Sebanyak 187 item atau buku ditemukan

Hukum Perdata

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan. Topik-topik dalam hukum perdata Islam merupakan topik yang tidak mudah ditemui dalam buku ajar hukum perdata lainnya, bahkan terkesan asing. Buku ajar ini berusaha mengawali agar perkuliahan hukum perdata tidak hanya berkutat pada materi-materi yang umum tetapi juga disertai dengan materi-materi perdata Islam.

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan.

Hukum Administrasi Negara

Di Era Citizen Friendly

Buku Hukum Administrasi Negara yang kita sajikan memiliki kelebihan dibandingkan dengan buku hukum administrasi negara yang ada sekarang karena membahas tentang hukum administrasi negara menurut UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta membandingkan dengan undang-undang yang terdahulu. Kelebihan laen di dalam UU No 30 Tahun 2014 tersebut adalah penggunaan simbol “Citizen Friendly” dalam suatu produk aturan perundangan tersebut yang merupakan prototype baru dalam sejarah perjalanan peraturan perundangan dalam kehidupan berbangsa khusunya Dalam Simbolisasi Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Dengan simbol itu suatu tata nilai baru akan dijunjung tinggi dan akan dijadikan dasar evaluasi dalam perjalananya. Menarik untuk dicermati dan ditelusuri kenapa simbolisasi tersebut sampai tercantum dalam produk hukum dan baru kali ini tercantum dalam aturan perundangan di Indonesia. Rumusan tersebut tercantum secara eksplisit pada bagian penjelasan umum undang-undang nomor 30 tahun 2014. Legislator Undang-undang ini terkesan ingin membangun image baru dan pesan baru yang sengaja dikobarkan lewat simbol itu. Yakni kesan dan pesan baru tentang administrasi pemerintahan yang “ramah” serta sifat kesamaan kedudukan antara “penguasa” dengan “yang dikuasai”. Citizen Friendly dalam bidang administrasi, biasa dikaitkan dengan reformasi birokrasi, yang dikaitkan dengan bagaimana menbangun administrasi pemerintahan yang ramah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pesan yang lain terdapat keinginan berubah secara mendasar tentang administrasi pemerintahan di Indonesia, yang semula cenderung lebih menonjolkan faktor otoritas formal dari sebuah kekuasaan, berubah menuju administrasi pemerintahan yang ramah, dengan mendasarkan pada kemampuan memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, dengan mendasarkan pada azas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Diharapkan buku ini dapat menjadi bahan acuan bagi semua pihak, khusunsya bagi mahasiswa fakultas hukum untuk mengenal dan mengetahui tentang perkembangan terbaru hukum admnistrasi negara menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan.

Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan negara pemerintah harus memiliki
legitimasi, yakni kewenangan yang ... Di dalam menjalankan fungsinya,
administrasi negara haruslah menundukkan dirinya pada aturan hukum yang
telah ada ...

Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia

Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positiflainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat). Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksudkan agar penyelenggara (administrasi) negara dan para penegak hukum tidak mengabaikan ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sebab, salah satu faktor utama keterpurukan proses hukum dan peradilan di Indonesia disebabkan oleh pelaksanaan hukum dan penegakan hukum yang acap kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat, dan hanya terpaku pada formalitas dan , prosedur hukum semata. Manakala proses peradilan pada Hukum Tata Usaha Negara berbenturan dengan berbagai persoalan interpretasi dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, buku referensi penting ini bisa menjadi rujukan utamanya. Sangat dianjurkan untuk kalangan praktisi dan akademisi di bidang hukum dan peradilan, advokat/pengacara, aktivis LSM, para mahasiswa Hukum dan Ilmu Sosial lainnya, birokrat dan anggota legislatif, dan penting pula dipahami oleh masyarakat awam—untuk meningkatkan kesadaran hukum yang lebih baik. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Istilah Hukum Administrasi Negara merupakan terjemahan dari istilah bahasa
Belanda, Administratiefrecht. Meski demikian, menurut Philipus M. Hadjon,
bahwa: Penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara perlu dikaji kembali
lebihlebih ...

Hukum Pidana Lingkungan

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

  • Judul : Hukum Pidana Lingkungan
  • Pengarang : Mahrus Ali S.H.M.H,  
  • Kategori : Hukum Pidana
  • Penerbit : Rajawali Pers,
  • Klasifikasi : 345.05
  • Call Number : 345.05 MAH h
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : cet 1
  • Penaklikan : xii, 230 hlm.; 23 cm
  • Tahun : 2020
  • Halaman : 230
  • Ketersediaan :
    0001.22001019
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001018
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001017
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001016
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001015
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001014
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001013
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22001012
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat

Pengakuan hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA ini, oleh sebagian besar pengkaji, baik dari ahli hukum agraria maupun dari ahli hukum adat, lebih-lebih dari kalangan LSM, merupakan bentuk pengakuan setengah hati, semu, dan ambigu. Untuk mengusulkan agar Pasal 3 UUPA ini di judicial review hanya dengan menyebutkan kelemahan kelemahan secara gramatikal, bukanlah tindakan yang bijaksana. Penulis berkeya- kinan bahwa semua produk hukum berasal dari suatu kesepakatan dan keputusan politik, serta bermuatan kepentingan politik. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk mengkaji kelemahan Pasal 3 UUPA perlu ditelisik secara politik hukum yang melandasi pembentukannya. Untuk mengungkap politik hukum yang melandasi pasal tersebut, maka digunakan metode pendekatan hermeneutik. Setelah kemerdekaan para penyelenggara Negara Kesatuan Repu- blik Indonesia masih berkobar semangat nasionalisme, dan untuk dapat segera membangun dan mengejar ketertinggalan dengan negara- negara maju, maka strategi yang digunakan adalah kekuasaan negara yang besar dan terpusat untuk menyatukan teritorialnya serta merasa tahu apa yang akan diperbuat tanpa perlu melibatkan partisipasi publik dan meneliti kebutuhan rakyat. Alhasil apa yang dipikirkan dan dilakukan oleh negara, itu pula yang dianggap sebagai kebutuhan bagi rakyatnya, termasuk pengakuan hak ulayat yang secara sepihak ditentukan oleh elite politik yang lupa akan sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Kodrat sebagai bangsa yang majemuk seakan dilupakan sehingga hanya dikedepankan ketunggalikaan, kurang disadari bahwa ketunggalikaan itu dibentuk oleh kebhinnekaan. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Kemudian tujuan UUPA lainnya adalah mengadakan kesatuan dan
kesederhanaan hukum. Di dalam konsiderans Menimbang disebutkan bahwa
hukum agraria pada masa penjajahan mempunyai sifat dualisme, yaitu
berlakunya hukum ...

Perbandingan politik Hukum Islam dan Barat

Syukur Alhamdulillah, buku Politik Hukum: Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat ini sudah selesai direvisi dan ditulis oleh penulis, dengan memperbarui data dan penggantian design cover yang disesuaikan dengan visualisasi image yang lebih dinamis. Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat. Penggantian judul buku ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan substansi isi dan perkembangan isu politik hukum di Indonesia maupun di ranah global. Pada mulanya buku ini merupakan bahan ajar yang penulis sampaikan pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri, Universitas Jayabaya Jakarta, dan kuliah umum pada program pascasarjana di beberapa perguruan tinggi/universitas. Sesuai saran dari beberapa kolega/akademisi, dengan menyadari bahwa materi isi buku ini masih sangat relevan dengan perkembangan Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi di Indonesia, maka alangkah baiknya buku ini diterbitkan kembali dengan pembaruan substansi isi yang relevan dengan tantangan dinamika isu Òpolitik hukumÓ secara menyeluruh. Untuk maksud tersebut, penulis berusaha mengedit kembali beberapa catatan yang masih berserakan, sehingga jadilah buku seperti yang sekarang ini. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Dan, pada cetakan kedua buku yang ada di tangan pembaca ini telah diubah judulnya menjadi Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat.

Mahkamah Syari'iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional

Sebuah buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group) yang membahas tentang hukum syari'ah yang berlaku di Aceh, menambah wawasan Anda yang ingin belajar mengenai politik hukum.

Sebuah buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group) yang membahas tentang hukum syari'ah yang berlaku di Aceh, menambah wawasan Anda yang ingin belajar mengenai politik hukum.

Politik Hukum Bencana Indonesia

Sebelumnya, bencana dipersepsikan sebagai masalah individual warga negara semata atau paling banter dianggap sebagai persoalan kemanusiaan dari masing-masing komunitas yang dirundung bencana tertentu. Kemudian, seiring dengan berkembangnya kajian tentang kebencanaan dan rentang tanggung jawab negara, pengertian tentang bencana pun mencakup juga masalah hukum, bahkan meluas ke ranah hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, termasuk dalam lingkup internasional. Selanjutnya, masalah hukum bencana berkembang lagi sehingga sampai pada sebuah tataran bahwa bencana bukan hanya harus ditangani saat terjadi, tetapi juga meliputi prabencana sampai dengan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari peran politik penguasa dalam merespons bencana yang bukan lagi hanya sebatas isu individual dan kemanusiaan belaka, melainkan sebagai isu krusial negara yang sepatutnya dilandasi payung hukum yang jelas dan tegas. Lalu, apa hubungan hukum dengan bencana? Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang berpotensi terkena benacana. Selain itu, hukum berfungsi merekayasa masyarakat agar memiliki budaya sadar bencana.

Jika kita telusuri sejarah politik hukum bencana di Indonesia, maka akan tergambar bahwa hukum berfungsi untuk memperluas kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat yang ...

Dinamika Politik Hukum Di Indonesia

Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan negara Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia jika arah pembangunan hukum diletakkan di atas dasar dan landasan yang kuat, hukum akan memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat Sehubungan dengan hal tersebut, maka politik hukum bertugas:Êpertama, menerima masukan mengenai nilai-nilai atas tujuan-hasil yang didapat dari hasil olahan filsafat hukum dan memilih nilai-nilai atau tinjauan terbaik yang hendak dicapai dariÊ nilai-nilai yang telah dipilih tersebut yang selanjutnya dirumuskan menjadi alat untuk mencapai tujuan nasional, yang kemudian dijabarkan lagi dalam bidangbidang yang lain seperti: bidangÊ ekonomi, sosial, pendidikan, politik, dan Hankamnas.ÊKedua, dirumuskan pula tentang cara-cara untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan itu dengan menerangkannya dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Politik hukum merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan negara Politik hukum menentukan arah pembangunan hukum di Indonesia jika arah pembangunan hukum ...