Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Pidana Material 1

Prolegomena dan Uraian tentang Teori Ajaran Dasar

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Itulah sebabnya pekerjaan dokter dengan mudah dan cepat menimbulkan konflik dengan hukum pidana. ... secara fundamental terhapus adalah khitanan anak laki-laki yang dilakukan oleh seorang rabbi atau pimpinan agama lainnya (Islam).

Al Muqaddimah

Prolegomena

The Muqaddimah, also known as the Muqaddimah of Ibn Khaldun or Ibn Khaldun's Prolegomena was written by the Arab, North African Muslim historian Ibn Khaldun in 1377 which records an early view of universal history. Some modern thinkers view it as the first work dealing with the philosophy of history or the social sciences of sociology, demography, historiography, cultural history, and economics. The Muqaddimah also deals with Islamic theology, political theory and the natural sciences of biology and chemistry. The Muqaddimah is also held to be a foundational work for the schools of historiography, cultural history, and the philosophy of history and it laid the groundwork for the observation of the role of state, communication, propaganda and systematic bias in history.

Some modern thinkers view it as the first work dealing with the philosophy of history or the social sciences of sociology, demography, historiography, cultural history, and economics.

The Eloquence of Appropriation

Prolegomena to an Understanding of Spolia in Early Christian Rome

The reuse of buildings and building materials from Roman antiquities into Christian Rome architecture, illustrated in cornices, pavement mosaics, columns and buildings.

The reuse of buildings and building materials from Roman antiquities into Christian Rome architecture, illustrated in cornices, pavement mosaics, columns and buildings.