Sebanyak 888 item atau buku ditemukan

PERSIAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BELAJAR OLEH STAKEHOLDERS PENDIDIKAN DI MIN 1 TANAH DATAR

Tersedia pd repository UIN dan Ruang karya ilmiah lantai 2

Pengaruh Return On Asset, Return On Equity, Dan Earning Per Share Terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Farmasi Di Bursa Efek Indonesia

Tersedia pd Repositori Uin dan ruang karya ilimiah lantai 2

Analisis Kemampuan Number Sense Ditinjau dari Profil Bernalar Kritis Peserta Didik pada Kelas VII SMPN 1 Tanjung Emas

Koleksi Tersedia di lantai 2

ANALISIS PENGENDALIAN PERSEDIAAN SPAREPART DENGAN MENGGUNAKAN METODE ABC PADA CV. TJAHAJA BARU KOTA PADANG PANJANG

Tersedia pd Repository UIN dan pd Ruang karya ilmiah lantai 2

Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan Narkotika di Kabupaten Tanah Datar

Tersedia pd repository UIN dan Ruang karya ilmiah lantai 2

Kepastian hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada era revolusi industri menurut hukum positif di Indonesia dan siyasah dusturiyah

Tersedia pd repository UIN dan Ruang karya ilmiah lantai 2

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.