Panduan ini dirancang dan disusun untuk menyediakan bahan layanan bidang Bimbingan dan Konseling khususnya bidang bimbingan pribadi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD) yang telah ditetapkan oleh Abkin. Salah satu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa SMA adalah kemampuan siswa mengenal keragaman sumber norma yang berlaku di masyarakat, kemampuan siswa menghargai keragaman sumber norma sebagai rujukan pengambilan keputusan, dan kemampuan untuk berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek etis. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengembangkan panduan Pelatihan pengambilan keputusan moral menggunakan teknik klarifikasi nilai yang dapat digunakan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan moral di Kabupaten Trenggalek. Keterampilan pengambilan keputusan moral sangat diperlukan bagi siswa SMA. Pada umumnya, siswa SMA di Indonesia berusia 15-18 tahun, dimana usia tersebut merupakan masa krisis dan sedang mengalami perkembangan pada gaya pengambilan keputusan yang lebih banyak dipengaruhi oleh lingkungan. Panduan ini dapat digunakan pada jenjang kelas X, XI, dan XII dengan persyaratan siswa bersedia menjalani pelatihan tanpa adanya paksaan; siswa memiliki kemampuan dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik; dan siswa telah menjalani tes kemampuan pengambilan keputusan moral. Selain syarat tersebut, siswa diwajibkan berkomitmen penuh dalam menjalani pelatihan karena pelatihan ini dilaksanakan selama 7 pertemuan dengan kegiatan yang padat. Panduan ini disusun dengan mengikutsertakan penggunaan berita koran, cerita narasi bergambar, dan penyajian film. Penggunaan tiga media ini dimaksudkan untuk mencegah kebosanan yang terjadi pada saat pelatihan dan melatih siswa untuk terampil mengambil keputusan dari berbagai fenomena yang ditampilkan dalam bentuk media yang berbeda.
Panduan ini dirancang dan disusun untuk menyediakan bahan layanan bidang Bimbingan dan Konseling khususnya bidang bimbingan pribadi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD) yang telah ditetapkan oleh Abkin.
Panduan ini dirancang dan disusun untuk menyediakan bahan layanan bidang Bimbingan dan Konseling khususnya bidang bimbingan pribadi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD) yang telah ditetapkan oleh Abkin. Salah satu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa SMA adalah kemampuan siswa mengenal keragaman sumber norma yang berlaku di masyarakat, kemampuan siswa menghargai keragaman sumber norma sebagai rujukan pengambilan keputusan, dan kemampuan untuk berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek etis. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengembangkan panduan Pelatihan pengambilan keputusan moral menggunakan teknik klarifikasi nilai yang dapat digunakan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan moral di Kabupaten Trenggalek. Keterampilan pengambilan keputusan moral sangat diperlukan bagi siswa SMA. Pada umumnya, siswa SMA di Indonesia berusia 15-18 tahun, dimana usia tersebut merupakan masa krisis dan sedang mengalami perkembangan pada gaya pengambilan keputusan yang lebih banyak dipengaruhi oleh lingkungan. Panduan ini dapat digunakan pada jenjang kelas X, XI, dan XII dengan persyaratan siswa bersedia menjalani pelatihan tanpa adanya paksaan; siswa memiliki kemampuan dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik; dan siswa telah menjalani tes kemampuan pengambilan keputusan moral. Selain syarat tersebut, siswa diwajibkan berkomitmen penuh dalam menjalani pelatihan karena pelatihan ini dilaksanakan selama 7 pertemuan dengan kegiatan yang padat. Panduan ini disusun dengan mengikutsertakan penggunaan berita koran, cerita narasi bergambar, dan penyajian film. Penggunaan tiga media ini dimaksudkan untuk mencegah kebosanan yang terjadi pada saat pelatihan dan melatih siswa untuk terampil mengambil keputusan dari berbagai fenomena yang ditampilkan dalam bentuk media yang berbeda.
Panduan ini dirancang dan disusun untuk menyediakan bahan layanan bidang Bimbingan dan Konseling khususnya bidang bimbingan pribadi yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD) yang telah ditetapkan oleh Abkin.
Secara keseluruhan buku ini dibagi menjadi lima bab dengan masing-masing pembahasan sebagaimana berikut ini: Bab pertama pembaca akan diajak untuk menganai bimbingan dan konseling komprehensif, Bab kedua adalah penjelasan mengenai manajemen bimbingan dan konseling komprehensif, Bab ketiga adalah pembahasan tentang organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling komprehensif; Bab empat akan menjelaskan asesmen dan Bab kelima adalah bagian terakhir yang mengkaji topik penyusunan program dan asesmen berbasis teknologi
Secara keseluruhan buku ini dibagi menjadi lima bab dengan masing-masing pembahasan sebagaimana berikut ini: Bab pertama pembaca akan diajak untuk menganai bimbingan dan konseling komprehensif, Bab kedua adalah penjelasan mengenai manajemen ...