Sebanyak 50 item atau buku ditemukan

Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Tindakan Kelas dalam Pendidikan Olahraga

Buku ini berisi tentang: (1) Mensintesa Pengertian, Pendekatan dan Paradigma Penelitian Kuantitatif, Landasan Penelitian Kualitatif dan Landasan Guru Melakukan Penelitian Tindakan Kelas; (2) Prosedur Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Tindakan Kelas; (3) Jenis Data, Variabel Penelitian, Definisi Istilah, Definisi Operasional dan Indikator; (4) Konsep Landasan Teori, Hipotesis, Macam-Macam Hipotesis, Pengujian Hipotesis, Asumsi, dan Macam-Macam Penelitian; (5) Konsep Rancangan Penelitian Eksperimen dan Non Eksperimen, Populasi, Teknik Sampling dan Pembagian Kelompok; (6) Instrumen Tes, Non Tes, Jenis Data, dan Teknik Pengumpulan Data; (7) Ciri-Ciri, Prosedur, Rancangan Penelitian Kualitatif dan Study Kasus; (8) Teknik Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Tindakan Kelas; (9) Karakteristik, Keterbatasan, Manfaat, Persyaratan, dan Langkah-Langkah Tindakan Perbaikan Sebelum dan Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas; (10) Rencana Perbaikan, Identifikasi dan Analisis Masalah, Perumusan Masalah dan Hipotesis, Tahap Pelaksanaan Perbaikan Pembelajaran, dan Kancah Penelitian Tindakan Kelas; (11) Model Penelitian Tindakan Kelas; (12) Analisis dan Penafsiran Data Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Tindakan Kelas; dan (13) Siklus Penelitian Tindakan Kelas. Materi tersebut kami sertai contoh implementasinya dalam penerapan penelitian di bidang pendidikan jasmani dan olahraga. Dengan demikian bagi mahasiswa ataupun peneliti di bidang pendidikan jasmani lebih paham dan mengerti, namun pembaca di bidang lain juga dapat memanfaatkan buku ini sebagai sumber belajar atau referensi dalam belajar dan meneliti.

Buku ini berisi tentang: (1) Mensintesa Pengertian, Pendekatan dan Paradigma Penelitian Kuantitatif, Landasan Penelitian Kualitatif dan Landasan Guru Melakukan Penelitian Tindakan Kelas; (2) Prosedur Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan ...

Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dakwah IAIN Pontianak Tahun 2017

Revitalisasi Dakwah Pinggiran: Penguatan Profesionalitas Da’i dan Infrastruktur Dakwah

Nawacita Pemerintah Republik Indonesia 2014-2019, sesungguhnya sangat menarik untuk dikembangkan dalam dakwah Islam. Mengingat kondisi umat Islam saat ini di Indonesia yang cenderung menurun secara kuantitas, bahkan mungkin juga kualitasnya. Sembilan point yang diprioritaskan dalam ‘Nawacita’ pemerintah, pada dasarnya merupakan point-point yang harus menjadi perhatian umat Islam. Salah satu point penting dalam program ini adalah point ke-3, yaitu: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan”. Terkait dengan masalah dakwah, “Dakwah Pinggiran” adalah sebuah konsep dakwah yang berorientasi pada aksi nyata di masyarakat yang sulit dijangkau. Kata “Pinggiran” di sini dikonotasikan dalam dua makna, yaitu: pertama makna yang bersifat geografis dan kedua makna yang bersifat sosiologis. Secara georafis, umat Islam tersebar di mana-mana, bahkan lebih banyak yang berada di pelosok desa. Akan tetapi sampai sejauh ini, keberadaan mereka belum tersentuh oleh para da’i profesional dan infrastruktur yang baik. Sementara secara sosiologis, tidak sedikit umat Islam yang terpinggirkan di tengah gemerlapnya kehidupan perkotaan. Akibatnya, banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami proletarianisme secara sistematis terstruktur. Angka statistic dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu per-sepuluh tahun, prosentase umat Islam Indonesia turun rata-rata 1,14 % dalam 30 tahun terakhir. Hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang rata-rata sebesar 1,49 % pertahun. Kondisi ini diperparah oleh masifnya gerakan stigmatisasi Islam dari berbagai penjuru dunia, yang menempatkan Islam sebagai “common enemy” yang harus dibasmi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Negara-negara Eropa (yang penduduknya banyak yang mengalami Islamophobia), justru pertumbuhan umat Islam meningkat luar biasa. Seperti dilansir oleh Oasemuslim.com, bahwa pada tahun 2010 total penduduk Muslim di Eropa mencapai 6% dari 3 dekade sebelumnya (1990) yang hanya 4% saja. Bahkan diproyeksikan akan bertambah menjadi 8% lebih pada tahun 2030 mendatang. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai Negara Muslim terbesar dunia, justru mengalami penurunan dalam kuantitasnya. Persoalan penurunan kuantitas ini, bukan tidak mungkin disebabkan oleh degradasi atau sekadar stagnasikualitas para da’i/daiyah yang terjadi di dalam, sehingga dakwah Islam tidak berkembang dengan baik di negeri ini. Sehingga, hal ini perlu diselesaikan segera oleh umat Islam, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Dalam rangka mengangkat kembali posisi umat Islam di mata dunia dan masyarakat Indonesia, diperlukan sebuah upaya bersama yang sistematis dan terstruktur. Cara yang ditawarkan di sini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: 1) menguatkan profesionalitas Sumber Daya Insani para Da’I/Daiah; dan, 2) membangun infrastruktur dakwah secara layak dan tertata.

Barat dalam Pengumpulan Dana Umat Berdasarkan ayat di atas, zakat menjadi
sebuah kewajiban bagi umat Islam. Landasan di atas sudah jelas agar kita bisa
mengeluarkan harta untuk ketentraman jiwa dan kebersihan harta. Harta yang ...

STRATEGI PEMASARAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG ALHAMRA DALAM MENINGKATKAN PENJUALAN DI NAGARI LIMO KAUM BATUSANGKAR

Tersedia Pada Ruang Karya Ilmiah Lantai 2

Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Bolehkah?

"..Dengan Ijtihad, Syariat kita (kaum muslimin) bisa terus bertahan hingga hari kiamat.."

Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya. Dengan demikian, orang miskin diharapkan bisa bergembira bersama-sama orang yang tidak miskin karena kebutuhan makanannya sudah diamankan menjelang datangnya hari raya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk membayar zakat fitri dengan uang karena uang dianggap lebih bermanfaat bagi orang miskin, mengingat kebutuhan orang miskin pada hari raya tidak hanya makanan tetapi juga pakaian, bahkan mungkin juga di zaman sekarang menjangkau kebutuhan membayar listrik, kontrak rumah, sekolah anak, dan lain-lain. Para ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan membayar zakat fitri dengan uang, ada pula yang melarangnya. Setiap datang Ramadhan, masalah ini selalu berulang. Pertanyaan seputar keabsahan membayar dengan uang selalu ada. Kendati dijelaskan berulang kali, tetap saja selalu muncul pertanyaan itu tiap tahun. Ada yang sudah paham bahwa masalah ini adalah persoalan khilafiyyah, sehingga lebih bisa bersikap bijak dan tidak terlalu membesar-besarkannya. Ada pula yang tidak paham sehingga berakibat menuduh secara semena-mena pendapat yang berbeda. Buku ini berusaha menyajikan masalah tersebut dalam perspektif perbandingan fikih dengan harapan kaum muslimin lebih bisa memahami masalahnya, selanjutnya bisa memberikan sikap yang proporsional terhadap khilafiyyah tersebut.

Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya.