Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat. Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta. Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta'ala. Pengelolaan tanah adalah milik Allah, oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq âdamî, oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut. Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik. Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah. Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk aturan hukum berupa Undang-undang yang berkaitan dengan tanah, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Lisan Al-'Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta'ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat.

Ekonomi Islam Umar bin Khattab

Buku ini merupakan pemikiran penulis tentang ekonomi Islam Umar bin Khattab. Judul awalnya adalah Kebijakan Fiskal Umar bin Khattab yang dicetak untuk pribadi tahun 2011, namun ada perubahan edisi dan revisi sehingga berubah namanya menjadi Ekonomi Islam Umar bin Khattab r.a. Pada buku ini ada beberapa perbaikan kalimat yang dianggap perlu, dilakukan penambahan satu bab yang memfokuskan kepada pemikiran ekonomi Umar bin Khattab.

Di sinilah diperlukan perbaikan kendala tersebut guna mengoptimalkan peran
BMT sebagai motor financial inclusion.224 Kegiatan inklusi keuangan bertujuan
meningkatkan akses masyarakat terhadap beberapa jenis layanan jasa
keuangan yang dianggap vital bagi kehidupan masyarakat, seperti kredit mikro,
simpanan mikro, kiriman uang, asuransi mikro, dan dana pensiun mikro.225
Untuk mengoptimalisasi peran BMT dalam pengembangan sektor ekonomi riil,
maka fungsi BMT ...