Sebanyak 639 item atau buku ditemukan

Pengaruh Fasilitas dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan (Studi pada Pelanggan Hotel New Resty Menara Pekanbaru)

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

PRAKTIK PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN ANAK BAGI PELAKU NIKAH SIRRI DIKECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

Penyusunan Laporan Keuangan Pada Usaha Rumah Makan Mak Sari Sijangek Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Dan Menengah

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, UPAH MINIMUM DAN INFLASI TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010-2021

Tersedia pada ruang karya ilmiah lantai 2

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Buku ini diperuntukkan sebagai sumber bacaan bagi kalangan akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya mahasiswa yang berada di semester awal untuk mengenal dasar-dasar dan asas-asas hukum, para praktisi di bidang hukum, dan masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mempelajari pengantar hukum di Indonesia dengan segala bentuk Hukum Positif (Ius Constitutum) yang berlaku dari masa ke masa. Uraian substansi dalam buku ini disusun sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari secara runtut dan terangkum dalam 12 (dua belas) bab yang terdiri dari : pengantar hukum Indonesia (Bab 1), Sejarah Tata Hukum Indonesia (Bab 2), Sistem Hukum (Bab3), Penggolongan Hukum (bab 4), Hukum Adat (Bab 5), Hukum Perdata (Bab 6), Hukum Pidana (Bab 7), Hukum Tata Negara (Bab 8), Hukum Administrasi Negara (Bab 9), Hukum Dagang (Bab 10), Hukum Agraria (Bab 11), dan Hukum Internasional (Bab 12).

Jinayat yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Dalam perkembangannya hukum Islam, lahir cabang hukum lainnya. Hukum lainnnya itu meliputi sebagai berikut: 1.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Itu bermakna juga, Hak Atas Kekayaan Intelektual akan berhubungan dengan hukum waris Islam, hukum waris adat, atau hukum ... Dalam kaitannya dengan bidang hukum pidana, semua peraturan perundangundangan dalam bidang Hak Atas Kekayaan ...

PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM: KAJIAN PENELITIAN NORMATIF, EMPIRIS, PENULISAN PROPOSAL, LAPORAN SKRIPSI DAN TESIS

Buku ini merupakan bahan-bahan perkuliahan pada program S-2 Ilmu Hukum Tata Negara yang disadur dari berbagai referensi, buku-buku dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi buku ajar dalam “Metodologi Penelitian Hukum”. Melalui buku ini penulis berharap dapat memberikan kontribusi kepada semua pihak yang melakukan penelitian ilmu hukum. Oleh karena itu, kehadiran buku ini juga dapat menjadi referensi untuk akademisi dan praktisi dalam memahami metodologi penelitian hukum.

Penelitian ini tentang Tindak Pidana Bagi Pembakar Hutan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, merupakan penelitian bersifat library research dengan metode berbentuk content analysis, yaitu berawal dari aksioma bahwa studi tentang proses ...

Pengantar Ilmu Hukum

Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini memaksa seluruh lapisan masyarakat harus terlibat demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu tuntutannya adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran bagi civitas akademika. Tuntutan ini ditandai dengan persiapan pembelajaran dan pengajaran harus disusun dengan baik dan bersungguh-sungguh, sehingga diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang efektif. Salah satu cara membatu mahasiswa dalam proses belajar mengajar dengan melihat proses dan bahan pembelajaran dalam buku ajar yang tersedia. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang sangat penting di setiap Program Studi Hukum, karena mata kuliah ini dikelompok mata kuliah umum dasar dan bobot SKSnya juga maksimal, mata kuliah ini akan menyajikan dan mengantarkan mahasiswa pada semester awal mengenal dan memahami istilah-istilah hukum, pengertiannya, ciri dan karakteristik hukum itu sendiri sampai pada sifat hukum tersebut, pengantar ilmu hukum ini juga mengenalkan teori-teori dasar hukum, filsafat hukum, sejarah hukum dan kajian kajian yang mendasari ilmu hukum. Buku ajar ini akan digunakan oleh mahasiswa dalam proses belajar dan mengajar di Program Hukum, buku ini akan membantu mahasiswa dalam memahami dasar-dasar ilmu hukum, mendorong mahasiswa melaksanakan perkuliahnnya dengan baik dan dapat mencapai tujuan pendidikan ilmu hukum. Buku ini memang masih banyak kekurangan jika dibandingakan dengan karya dari penulis-penulis terdahulu, masih banyak kekurangan di sana-sininya sehingga memerlukan kritik dan saran dari pembaca.

Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari : Hukum pertalian sanak (kekerabatan), Hukum tanah, dan Hukum perutangan. c. Hukum adat mengenai delik (hukum pidana). d. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam berasal dari Arab, ...