Sebanyak 17 item atau buku ditemukan

PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MODERN

Peradaban Islam pernah mencapai masa keemasan nya. Namun dalam perkembangan selanjutnya hal itu tertinggal jauh dari peradaban di dunia Barat sehingga terpuruk. Hal tersebut menjadi fokus perhatian kalangan intelektual Muslim dunia, termasuk dari Indonesia saat ini. Lahirnya buku ini merupakan salah satu upaya membumikan Kembali Hukum Islam sebagai hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat dunia dan kembali mengambil perannya sebagai pengatur hubugan antarsesame manusia dan hungan antara mahluk dengan sang khalik sehingga tercipta perdamaian yang menjadi cita-cita mulai masyarakat dunia. Buku ini berjudul merupakan buku yang mengupas terkait gagasan dan ide-ide para tokoh muslim dunia terkait pandangan dan upaya-upaya serta sumbang sih pemikiran yang telah mereka curahkan guna menghidupkan kembali hukum Islam yang sudah mulai ditinggalkan oleh para penganutnya sendiri. Dalam buku ini juga membahas terkait hal-hal yang melatar-belakangi terjadinya kemunduran masyarakat Islam bila dibandingkan dengan masyarakat Barat dari berbagi aspek baik ekonomi, sains, pendidikan, politk dan hukum.

... negara kedalm dārul Islam dan dārul Harb tidaklah berdasarkan kepada as - Sunnah tetapi menurapak hasil analisis dan ijtihad para ulama.58 ... Islam dan Tatanegara: Sejarah dan Pemikiran (Jakarat: 33 PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MODERN.

Pemikiran Hukum Islam Jasser Auda

Buku tentang maqāşid al-sharī'ah belum banyak dipublikasikan di Indonesia. Meskipun ada beberapa buku yang membahas maqāşid al-sharī'ah, pembahasannya tidak terlalu lengkap dan belum menyatukan perkembangan mutakhir tinjauan maqāşid al-shari'ah. Sementara di luar negeri, kajian ini telah mulai berkembang dan banyak digunakan untuk merespons fenomena baru yang berkaitan dengan hukum Islam. Buku ini hadir untuk melengkapi kekurangan ini dan ingin mengenalkan kepada pengkaji hukum Islam Indonesia tentang diskusi mutakhir maqāşid al-sharī'ah. Diskursus ini penting dikenalkan kepada masyarakat agar hukum Islam tidak terlalu tekstual dan konfirmasi para ahli hukum, khusus pembuat fatwa, untuk memperhatikan tujuan syariat Islam kompilasi merumuskan hukum, mengambil hukum yang dirumuskan tidak bertentangan dengan misi dasimatan Islam. Dalam buku ini, diuraikan sejarah perkembangan tinjauan maqāşid al-sharī'ah, latar belakang kemunculan diskursus maqāşid kontemporer, dan tipologi kajian maqāşid al-sharī'ah. Penulis juga menjelaskan kesulitan maqāşid al-sharī'ah dan bagaimana cara menggunakan pertanyaan fikih. Bagian metode dan penerapannya penting karena ini sebagian akademisi beranggapan bahwa maqāşid tidak dapat disebut sebagai kesepakatan dan tidak dapat digunakan untuk perumusan hukum. Untuk menjelaskan tentang maqāşid dan menerapkannya dalam diskusi fikih, penulis menerapkan Jasser Auda sebagai objek kajian dalam buku ini. Jasser Auda dikenal luas sebagai pakar maqāşid al-sharī'ah kontemporer dan dia salah satu tokoh yang berhasil menjelaskan maqāsid secara metodologis dan terintegrasi melalui karya-karyanya.

... Islam klasik, maka di dunia modern diskursus mas}lah}ah perlu dirangkul dan dihidupkan kembali oleh ahli hukum Islam kontemporer guna pengembangan metodologi hukum Islam kontemporer.Terlebih lagi, para sahabat dan ulama yang hidup pra ...

Filsafat Teori Hukum ( Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum Di indonesia

Pemikiran hukum Imam Al-Haramain Al-Juwainy

telaah kritis atas Kitāb al-Burhān fī Uṣūl al-Fiqh : laporan penelitian individual

Pembaruan pemikiran hukum Islam

antara fakta dan realita : kajian pemikiran hukum Syaikh Mahmud Syaltut

Antologi pemikiran hukum Islam di Indonesia

antara idealitas dan realitas

On Islamic law thoughts and the implementation in various aspects in Indonesia; papers of seminars.

5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diubah menjadi UU No.9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. ... merupakan salah satu
lingkungan peradilan yang berada di bawah MA bersama peradilan lainnya di
lingkungan PU, PTUN, dan Peradilan Militer (PM). ... Dengan perluasan
kewenangan tersebut, kini PA tidak hanya menyelesaikan sengketa bidang
perkawinan, waris, wasiat, ...