HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terdiri dari empat bagian, yaitu hukum tentang perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata. Salah satu contoh pengaruh tersebut dalam hukum perdata adalah semakin maraknya bentuk benda yang tergolong intangible assets (contohnya: hak cipta dan paten) dibandingkan tangible assets sehingga pembahasan mengenai ini perlu dimasukkan di dalam materi hukum benda dengan persentase yang lebih tinggi. Sedangkan di dalam bidang hukum acara perdata adalah perkembangan alat-alat bukti yang saat ini diterimanya percakapan di media social sebagai salah satu alat bukti yang diterima di pengadilan.
Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata.
Kami berharap dengan diterbitkannya buku ini selain untuk menyebarkan hasil-hasil penelitian yang menjadi tugas peneliti, juga dapat memberikan manfaat dan kontribusi keilmuan yang besar di kalangan seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura maupun pihak-pihak lain yang tertarik akan kajian-kajian ini.
Karena Barang yang Menjadi Obyek Eksekusi Berada di Luar Negeri Hal ini
sesuai dengan asas peradilan di Indonesia, bahwa putusan pengadilan yang
dijatuhkan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia, ...