Sebanyak 385 item atau buku ditemukan

Jurang di antara kita

tentang keterbatasan manusia dan problema dialog dalam masyarakat multikultur

Manajemen konflik stakeholders Delta Mahakam

Social conflict on natural resources and land tenure and the mechanism solution among fishers in Mahakam River Delta, Kutai Kartanegara, East Kalimantan Province.

Social conflict on natural resources and land tenure and the mechanism solution among fishers in Mahakam River Delta, Kutai Kartanegara, East Kalimantan Province.

Sang pejuang sejati

K.H. Muhammad Yusuf Hasyim di mata sahabat dan santri

Biography of K.H. Muhammad Yusuf Hasyim, a leader in Nahdlatul Ulama, an Islamic organization in Indonesia.

AH Mustafa Ya'kub, Achmady, H. Imam Nahrawi, H. Farid Al-Fauzi, dan lain lain
yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, Semuanya kami haturkan "Ja^aa
kumullah ahsanal Ja^aa'. Semoga menjadi amal jariyah bagi semuanya.amin ...

Reformasi administrasi

Kajian komparatif pemerintahan tiga presiden : Bacharuddin Jusuf Habibie, Abdurrahman Wahid, Soekarnoputri

Di Amerika Serikat, ada sebagian pemerintahan lokal yang mengontrakkan
pelayanan kunci, seperti jasa kepolisian, perlindungan kebakaran, penyediaan
kesejahteraan sosial, dan pekerjaan publik lainnya. Sedangkan sebagian yang
lain ...

Perkembangan ilmu politik di Indonesia serta peranannya dalam pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa

Matakuliah A. MKDU ( M AT AKULIAH DASAR UMUM) 1. Pendidikan Agama 2.
Pancasila MKDU (MATAKULIAH DASAR UMUM) 1. Ilmu Alamiah Dasar 2.
Kewiraan B. MKDK (MATAKULIAH DASAR KEAHLIAN B. MKDK,(MATAKULIAH
 ...

Macroprudential Regulation and Policy for the Islamic Financial Industry

Theory and Applications

This volume aims to discuss the current research, theory, methodology and applications of macropreudential regulation and policy for the Islamic financial industry. Published in cooperation with the Islamic Research and Training Institute (IRTI), this book features contributions from a workshop presented in collaboration with the University College of Bahrain (UCB) in Manama, Bahrain, aimed to bring together experts in Islamic banking and regulation and financial economics. This resulting book sheds light on how macroprudential policy may be implemented in the Islamic financial system, and indicates current challenges and their effects on economic growth, financial stability and monetary regulation. Macroprudential policy is increasingly seen as a way of dealing with the different dimensions of systemic risk. But many central banks, bank supervisors and regulators have limited experience with macroprudential tools, particularly in the Islamic financial industry. Given the complementarities between monetary policy and financial stability, it appears that central banks would always play an important role in macroprudential policy. But how should macroprudential policy best interact with monetary policy? It is becoming more pressing for the central banks to conduct monetary policy in which its conventional banking system operates side by side with Islamic banking system. This question has received increasing attention in the research literature but there is much we still need to learn. This is why new insights from research on macroprudential policy – which has gained important impetus in recent years – are so valuable. Featuring contributions on topics such as macroprudential regulation, policy, tools and instruments; governance, systematic risk, monetary policy, and bank leverage, the editors provide a collection of comprehensive research covering the most important issues on macroprudential policy and regulation for the Islamic financial industry. This volume is expected to be a significant contribution to the literature in the field of Islamic finance and evaluation of public policies to promote the development for Islamic financial industry. It is also served as a key text for students, academics, researchers, policy-makers in the field of Islamic finance.

In the late 1980s the authorities has started working on comprehensive financial
sector reforms with the help of financial reforms with the help of international
financial agencies such as International Monetary Fund (IMF) and World Bank.

Prosiding Kongres Pancasila IV

Srategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia

Kongres Pancasila IV ini merupakan rangkaian dan kesinambungan dari Kongres Pancasila sebelumnya, yaitu Kongres Pancasila I tgl 1 Juni 2009 di Yogyakarta; Kongres Pancasila II tgl. 1 Juni 2010 di Denpasar; dan Kongres Pancasila III tgl.1 Juni 2011 di Surabaya. Dari tiga kali Kongres Pancasila tersebut telah banyak dihasilkan rumusan-rumusan deklarasi yang sangat berkualitas dan bermakna. Atas dasar hasil-hasil yang telah dicapai dari Kongres Pancasila sebelumnya itu, maka pada Kongres Pancasila IV kali ini dipilih dan ditetapkan tema “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Tema ini dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Saat ini tidak ada lembaga khusus pengawal Pancasila. Padahal, diakui atau tidak Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Keadaan ini dinilai jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Saat itu, MPR mempunyai berbagai wewenang, dan salah satunya “memelihara” Pancasila. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila itu menyebabkan Pancasila kehilangan dasar legitimasi kenegaraannya. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila, berimplikasi pada tidak adanya mekanisme yang jelas dalam mensosialisasikan Pancasila. Peran tersebut saat ini nampaknya berusaha dimainkan oleh MPR dengan slogan kebanggaannya “4 Pilar Hidup Bernegara” yang mensejajarkan posisi Pancasila dengan NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlepas dari ketidaktepatan konsep dasar yang ada dalam slogan itu, kita mengakui bahwa MPR memiliki niat baik untuk membumikan Pancasila. Saat ini tidak ada rambu-rambu pengimplementasian Pancasila yang jelas dan baku. Padahal, rambu-rambu itu mutlak diperlukan agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Dengan kata lain, rambu-rambu itu perlu segera diadakan. Mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya perlu ada upaya serius untuk membentuk atau menunjuk lembaga khusus pengawal Pancasila, yang nantinya diberi wewenang, antara lain untuk menyusun rambu-rambu pengimplementasian Pancasila tersebut secara tepat, terstruktur, dinamis dankontekstual.

Immanuel Kant mengemukakan konsep negara hukum dalam arti sempit, yang
menempatkan fungsi “rechts” pada “staat”, hanya sebagai alat perlindungan hak-
hak individual dan kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, yang dikenal dengan
sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats (M. Tahir Azhary, 1992: 73-
74). Friedrich Julius Stahl dalam Staat and Rechtslehre II, mengemukakan empat
 ...