Sebanyak 385 item atau buku ditemukan

Fikih Muyassar ; Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam

  • ISBN 13 : 9789791254991
  • ISBN 10 : 9789791254991
  • Judul : Fikih Muyassar ; Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam
  • Pengarang : Abdul Aziz Mabruk Al Ahmadi,  
  • Kategori : fikih
  • Penerbit : Darul Haq
  • Klasifikasi : 2x4
  • Call Number : 2x4 ABD f
  • Bahasa : Indonesia
  • Edisi : Cet Ke-1
  • Penaklikan : xxxviii, 676 hlm 23 cm
  • Tahun : 2020
  • Halaman : 676
  • Ketersediaan :
    0001.22000963
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000962
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000961
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000960
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000959
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000958
    (PNJ-001-00175862) Dipinjam sampai 30-01-2027 pada Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000957
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    0001.22000956
    Tersedia di Perpustakaan Utama UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i

Selain lengkap dan sempurna, Islam juga agama yang lentur dan toleran. Islam sangat menghargai perbedaan pendapat selama masih dalam koridor yang bisa dipertanggung jawabkan; jelas sumbernya dan jelas pula alasannya. Dan, sesungguhnya perbedaan pendapat ini sudah ada sejak masa Rasulullah Saw, di mana beliau tidak menyalahkan sahabatnya ketika alasannya bisa diterima. Setidaknya ada empat Madzhab fikih yang kita kenal; Hanafi, Maliki, AS-Syafi'i, dan Hambali. Ada banyak perbedaan di antara mereka, namun kesamaannya juga tak terhitung banyaknya. Demikianlah buku ini, meskipun membahas fikih ibadah menurut madzhab Asy-Syafi'i, tetapi penulisnya juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain. Bahkan, jika ada perbedaan pendapat di antara para ulama sesama madzhab Asy Syafi'i pun, juga beliau sebutkan. Anda yang ingin memperbaiki pratik ibadah Thaharah, wudhu, shalat, zakat, puasa, dan haji; Anda yang menyukai fikih; dan khusunya Anda yang bermadzhab Asy Syafi'i, buku ini sangat cocok bagi Anda. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Demikianlah buku ini, meskipun membahas fikih ibadah menurut madzhab Asy-Syafi'i, tetapi penulisnya juga sering menyandingkan dan membandingkannya dengan pendapat-pendapat dari tiga madzhab yang lain.

E-Modul Fikih

Kelas X Madrasah Aliyah

Memuat materi pelajaran Fikih Kelas X semester ganjil, yang memuat 5 bahasan pokok: Fikih, Syariat dan Ibadah; Perawatan Jenazah; Fikih Zakat; Fikih Haji dan Umrah; Fikih Kurban dan Aqiqah.

Sumber Hukum Ibadah Begitu pentingnya ibadah dalam Islam, tercermin dari
banyaknya ayat al-Qur'an yang memuat kata “ibadah”, yaitu disebutkan
sebanyak 275 kali dalam 251 ayat. Surat al-Dzariyat [51]: 56 merupakan ayat
yang populer ...

Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah

Dewasa ini, ibadah haji dan umrah semakin banyak dijalankan oleh umat Islam. Malah sampai harus menunggu antrean bertahun-tahun, saking banyak peminatnya. Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia ini, kita akan membedah apa saja yang menjadi syarat dan rukun haji, termasuk perbedaan 4 mazhab dalam detail-detailnya. Ada juga satu bagian yang khusus membahas hal di luar haji, tapi masih ada kaitannya. Misalnya masalah mikat di pesawat atau di Jeddah, bolehkah wanita pergi haji tanpa didampingi mahram, termasuk juga umrah yang dilakukan berulang-ulang dalam satu kali perjalanan. Yang menarik untuk digarisbawahi, ternyata meski pelaksanaan haji Rasulullah saw. didampingi puluhan ribu sahabat, ternyata para sahabat tetap punya pandangan hukum yang berbeda-beda. Ini salah satu sebab yang melatarbelakangi kenapa masih ada perbedaan pendapat yang tak pernah selesai di antara para ulama. Buku ini menampung banyak informasi itu sebagai bagian dari upaya memperkaya khazanah keilmuan.Semoga bermanfaat!

Maka demikian pula dalam ibadah haji, boleh diwakilkan untuk dikerjakan oleh
orang lain. 2. TIDAK DIBOLEHKAN Imam Malik dalam versi mazhab yang
muktamad disebutkan menolak adanya haji yang dikerjakan untuk orang lain,
baik ...

Praktik hiyal di bidang fikih ibadah, muamalah, dan hukum keluarga di Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara

studi eksploratif mengenai motivasi, bentuk, dan tata cara

Islamic practices on social problems in Banjar and Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Indonesia.

Islamic practices on social problems in Banjar and Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Indonesia.

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

Fikih Islam

sesuai dengan putusan Majelis Tarjih

On construction of Islamic law in Indonesia through interpretation of Koran and Hadith as ruled by Majlis Tajrih of Muhammadiyah, modern Islamic movement in Indonesia.

... sunnah qabliyah , maupun yang dilaksanakan sesudah shalat fardlu atau juga disebut shalat sunnah ba'diyah . Adapun shalat rawatib tersebut adalah : 2.1 . SHALAT SUNNAH FAJAR . Shalat sunnah fajar searti dengan shalat sunnah qabliyah ...

Kaidah-Kaidah Fikih

Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini. Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah-kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan) sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit, disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual. Sasaran pembaca: Mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, Praktisi Hukum, Mahasiswa UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Negara dan Swasta, dan khalayak luas. Buku persembahan penerbit LembarLangitGroup

Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif ...