Ibadah adalah perkara tauqifiyah, artinya tidak ada suatu bentuk ibadah pun yang disyariahkan kecuali berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah. Buku ini disajikan untuk memenuhi kebutuhan kalangan akademisi karena keterbatasan buku-buku literatur bagi Perguruan Tinggi yang membahas dan mengkaji tentang fiqh ibadah dan isu-isu aktual yang dikaji oleh para pakar hukum Islam dalam khazanah fiqh klasik dari berbagai mazhab meliputi dasar hukum, hakikat dan hikmah ibadah, fiqh thaharoh dan menjaga kelestarian sumber air, fiqh shalat dan mesin spritual manusia, fiqh shalat jama’ qasar di era transportasi modern, fiqh puasa dan kesalehan sosial, pemberdayaan ekonomi umat melalui fiqh zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF), serta fiqh haji dan umroh dalam membangun peradaban dunia. Kajian tersebut merupakan salah satu upaya mengikuti perkembangan terkini seputar fiqh ibadah dan isu-isu aktual baik di Timur Tengah maupun di tanah air, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kalangan akademisi khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya untuk menjadi umat yang memiliki sikap moderat yaitu adil dan proporsional antara meremehkan dan malas dengan sikap ekstrem serta melampaui batas dalam ibadah. Wallahu a’lam bishawab. Info pembelian buku tercetak dapat melalui WhatsApp 0858-7606-7240.
Buku ini disajikan untuk memenuhi kebutuhan kalangan akademisi karena keterbatasan buku-buku literatur bagi Perguruan Tinggi yang membahas dan mengkaji tentang fiqh ibadah dan isu-isu aktual yang dikaji oleh para pakar hukum Islam dalam ...
Buku Fiqh Ibadah Wanita ini mengupas tuntas berbagai hukum ibadah pokok dan beberapa permasalahan hukum terkait pribadi dan kehidupan wanita dalam Islam. Buku ini tidak hanya membahas mengenai permasalahan hukum ibadah bagi wanita berdasarkan Alquran dan Sunnah, melainkan juga dilengkapi dengan pendapat keempat mazhab disertai kesimpulan dan pendapat yang rajih pada setiap permasalahan hukum yang dibahas. Di antara pokok-pokok permasalahan hukum yang dibahas, yaitu hakikat ibadah dalam islam, status dan kedudukan wanita dalam Alquran dan sunnah, yang membahas mengenai hak wanita dalam beragama, aktivitas ekonomi, dan hak sosial, termasuk keadilan Islam dalam pembagian warisan bagi anak perempuan serta beberapa ketentuan hukum Islam terkait ibadah wanita yang meliputi: - Ketentuan thaharah (bersuci) bagi wanita; - Ketentuan hukum haidh, istihadhah, dan nifas; - Ketentuan hukum shalat, zakat, puasa, dan ibadah haji; - Ketentuan hukum jenazah bagi wanita;
Buku Fiqh Ibadah Wanita ini mengupas tuntas berbagai hukum ibadah pokok dan beberapa permasalahan hukum terkait pribadi dan kehidupan wanita dalam Islam.
Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari suatu yang dicintai serta dirihai-nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin. Adapun Fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syarain yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (orang yang terbebani syariat agama), yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alwuran dan sunnah serta cabangnya yang berupa jima' dan ijtihad ulama. Buku Fiqh Ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas tetang berbagai hukum yang digali dan ditimba dari kitab-kitab fiqh empat mazhab beserta dalildalilnya dari Alquran dan sunnah. Meski singkat padat, buku ini dapat ememnuhi tujuan dan mencukupi kebutuhan kalangan yang karena faktor kondisi tidak mampu merujuk langsung ke sumber-sumber referensi fiqh yang otoritatif. Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.
... Al - Mughnî III / 218 , Syara'i ' Al - Islâm I./277 , Al - Muhalla VII / 36 , dan Hadâ'iq Al - Azhar II / 214 . Alasan lain , umrah adalah nask ( ibadah ) yang. 155 Nail Al - Authâr IV / 281 . 604 FIQH IBADAH B. Hukum Umrah.