Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer

Kritik Terhadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia

Penggunaan istilah “poligami” untuk mengartikulasikan relasi perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa orang istri pada dasarnya tidaklah tepat. Secara etimologi, poligami dalam bahasa latin disebut “Polygamia” yang berasal dari bahasa Greek (Yunani) dan merupakan bentukan dari dua kata yaitu “polus” dan “gomes”. “Polus” berartibanyakdan “Gomes” berarti kawin. Dalam istilah Bahasa Indonesia, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan.2 Dalam antropologi sosial, terdapat tiga bentuk poligami, yaitu: 1. Poligini, yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang laki-laki memiliki atau mengawini beberapa perempuan sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan (seorang laki-laki memiliki beberapa istri sekaligus). Menurut para ahli sejarah, model perkawinan ini sudah berlangsung sejak lama dan diakui oleh banyak peradaban bangsa-bangsa dunia. 2. Poliandri yaitu sistem perkawinan yang membolehkan perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan (seorang istri/perempuan memiliki beberapa suami sekaligus). Praktik perkawinan poliandri sering dijumpai dibagian selatan dan utara India dan beberapa wilayah di Rusia. Perkawinan poliandri ini seorang istri secara alami dan otomatis menjadi istri dari seluruh saudara laki-lakinya atau kerabat yang berhubungan dekat. Akan tetapi, secara umum, praktik poliandri ini tidak diakui oleh agama manapun dan diangggap sebagai penyimpangan sosial. 3. Perkawinan Kelompok yaitu kombinasi poligini dan poliandri. Perkawinan jenis ini terjadi dalam masyarakat primitif seperti di daerah pegunungan Tibet, Himalaya India dan Australia. Oleh karena itu, term poligami pada dasarnya tidak hanya mengambarkan perkawinan seorang laki-laki dengan banyak istri saja, tetapi juga sebaliknya. Dengan demikian, penggunaan istilah “poligami” sebagai nomenklatur kondisi seorang laki-laki yang mempunyai banyak istri sebenarnya tidak tepat. Sebab, istilah tersebut akan mempersempit makna “poligami” itu sendiri. Agar konsisten, maka tulisan dalam naskah ini secara keseluruhan menggunakan istilah “poligini”. Istilah tersebut lebih tepat secara struktur kebahasaan, dari pada istilah “poligami”—yang meskipun ‘lazim’, tetapi tidak tepat. Kutipan langsung yang menggunakan istilah poligami akan dimodifikasi menjadi poligini, tanpa merubah substansi yang dimaksud.

Penggunaan istilah “poligami” untuk mengartikulasikan relasi perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa orang istri pada dasarnya tidaklah tepat.

Konfigurasi fiqih poligini kontemporer

kritik terhadap paham ortodoksi perkawinan poligini di Indonesia

On polygyny from Islamic religious perspectives in Indonesia.

Hal itu terbukti, dari kesembilan isterinya semuanya janda, kecuali Aisyah.
Bahkan, pernikahanya dengan Khodijah selama 28 tahun berlangsung secara
monogami, bukan poligini. Perspektif inilah yang coba dikontekstualisasikan
dalam konteks kekinian oleh para ulama kontemporer, seperti Muhammad
Abduh, Fazlur Rahman, Asghar Ali Engginer dan Muhammad Syahrur.
Semangat gagasan-gagasan mereka tentang poligini dianggap sebagai oase
segar ditengah cara pandang ...