Sebanyak 385 item atau buku ditemukan

Fikih Zakat Klasik dan Kontemporer

Buku ini berkaitan dengan tema agama Islam, berkaitan dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipelajari oleh seorang muslim. Dalam buku ini, tidak hanya dibahas tema-tema zakat klasik seperti zakat pertanian, perdagangan, peternakan, zakat fitri dan lain sebagainya, tapi juga dibahas tema-tema atau isu-isu kontemporer terkait zakat terutama objek zakat, seperti zakat profesi, zakat uang pensiunan, zakat asuransi, zakat lembaga investasi, zakat saham, zakat obligasi, zakat simpanan di bank, al-qarḍ al-ḥasan dari dana zakat, investasi zakat dan lain sebagainya. Sumber utama buku ini adalah merujuk/ mengambil faidah kepada buku al-Fiqh al-Islāmī Wahbah al-Zuḥaylī, al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, Ṣaḥīḥ Fiqh al-Sunnah dan al-Fiqh al-Muyassar. Adapun untuk kontemporer mengambil faidah/ merujuk kepada Nawāzil al-Zakāh, yang merupakan disertasi al-Ghufaylī di Universitas Ibn Su‘ud Arab Saudi, dan beberapa tarjihan atau pandangan fukaha kontemporer lainnya. Dalam buku ini selain menyajikan perbedaan pendapat dikalangan fukaha klasik (Empat Imam Mazhab) juga menyajikan pandangan beberapa fukaha kontemporer terkait perbedaan pendapat tersebut, seperti al-Bassām, al-Qarahdāgḥī, ‘Aṭiyyah Ṣaqr dan ahlul ilmi lainnya serta beberapa fatwa terkait zakat dari Islam Web lembaga fatwa negara Qatar, Dār al-Iftā al-Miṣriyyah lembaga fatwa Mesir dan Dāirat al-Iftā lembaga fatwa Yordania. Buku ini secara umum ditujukan kepada kaum muslimin, terutama para akademisi dan kaum pelajar. Di mana kajian zakat saat ini bukan hanya kajian di masjid-masjid, namun sudah menjadi kajian di berbagai universitas bahkan telah menjadi sebuah program studi. Buku ini hadir untuk melengkapi hal tersebut, terutama masih kurangnya buku referensi khusus yang membahas tema-tema zakat kontemporer.

Buku ini berkaitan dengan tema agama Islam, berkaitan dengan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipelajari oleh seorang muslim.

Ringkasan Fikih Jihad

Maraknya aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dan gerakan jihad di dunia, termasuk di Indonesia tak ayal telah menimbulkan stigmatisasi buruk terhadap makna jihad yang suci dan mulia. Muncul kesan bahwa jihad adalah gerakan teror untuk merusak, membunuh, dan menakut-nakuti pihak yang dianggap sebagai musuh. Mereka yang mengatasnamakan gerakan jihad itu memunculkan istilah "jihad global", dimana jihad tak hanya dilakukan di medan perang atau wilayah-wilayah konflik, tapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman dengan tujuan menghancurkan segala kepentingan musuh-musuh Islam. Akibat maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam, pembahasan jihad menjadi terkesan amat menakutkan. Syariat jihad dianggap ancaman bagi perdamaian dan kemanusiaan. Ujungnya, musuh-musuh Islam berusaha menghapus pembahasan tentang jihad dari khazanah keilmuan Islam. Padahal jihad adalah ibadah tertinggi dalam Islam dengan tujuan menegakkan kalimatullah dan menjaga hak-hak umat Islam. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci, tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad dalam Islam sangat menghargai nilai-nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Pembunuhan dilarang kecuali terhadap yang benar-benar memerangi Islam. Tidak merusak, kecuali tempat-tempat yang menjadi basis militer. Buku "Ringkasan Fikih Jihad" yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi. Buku ini hadir dengan dua maksud: pertama, sebagai koreksi terhadap pemahaman keliru tentang jihad. Kedua, sebagai penjelasan bagi mereka yang antipati terhadap syariat jihad. Dengan kapasitas keilmuannya sebagai ulama Islam yang diakui dunia, Syaikh Al-Qaradhawi menjelaskan secara gamblang tentang makna dan tujuan sebenarnya dari syariatkan jihad. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berinteraksi dengan negara-negara non-muslim dan menjelaskan tentang pengertian Darul Islam dan Darul Harbi yang juga banyak disalahpahami selama ini. Buku ini sayang jika Anda lewatkan! - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Buku "Ringkasan Fikih Jihad"_ yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi.

FIKIH JIHAD: Studi Komparatif Tentang Hukum dan Filosofi Jihad dalam Pandangan Al-Qur’an dan Sunnah

Asal hukum adalah membiarkan orang-orang kafir (hidup) dan mengawasi mereka, karena sesungguhnya Allah tidaklah menghendaki untuk membinasakan makhluk. Allah juga tidak menciptakan mereka agar dibunuh. Sesungguhnya diperbolehkannya membunuh mereka adalah karena adanya sebab lain yang membahayakan dan mengancam yang ada pada diri mereka. Meskipun demikian, semua itu tidak bisa dijadikan alasan sebagai balasan dan hukuman atas kekufuran mereka karena sesungguhnya dunia ini bukanlah tempat pembalasan, tetapi pembalasan adanya di alam akhirat. (Ibn Shalah, dalam al-Fatâwa, 121) Kewajiban jihad merupakan kewajiban yang bersifat perantara, bukan kewajiban yang menjadi sebuah tujuan. Sebab tujuan utama dari perang adalah turunnya petunjuk dari Allah dan tujuan lain, seperti mati dalam keadaan syahid. Adapun memerangi orang-orang kafir, maka hal itu bukanlah maksud dan tujuan. Jika saja hidayah itu dapat didatangkan dengan mengetengahkan dalil-dalil dan hujjah yang kuat, dengan tanpa melalui jihad , maka sesungguhnya hal tersebut jauh lebih baik dan lebih utama daripada jihad. (al-Khatib as-Syarbini, Mughnî al-Muhtâj Syarh al-Minhâj, 6/44) Saat Rasulullah sampai di Madinah, beliau berdamai dengan orangorang Yahudi dan membiarkan mereka pada agamanya. Tapi ketika mereka melanggar perjanjian dan mulai mngobarkan peperangan, Rasulullah pun memerangi mereka. Begitu halnya dengan apa yang terjadi pada kaum Quraisy selama 10 tahun. Rasulullah tidak pernah memulai memerangi mereka sampai mereka sendiri yang mulai mengobarkan peperangan dan melanggar perjanjian yang dibuatnya. Saat seperti inilah Rasulullah memerangi mereka atas peperangan yang mereka lakukan terhadap Rasulullah. (Ibnu Qayyim, Hidayatil Hayari, 1/12)

... fi sabilillah, atau jihad yang diterima dan terpuji. Jika tujuannya tidak baik, bercampur dengan riya dan dan tinggi hati, berbangga, serta pamer, maka dia bukan lagi termasuk di jalan Allah, sebab telah melenceng pada jalan syaitan ...

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini.

Antipati Terhadap Keterlibatan Suami Dalam Pekerjaan Rumah Tangga di Nagari Sariak Laweh Kabupaten 50 Kota menurut Perspektif fikih munakahat

Tersedia di Perpustakaan Utama Lantai 2 Ruang karya Ilmiah

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Pembelian Pisang Oleh Toke (studi di Nagari Taeh Bukik Kabupaten Lima Puluh Kota)

Tersedia di Perpustakaan Utama Lantai 2 Ruang karya Ilmiah

JUAL BELI DAGING MENGGUNAKAN TIMBANGAN GANTUNG DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH

Tersedia di Perpustakaan Utama Lantai 2 Ruang karya Ilmiah

Mi Kl. Vi Memahami Fikih 6 :Aqila

Buku Memahami Fikih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) berdasarkan Kompetensi Inti dan Komptensi Dasar Tahun 2013 (Kurikulum 2013) disusun sebagai upaya menyiapkan anak didik untuk mengena,memahami menghayati,dan mengamalkan hukum Islam.Selanjutnya,hukum tersebut menjadi dasar pandangan hidupnya sehingga mampu mendorong kesadaran siswa untuk bersyukur dan beribadah kepada Allah Swt,: membentuk kebiasaan perilaku yang sesuai dengan pereaturan di sekolah dan di masyarakat.Selain itu,buku ini juga dilengkapi beberapa suplemen siswa yang variatif untuk meningkatkan imajinasi dan kreativitas sehingga dapat melatih aspek afektif dan psikomorik siswa.

Buku Memahami Fikih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) berdasarkan Kompetensi Inti dan Komptensi Dasar Tahun 2013 (Kurikulum 2013) disusun sebagai upaya menyiapkan anak didik untuk mengena,memahami menghayati,dan mengamalkan hukum Islam ...

MI Kelas II Memahami Fikih 2 :Aqila

Buku Memahami fikih untuk madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Tahun 2013 (Kurikulum 2013) disusun sebagai upaya menyiapkan anak didik unutk mengenal,memahami, menghayati,dan mengamalkan hukum Islam.Selanjutnya,hukum tersebut menjadi dasar pandangan hidupnya sehingga mampu mendorong kesadaran siswa untuk bersyukur dan beribadah kepada Allah Swt,: membentuk kebiasaan disiplin dan rasa tanggung jawab sosial: serta membentuk kebaisaan perilaku yang sesuai dengan peraturan di sekolah dan di masyarakat.Selain itu, buku ini juga dilengkapi beberapa suplemen siswa yang variatif untuk meningkatkan imajinasi dan kreativitas sehingga dapat melatih aspek afektif dan psikomotorik siswa,Suplemen tersebut,antar lain sebagai berikut.

Buku Memahami fikih untuk madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Tahun 2013 (Kurikulum 2013) disusun sebagai upaya menyiapkan anak didik unutk mengenal,memahami, menghayati,dan mengamalkan hukum Islam ...