Pertanyaan sekarang ialah jika hak milik horisontal ini diikat dengan jaminan , bentuk jaminan manakah yang akan dipergunakan . Di dalam praktek sekarang hak milik bangunan atas tanah sewa bangunan dijaminkan dengan fiducia .
Buku Hukum Perdata ditulis untuk mempermudah mahasiswa/i maupun Sarjana Hukum dan Praktisi Hukum dalam memahami serta menelaah kajian Hukum Perdata Materiil, yang berkembang di Indonesia secara implisit maupun eksplisit. Meskipun disiplin hukum ini menempati posisi yang sangat penting terhadap pemahaman kajian Hukum Perdata Materiil secara keseluruhan, tetapi dalam kenyataannya masyarakat hukum masih sedikit yang mengetahuinya. Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan. Hal ini mengingat bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini masih pluralisti dan sangat luas cakupannya serta undang-undang yang mengaturnya pun sangat beraneka ragam, walaupun telah ada kodifikasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Untuk itulah penulis berusaha menyusun sebuah buku yang sederhana, singkat, praktis dan sistematis, agar dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami oleh para mahasiswa serta masyarakat luas yang berminat terhadap Hukum Perdata di Indonesia. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Walaupun sudah banyak buku tentang Hukum Perdata yang telah beredar di Indonesia pada saat ini, namun masih saja dirasakan adanya kekurangan-kekurangan.