Sebanyak 84 item atau buku ditemukan

MENGENAL DASAR-DASAR ILMU USHUL FIQH DAN KAIDAH FIQH Terjemah Mabadi Awwaliyah

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi. Demikian pula dengan fiqh, ia tidak bisa berdiri tanpa adanya ushul fiqh. Namun kitab-kitab ushul fiqh yang selama ini beredar di tengahtengah kita terasa sulit untuk dipahami karena sebagian menggunakan bahasa yang rumit dan sebagian lagi tidak memberikan contoh-contoh dari kaidah-kaidah yang ada. Oleh karena itu, saya merasa terpanggil untuk segera menyusun sebuah kitab ushul fiqh yang mudah dipahami dan disertai dengan contoh-contoh, karena sesungguhnya menghafal kaidah-kaidah (baik ushul fiqh maupun fiqh) tanpa disertai pengetahuan tentang contoh-contoh, tentu tidak akan bermanfaat dan menyia-nyiakan waktu belaka. Saya telah memperinci kitab ini menjadi tiga juz; juz pertama dinamakan Mabadi’ Awwaliyah, juz kedua As-Sullam, dan juz ketiga Al-Bayan. Juz pertama dibagi ke dalam dua bidang: ushul fiqh dan kaidah fiqh

Sesungguhnya tidak ada keraguan sedikit pun bagi setiap orang bahwasanya pohon tidak mungkin dapat berdiri tegak tanpa adanya akar, dan bangunan rumah tidak akan berdiri kukuh tanpa ada adanya fondasi.

KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) Beserta Penjelasannya

HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terdiri dari empat bagian, yaitu hukum tentang perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.

HUKUM PERDATA dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum.