Sebanyak 26 item atau buku ditemukan

Birokrasi 4.0: Penerapan Artificial Intelligence

Tersedia pada rak Koleksi lantai 1

Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat diselesaikan penyusunan buku dengan judul: “Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Penerbitan buku yang dihimpun dengan judul tersebut di atas sudah lama direncanakan. Akan tetapi, implementasinya baru diterbitkan sebagai salah satu bahan ajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda pada tahun 2021 ini. Buku ini disusun berdasarkan bab-bab tertentu. Bab pertama dari buku ini adalah bab pendahuluan yang pada salah satu bagiannya berisikan latar belakang dari penyusunan buku ini. Bab selanjutnya berisikan tentang identitas hukum pidana yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum pidana. Bab ketiga dari buku ini berisikan tentang identitas hukum perdata yang antara lain berisikan tentang istilah, definisi, subjek hukum, dan fungsi hukum perdata. Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun. Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Oleh karena itu, dibutuhkan pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi di dalam buku ini. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan tersebut akan diakomodir pada edisi revisi nantinya, insya Allah. Pekanbaru, Desember 2021 Penyusun

Bab selanjutnya adalah bab mengenai perbandingan antara hukum pidana dan hukum perdata. Sebagai bab penutup dari buku ini, diuraikan kesimpulan dan saran dari para penyusun.

NOMINEE ARRANGEMENT: Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan oleh WNI (Nominee) dengan perjanjian khusus yang dibuat antara WNA dan WNI dan tidak jarang pula jual beli tersebut diaktanotariskan. Tulisan ini berusaha untuk mengangkat fenomena nominee yang terjadi di masyarakat Indonesia, dengan mengkajinya dari perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Kiranya buku ini dapat menambah paradigma para praktisi hukum, para penggiat kajian ilmu hukum, mahasiswa, notaris juga masyarakat secara umum.

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan ...

SISTEM INFORMASI E-COMMERCE PEMESANAN JASA PHOTOGRAPHY BERBASIS WEB PADA RAHMAD PHOTOGRAPHY BATUSANGKAR

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dakwah IAIN Pontianak Tahun 2017

Revitalisasi Dakwah Pinggiran: Penguatan Profesionalitas Da’i dan Infrastruktur Dakwah

Nawacita Pemerintah Republik Indonesia 2014-2019, sesungguhnya sangat menarik untuk dikembangkan dalam dakwah Islam. Mengingat kondisi umat Islam saat ini di Indonesia yang cenderung menurun secara kuantitas, bahkan mungkin juga kualitasnya. Sembilan point yang diprioritaskan dalam ‘Nawacita’ pemerintah, pada dasarnya merupakan point-point yang harus menjadi perhatian umat Islam. Salah satu point penting dalam program ini adalah point ke-3, yaitu: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan”. Terkait dengan masalah dakwah, “Dakwah Pinggiran” adalah sebuah konsep dakwah yang berorientasi pada aksi nyata di masyarakat yang sulit dijangkau. Kata “Pinggiran” di sini dikonotasikan dalam dua makna, yaitu: pertama makna yang bersifat geografis dan kedua makna yang bersifat sosiologis. Secara georafis, umat Islam tersebar di mana-mana, bahkan lebih banyak yang berada di pelosok desa. Akan tetapi sampai sejauh ini, keberadaan mereka belum tersentuh oleh para da’i profesional dan infrastruktur yang baik. Sementara secara sosiologis, tidak sedikit umat Islam yang terpinggirkan di tengah gemerlapnya kehidupan perkotaan. Akibatnya, banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami proletarianisme secara sistematis terstruktur. Angka statistic dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu per-sepuluh tahun, prosentase umat Islam Indonesia turun rata-rata 1,14 % dalam 30 tahun terakhir. Hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang rata-rata sebesar 1,49 % pertahun. Kondisi ini diperparah oleh masifnya gerakan stigmatisasi Islam dari berbagai penjuru dunia, yang menempatkan Islam sebagai “common enemy” yang harus dibasmi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Negara-negara Eropa (yang penduduknya banyak yang mengalami Islamophobia), justru pertumbuhan umat Islam meningkat luar biasa. Seperti dilansir oleh Oasemuslim.com, bahwa pada tahun 2010 total penduduk Muslim di Eropa mencapai 6% dari 3 dekade sebelumnya (1990) yang hanya 4% saja. Bahkan diproyeksikan akan bertambah menjadi 8% lebih pada tahun 2030 mendatang. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai Negara Muslim terbesar dunia, justru mengalami penurunan dalam kuantitasnya. Persoalan penurunan kuantitas ini, bukan tidak mungkin disebabkan oleh degradasi atau sekadar stagnasikualitas para da’i/daiyah yang terjadi di dalam, sehingga dakwah Islam tidak berkembang dengan baik di negeri ini. Sehingga, hal ini perlu diselesaikan segera oleh umat Islam, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Dalam rangka mengangkat kembali posisi umat Islam di mata dunia dan masyarakat Indonesia, diperlukan sebuah upaya bersama yang sistematis dan terstruktur. Cara yang ditawarkan di sini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: 1) menguatkan profesionalitas Sumber Daya Insani para Da’I/Daiah; dan, 2) membangun infrastruktur dakwah secara layak dan tertata.

Barat dalam Pengumpulan Dana Umat Berdasarkan ayat di atas, zakat menjadi
sebuah kewajiban bagi umat Islam. Landasan di atas sudah jelas agar kita bisa
mengeluarkan harta untuk ketentraman jiwa dan kebersihan harta. Harta yang ...

DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Penyebab dan Penanggulangannya)

Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur penulis panjatkan kehadlirat Allah Yang Maha Kuasa, yang atas perkenan-Nya, penulis dapat menyelesaikan buku dengan judul “Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Penyebab dan Penanggulangannya)”. Buku ini merupakan saduran dari Disertasi yang dimaksudkan untuk memenuhi salah satu syarat untuk melakukan penelitian untuk kemudian dituangkan dalam disertasi Program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Tentu saja, disertasi ini masih jauh dari yang sejatinya, baik substansi maupun metodologinya. Disertasi yang dimaksud berjudul “Pengaruh Disparitas Penjatuhan Putusan Pidana oleh Hakim terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Rasa Keadilan Masyarakat Indonesia”. Disertasi tersebut di atas dapat diaktualisasikan berkat arahan dan bimbingan dari Yth. Bapak Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Promotor sekaligus sebagai Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, dan Yth. Prof. Dr. Dr. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., selaku Anggota Tim Promotor, yang dengan penuh kesabaran dan semangat profesionalismenya telah memotivasi penulis untuk menggarap Disertasi ini sehingga menjelma dalam format yang seperti ini. Dalam konteks penulisan Disertasi ini, keduanya telah mewakafkan kepada penulis, baik ilmu yang sangat bermanfaat untuk bekal hidup maupun pengalaman serta keteladanannya, sehingga sangat layak jika pada kesempatan ini penulis menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sedalamnya untuk keduanya. Semoga pula, atas apa yang telah diwakafkannya itu mendapat balasan yang setimpal dari Allah Yang Maha Kuasa. Penulis menyadari sepenuhnya, buku yang bersumber dari Disertasi ini masih jauh dari harapan, baik substansi maupun metodologinya. Dalam konteks itu, saran-saran yang konstruktif-positif sangat diharapkan untuk mewujudkan buku yang lebih berkualitas.

Bapak Prof. Dr. H. Dey Ravena, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Promotor sekaligus sebagai Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, dan Yth. Prof.

Membuat & Mempercantik Bonsai untuk Pemula

... tanah di permukaan media tanam sudah sangat keras jika ditusuk
menggunakan jari tangan. Cara seperti ini banyak dijadikan patokan para
pebonsai. b. Penggantian dan Perubahan Tata Letak Pot Bonsai Penggantian
pot. MENGANGKAT BONSAl BESERTA MEDlA TANAMNYA. Langkah pertama
dalam proses penggantian media tanam PEMOTONGAN AKAR. Dilakukan pada
bonsai yang akarnya sudah terlalu padat. 66 v Membuat dan Mempercantik
Bonsai: Untuk Pemula ...