Sebanyak 2527 item atau buku ditemukan

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pemanfaatan Barang Jaminan Dalam Akad Pinjam Meminjam Uang di Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Itu bermakna juga, Hak Atas Kekayaan Intelektual akan berhubungan dengan hukum waris Islam, hukum waris adat, atau hukum ... Dalam kaitannya dengan bidang hukum pidana, semua peraturan perundangundangan dalam bidang Hak Atas Kekayaan ...

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan. c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana). d. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam berasal dari Arab, ...

HUKUM PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Fiqh Kontemporer melalui Pendekatan Istișlāḥ)

Saat ini sudah banyak yang melangsungkan pernikahan melalui media elektronik dengan berbagai alasan tertentu, lalu bagaimana hukum pernikahannya dan apakah pernikahan tersebut sah? Buku ini akan menjelaskan tentang mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi berupa telpon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh. Media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.

Maka pilihan penggunaan istișlāḥ sebagai metode untuk istinbat hukum adalah salah satu jalan keluar untuk menjawab berbagai permasalahan kontemporer. Penulis akan mengkaji dalam tulisan ini, hukum pernikahan jarak jauh melalui media ...

Mengenal Filsafat Hukum

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

  • ISBN 13 : 9786230107498
  • Judul : Mengenal Filsafat Hukum
  • Pengarang : Zainal Asikin,  
  • Penerbit : ANDI
  • Klasifikasi : 340.1
  • Call Number : 340.1 ZAI m
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : ed 1 2022
  • Penaklikan : v, 232hlm.; 23 cm
  • Tahun : 2020
  • Halaman : 232
  • Ketersediaan :
    0001.22200763
    (PNJ-001-00175489) Dipinjam sampai 29-12-2026 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22200762
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22200761
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22200760
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

SPSS Penelitian Keperilakuan

Teori dan Praktik

Tersedia pada rak koleksi lantai 1

Hukum Waris Indonesia

BW-Hukum Islam-Hukum Adat Teori dan praktik

Tersedia pada rak koleksi lantai 1