Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI INDONESIA

Tinjauan Filsafat, Teori, dan Implementasi; Panduan bagi Teknokrat, Akademisi, dan Politisi dalam Perencanaan Pembangunan

Perencanaan pembangunan daerah adalah komponen penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat membuat kebijakan dan program untuk mengatasi masalah seperti kemiskinan, ketimpangan, dan degradasi lingkungan melalui perencanaan yang baik. Buku Perencanaan Pembangunan di Indonesia (Tinjauan Filsafat, Teori, dan Implementasi; Panduan bagi Teknokrat, Akademisi, dan Politisi dalam Perencanaan Pembangunan) bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang konsep, teori, dan praktik perencanaan pembangunan daerah di Indonesia. Kami mengajak pembaca untuk melihat perencanaan pembangunan daerah sebagai suatu tindakan yang memiliki nilai filosofis dan juga sebagai proses teknokratik. Perencanaan pembangunan harus dimulai dengan pemahaman yang mendalam tentang hakikat manusia, kemiskinan, dan kesejahteraan. Dalam proses pembangunan, manusia dipandang bukan hanya sebagai objek, melainkan mereka juga dilihat sebagai subjek yang memiliki hak dan peran aktif dalam menentukan jalan pembangunan yang ingin dicapai. Perencanaan melibatkan analisis menyeluruh tentang bagaimana aturan hukum dan prinsip keadilan memengaruhi proses, tujuan, dan pelaksanaan perencanaan itu sendiri. Perencanaan harus mempertimbangkan keadilan, hak asasi manusia, nilai moral, dan peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial. Perencanaan, terutama perencanaan pembangunan daerah atau tata ruang, menjadi bagian dari upaya untuk mencapai tatanan hukum yang adil dan tertib. Normatif merujuk pada prinsip-prinsip atau standar yang berfungsi sebagai dasar untuk kebijakan dan hukum. Dari perspektif ini, perencanaan tidak hanya sebatas proses administratif atau teknokratis, tetapi juga harus didasarkan pada norma hukum yang ada, mencakup konstitusi, undang-undang, dan peraturan daerah. Prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perjanjian juga relevan untuk perencanaan. Misalnya, perencanaan dan pembangunan tata ruang harus sesuai dengan aturan zonasi, perencanaan lingkungan, dan rencana induk pembangunan. Ini berarti bahwa pemerintah dan masyarakat harus memenuhi tanggung jawab hukum dan moral yang ditetapkan dalam rencana tersebut. Salah satu tujuan utama hukum menurut filsafat hukum adalah keadilan. Ini berarti setiap proses perencanaan harus mempertimbangkan prinsip keadilan, baik distributif maupun prosedural dan harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan partisipatif. Manfaat dan beban pembangunan harus didistribusikan secara adil di seluruh lapisan masyarakat. Misalnya, perencanaan perumahan, akses ke fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan sebagaimana prinsip proses hukum dua langkah. Artinya, setiap pihak yang terlibat dalam atau terkena dampak perencanaan berhak untuk didengar dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Perencanaan berarti kebijakan dan program yang harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar manusia, seperti hak atas perumahan yang layak, lingkungan yang sehat, dan pendidikan. Pengembangan wilayah dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal; memastikan tidak kehilangan akses ke sumber daya alam dan tanah sebagai bagian dari kehidupan mereka.Setiap rencana pembangunan atau tata ruang harus memiliki dasar hukum yang sah. Rencana pembangunan daerah (RPJMD, RPJPD, RKPD) dan tata ruang (RTRW) harus dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Indonesia. Legitimasi rencana ini memberikan pemerintah landasan hukum yang kuat untuk menerapkan perencanaan tersebut.

Buku Perencanaan Pembangunan di Indonesia (Tinjauan Filsafat, Teori, dan Implementasi; Panduan bagi Teknokrat, Akademisi, dan Politisi dalam Perencanaan Pembangunan) bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang konsep, teori, dan ...

Politik Hukum Bencana Indonesia

Sebelumnya, bencana dipersepsikan sebagai masalah individual warga negara semata atau paling banter dianggap sebagai persoalan kemanusiaan dari masing-masing komunitas yang dirundung bencana tertentu. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kajian tentang kebencanaan dan rentang tanggung jawab negara, pengertian tentang bencana pun mencakup juga masalah hukum, bahkan meluas ke ranah hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, termasuk dalam lingkup internasional. Selanjutnya, masalah hukum bencana berkembang lagi sehingga sampai pada sebuah tataran bahwa bencana bukan hanya harus ditangani saat terjadi, tetapi juga meliputi prabencana sampai dengan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari peran politik penguasa dalam merespons bencana yang bukan lagi hanya sebatas isu individual dan kemanusiaan belaka, melainkan sebagai isu krusial negara yang sepatutnya dilandasi payung hukum yang jelas dan tegas. Lalu, apa hubungan hukum dengan bencana? Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang berpotensi terkena benacana. Selain itu, hukum berfungsi merekayasa masyarakat agar memiliki budaya sadar bencana.

Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang ...