahan. Semua manusia itu baik, jika kita bisa melihat kebaikan dan keunikannya. Sebaliknya, semua manusia itu akan buruk dan membosankan, jika kita tidak bisa melihat keduanya. Hidup tanpa rencana tak ubahnya melangkah tanpa arah. Ibaratnya perjalanan tanpa tujuan. Tujuan akhir manusia adalah surga, maka ikutilah petunjuk Al-Qur’an Al-Karim.

DAFTAR PUSTAKA Al-Qur'an Al-Karim Ali Ibn Hadar al-Atsqalani, Ahmad Bin Hanbal. Fath al-Baari bi Syarhi al-Bukhaari, Kairo : Dar alHadits, 2004. Anwar, Rosihan. Ulum al-Qur'an, Bandung: Pustaka Setia, 2008. --------------------.

Pengantar Kewirausahaan

Mengenal,Memahami dan Mencintai Dunia Bisnis

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Manajemen Analisis Jabatan

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DI INDONESIA

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Hukum Asuransi Indonesia

Buku ini merupakan kajian tetang ketentuan perundang-undangan yang membentuk Hukum Asuransi Indonesia, yaitu KUH Perdata, KUH Dagang, dan UU No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan berbagai peraturan di bawahnya. Buku ini tidak hanya mengandung kritik tentang ketentuan perundang-undangan yang ada, tetapi juga memberikan saran dan solusi dalam pembaruan Hukum Asuransi Indonesia, sehingga menjadi efektif dalam pembangunan daya saing industri asuransi nasional. Dengan latar belakang akademis penulis dalam bidang hukum, ekonomi, dan keuangan, buku ini mendemonstrasikan korelasi antara kebutuhan ekonomi dan peranan peraturan hukum terkait. Pembaca juga akan diantar kepada pemahaman risiko dalam asuransi dan bagi pemerintah dapat dijadikan pedoman dalam meninjau atau menentukan kebijakan berbagai "insights" dari seorang pratisi asuransi senior yang meneliti hukum asuransi, karena buku ini sangat kaya dengan gambaran tentang praktik dalam industri asuransi nasional. Di sisi lain buku ini bermanfaat bagi korporasi dan nasabah asuransi, pelaku usaha, penegak hukum, mahasiswa hukum dan ekonomi, serta masyarakat umum yang berminat dalam politik perundang-undangan khususnya di bidang asuransi.

Buku ini merupakan kajian tetang ketentuan perundang-undangan yang membentuk Hukum Asuransi Indonesia, yaitu KUH Perdata, KUH Dagang, dan UU No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan berbagai peraturan di bawahnya.

HUKUM PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN

Hukum perburuhan memiliki hakikat atau sebuah tujuan yang melampaui pasal-pasal tertulis yang ada. Dalam konteks ini, kontrak kerja merupakan dasar hukum perburuhan Indonesia yang menentukan ruang lingkup hukum perburuhan. Siapapun yang menerima dan melakukan pekerjaan di bawah kontrak kerja dilindungi. Untuk itu perlu dikaji ruang lingkup kontrakkerja dengan baik sebagai pengantar kajian hukum perburuhan Indonesia.

Hukum perburuhan memiliki hakikat atau sebuah tujuan yang melampaui pasal-pasal tertulis yang ada.

Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang. Hal ini juga bertujuan untuk mengamankan hubungan kerja agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan penuh keadilan. Hukum perburuhan dikembangkan dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan ini. Dalam buku ini diuraikan secara lengkap terkait Hukum Ketenagakerjaan mulai dari Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagainya.

Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang.