Sebanyak 1831 item atau buku ditemukan

Panduan Bimbingan dan Konseling Kelompok dengan Teknik Psikodrama

Konseling kelompok adalah proses kegiatan dalam kelompok melalui interaksi sosial yang dinamis diantara anggota kelompok untuk membahas masalah yang dialami setiap anggota kelompok sehingga ditemukan arah dan cara pemecahan yang paling tepat dan memuaskan. Dengan demikian layanan konseling kelompok merupakan interaksi sosial antara anggota kelompok yang membahas masalah pribadi dan mencari solusi untuk memecahkan masalah yang dialami. Dengan menggunakan teknik psikodrama dapat membantu konseli atau sekelompok konseli untuk mengatasi masalah-masalah pribadi dengan cara menggunakan permainan peran, drama, atau terapi tindakan untuk mengungkapkan perasaan tentang konflik, kemarahan, agresi, perasaan bersalah, dan kesedihan. Sehingga konseli dapat melepaskan emosi dan tekanan-tekanan yang selama ini dipendam yang dapat membuat konseli merasa depresi, stress, dan lain sebagainya.

Konseling kelompok adalah proses kegiatan dalam kelompok melalui interaksi sosial yang dinamis diantara anggota kelompok untuk membahas masalah yang dialami setiap anggota kelompok sehingga ditemukan arah dan cara pemecahan yang paling ...

Implementasi Program Madrasah Reform dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di MAN Kota Sawahlunto

Pengembangan Alat Praktikum Tesla Coil pada Materi Induksi Elektromagnetik Kelas XII SMA/MA

Koleksi tersedia di lantai 2

Larangan Pernikahan Nikaugh dalam Masyarakat Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Nagari Pulasan Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung)

Tersedia pd repository UIN dan Ruang karya ilmiah lantai 2

Mengaransemen lagu menurut undang-undang no 28 tahun 2014 tetang hak cipta perspektif fiqih siyasah dusturiyah

Koleksi tersedia di lantai 2

Strategi Peningkatan Pendapatan Negara Dalam Pajak Kendaraan Bermotor di Kab. Tanah Datar (Studi Kabupaten Tanah Datar)

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

KECERDASAN INTERPERSONAL SKILL SISWA DI SMA N 1 PADANG GANTING

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Munasabah ayat-ayat toleransi beragama dengan kata Ummatan wasathan surah al-baqarah ayat 143 dalam tafsir al-azhar

Koleksi Tersedia di lantai 2