Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

KUHPer (Kitab undang-Undang hukum Perdata)

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kepemilikan barang atau benda. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat di masa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI : Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya

Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya

Undang-undang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya

3 Kitab Undang-undang Hukum,KUHper, KUHP, KUHAP

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Berlandaskan pada hal tersebut di atas, maka kami menyusun sebuah buku yang berisi kumpulan dari 3 kitab undang-undang pokok yang masih berlaku di Indonesia saat ini yaitu KUHper (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dan KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) agar pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia saat ini makin berkembang dan wawasan mereka tentang masalah hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini makin bertambah

Berlandaskan pada hal tersebut di atas, maka kami menyusun sebuah buku yang berisi kumpulan dari 3 kitab undang-undang pokok yang masih berlaku di Indonesia saat ini yaitu KUHper (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang ...

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Sesuai dengan landasan filsafat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini di satu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan di lain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup di dalam masyarakat dewasa ini. Undang-undang Perkawinan ini telah menampung di dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan. Dalam Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3019); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang ...