Prinsip Kehati-hatian dalam Memberantas Manajemen Koruptif pada Pemerintahan & Korporasi

“Terlibatnya seseorang dalam perbuatan korupsi bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan, minimnya pengetahuan, atau loyalitas yang berlebihan kepada atasan. Prinsip kehati-hatian adalah kata kunci agar terhindar dari manajemen koruptif pada pemerintahan atau korporasi.” Maraknya korupsi yang terjadi di tanah air menghambat pembangunan nasional dan menggerogoti keuangan negara. Bukan hanya itu, manajemen pemerintahan dan korporasi yang koruptif juga berdampak negatif terhadap minat investor di Indonesia. Walaupun berbagai tindakan represif telah dilakukan oleh para penegak hukum, urgensi pemberantasan manajemen koruptif perlu mendapat perhatian lebih. Buku ini memfokuskan pembahasan pada upaya pemberantasan korupsi dari sisi prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan sikap mental dan moral para pengelola pemerintahan dan korporasi (perusahaan) yang menjalankan tugas dan fungsinya dengan bertanggungjawab berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena pada umumnya para pelaku yang tersangkut dalam manajemen koruptif melibatkan penyelenggara negara dan pengurus korporasi. Wajib dibaca oleh semua kalangan yang peduli dengan upaya pemberantasan korupsi, terutama pelaku bisnis, pejabat pemerintahan, penegak hukum, praktisi hukum, mahasiswa jurusan hukum, serta masyarakat luas. -VisiMedia-

Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan Transaksi dengan pemerintah adalah
Transaksi yang menggunakan rekening pemerintah, dan dilakukan untuk dan
atas nama pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian,
lembaga pemerintah non-kementerian atau badan-badan pemerintah lainnya,
namun tidak termasuk badan usaha milik negara/daerah. Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan “Transaksi lain” adalah TransaksiTransaksi yang
 ...