Pertimbangan logis atau rasionalisasi norma hukum penyelesaian sengketa sudahlah tepat dengan alasan yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis dan politis, yang didasarkan kepada prinsip negara hukum Pancasila. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan atributif dan mutlak memeriksa dan memutus sengketa administrasi yang putusannya bersifat terakhir dan mengikat dimana tidak ada upaya hukum apabila dikabulkan dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Peran Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota sebagai majelis banding administrasi melakukan penilaian secara lengkap dari segi rechtmatigheid (kepastian) maupun doelmatigheid (kedayagunaan) maka harus kredibel dan cakap serta konsisten pada prinsip hukum. Pengaturan fungsi adjudikasi (peradilan semu) yang diatur dan dilaksanakan masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki. Untuk itu, perlu ditegaskan kewenangan membentuk peraturan turunan sebagai pelaksanaan dari norma undang-undang. Selain itu, perlu disusun alat ukur standard dan implementatif sesuai prinsip hukum sebagai batu uji penilaian rechtmatigheid dan doelmatigheid. Lalu, perlu meningkatkan kapasitas struktur dan manjemen ajudikasi administrasi terutama peningkatan kapasitas majelis atau personil majelis pemeriksa dari sisi etos, phatos dan logos serta mendorong realisasi badan penyelesaian sengketa pemilu agar adjudikasi sengketa pemilu terintegrasi dan terkonsolidasi dengan baik dan optimal.
Pertimbangan logis atau rasionalisasi norma hukum penyelesaian sengketa sudahlah tepat dengan alasan yang bersifat filosofis, yuridis, sosiologis dan politis, yang didasarkan kepada prinsip negara hukum Pancasila.
Language as medium of instruction, plays important roles in human’s life. As a text, language has many elements to realize meaning. The roles of language are functional by having principles of how language fulfils human’s needs in life. With reference to roles (functions) played in society, language has three functions or meanings-representing or relating experience, exchgnging experience and organizing experience. One of the three functions (representing or relating experience) termed as ideational function is elaborated in the following approach. Alas is one of the Indonesian ethnics that owns its specific traditions and culture. One of its traditions is to give advice. As a value system of life, advice is needed in every stage of activity, for instance, in marriage, circumcision, study, and death. Parents give advice to their daughter when the daughter is taken to her husband’s house after wedding party (this is called marriage advice). Uncle utters advice to his nephew when he is to be circumcised (circumcision advice). Parents articulate advice to their children when they will go to continue their studies (study advice) and religious teacher delivers advice to family members when one of the member(s) passed away (death advice). As the location of this research was tanoh Alas, most of material examples in this book were in Alas, Indonesian and English. This book is prepared for English learners and the students of English Department, Faculty of Teacher Training (FKIP), University of Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan. This book is written based on the experience of the writer while conducting research in South East Aceh. All expressions were noted and documented. Since the speakers’ expressions in metafunctions of Alas vary contextually, the writer rewrote the notes and used them as the main materials of this book.
This book is prepared for English learners and the students of English Department, Faculty of Teacher Training (FKIP), University of Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan.
Buku ini dimaksudkan untuk memudahkan memahami pergulatan antara hukum dan politik yang senantiasa saling memengaruhi. Kehidupan berdemokrasi tidak dapat diartikan berdiri sendiri, akan tetapi harus dituntun oleh konstitusi. Dengan kata lain, kehidupan berbangsa dan bernegara didasari oleh demokrasi yang konstitusional dan sebaliknya penyelenggaraan konstitusi yang demokratis. Negara merupakan organisasi kekuasaan, karena di dalam negara selalu kita jumpai pusat-pusat kekuasaan, baik dalam suprastruktur (terjelma dalam lembaga politik dan lembaga negara) dan infrastruktur yang meliputi partai politik, golongan kepentingan, golongan penekanan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Negara sebagai hasil kontrak sosial dan kontrak politik, harus mampu mengemban amanat konstitusi agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat dikonstitusionalisasikan ke dalam nilai-nilai konstitusi dan Pancasila sebagai fondasi bernegara. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan benar, jika memiliki arah dan tujuan yang benar berdasarkan prinsip dan asas bernegaranya, yaitu UUD RI Tahun 1945 (UUD Proklamasi) dan Pancasila. Arah politik hukum Indonesia akan jelas dan terarah menuju tujuan Indonesia sejahtera dan bahagia, berkeadilan dan bermartabat tergantung kepada spirit negara dan pemerintah dalam menggerakkan haluan “kapal Indonesia” ini berdasarkan kompas konstitusi dan Pancasila. Semoga niat dan maksud tulisan dalam buku ini berkenan di hati pembaca sekalian. Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution
Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution