Sebanyak 138 item atau buku ditemukan

Pesan-pesan Dakwah dalam Budaya Barzanji pada Masyarakat Nagari Bungo Tanjuang Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar

Tersedia di perpustakaan kampus 2 gedung terpadu lantai 2

Pengembangan Ensiklopedia Matematika Bernuansa Islami Pada Materi Operasi HItung di Kelas III UPT SDN 19 Paninjauan

Buku Ajar :

Metodologi Penelitian Ekonomi Islam

Buku ajar metodologi penelitian ekonomi islam ini dihadirkan untuk bahan pembelajaran mahasiswa, terkhusus mahasiswa ekonomi islam. dimana buku ini terdari dari 11 bab dan sangat membantu para peneliti untuk memahami materi metodologi penelitian di bidang ekonomi islam.

Buku ajar metodologi penelitian ekonomi islam ini dihadirkan untuk bahan pembelajaran mahasiswa, terkhusus mahasiswa ekonomi islam. dimana buku ini terdari dari 11 bab dan sangat membantu para peneliti untuk memahami materi metodologi ...

PENGARUH PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL BELI, BAGI HASIL, DAN IJARAH TERHADAP LABA BERSIH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK

Koleksi Tersedia di lantai 2

Tafsir Homoseksual Menurut Thanthawi Jauhari dalam Kitab al-Jawahir fi Tafsir al-Qur'an al-Karim

Tersedia pd repository UIN dan Ruang karya ilmiah lantai 2

Analisis Strategi Labelling Packaging dan Quality Produk Hasil Industri Rumah Tangga Pada Usaha Kue Kacang Tiga Saudara Di Kecamatan X Koto

Koleksi Tersedia Di lantai 2

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.